Pengumpan:
Tulisan
Komentar

Abu Khowla

Mana yang lebih baik: Syahadah atau Kemenangan?

Seorang anshar dan muhajir[1] duduk sembari memperbincangkan Kitabullah dan ayat-ayat jihad. Mereka duduk sambil saling menyemangati untuk tetap istiqomah berjihad di jalan Allah. Mereka membaca ayat:

 

Katakanlah: “tidak ada yang kamu tunggu-tunggu bagi kami, kecuali salah satu dari dua kebaikan [yakni, syahadah atau kemenangan]. Dan Kami menunggu-nunggu bagi kamu bahwa Allah akan menimpakan kepadamu azab (yang besar) dari sisi-Nya. Sebab itu tunggulah, sesungguhnya kami menunggu-nunggu bersamamu.” [QS At Taubah: 52].

Sang muhajir berhenti pada bagian {…dua kebaikan} maka sang anshar berkata kepadanya: yakni kemenangan atau syahadah.

Sang muhajir bertanya: Kemenangan atau syahadah?

Sang anshar berkata: Ya, kemenangan atau syahadah.

Sang muhajir bertanya: Mana yang lebih baik bagi mujahid, kemenangan atau syahadah?

Sang anshar berkata: Saudaraku, tidakkah engkau mendengar ayat:

{[Dan mereka adalah] orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan.} [QS. Al Hajj: 41]?

Kekuasaan atas suatu wilayah hanya dapat terjadi setelah kemenangan atas musuh-musuh agama.

Sang muhajir berkata: Itu benar, wahai sahabatku, tetapi Allah berfirman:

Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih? [Yaitu] kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. Niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; dan [memasukkan kamu] ke tempat tinggal yang baik di dalam jannah ‘Adn. Itulah keberuntungan yang besar. Dan [ada lagi] karunia yang lain yang kamu sukai (yaitu) pertolongan dari Allah dan kemenangan yang dekat (waktunya). Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang yang beriman.} [QS. Ash-Shaff: 10-13].

Jadi, setelah Allah memperlihatkan kenikmatan yang telah disiapkan-Nya bagi orang-orang mukmin dan menyebutnya “karunia yang besar,” Dia berfirman “dan [karunia—penterj.] lainnya:” {pertolongan dari Allah dan kemenangan yang dekat}. Jadi, Allah menyebutnya [karunia] “lainnya.”

Sang anshar berkata: Saudaraku, kemenangan berarti mengalahkan musuh-musuh agama dan kemudian menerapkan hukum sesuai syari’ah.

Sang muhajir berkata: Bukankah syahadah merupakan kemenangan bagi prinsip?

Sang anshar berkata: Mari kita kembali ke Kitabullah dan mencari jawaban bagi pertanyaan ini.

Sang muhajir berkata: Baik, mari kita kembali. Allah berfirman:

{Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian.} [QS. An Nisa: 59].

Sang anshar berkata: Saudaraku, Allah telah menciptakan Adam dan menurunkannya ke dunia dengan perintah untuk membangunnya. Adam dan keturunannya hidup selama sepuluh abad dengan menganut agama Allah dan kemudian segalanya berubah sementara orang-orang pun menjadi ingkar. Allah mengirim para utusan dan yang pertama di antara mereka adalah Nuh. Allah memerintahkannya untuk mengajarkan ummat tentang keesaan Allah. Nuh tetap bersama mereka selama ratusan tahun namun hanya beberapa gelintir orang yang beriman. Ketika beliau melihat bahwa tidak ada kebaikan pada ummatnya, beliau pun berdoa kepada Allah agar menghancurkan mereka dan Allah mengirimkan banjir yang menenggelamkan semua orang kafir sementara orang-orang mukmin selamat. Dengan setiap utusan-Nya, Allah akan memberi utusan tersebut dan para pengikutnya kemenangan sementara orang-orang kafir dihancurkan. Allah berfirman:

{Dan sesungguhnya telah tetap janji Kami kepada hamba-hamba Kami yang menjadi rasul, [yaitu] sesungguhnya mereka itulah yang pasti mendapat pertolongan} [QS. Ash-Shaaffaat: 171-172].

Allah mengadzab kaum ‘Aad, Tsamud, kaum Aikah, kaum Luth, dan kemudian Fir’aun dihancurkan dan Allah memberikan kemenangan kepada Musa dan Bani Israil. Allah tidak menghancurkan orang-orang kafir setelah Fir’aun melainkan menjadikan adzab mereka dengan tangan-tangan orang mukmin yang diperintahkan-Nya supaya berjihad sebagaimana Ia berfirman:

{Perangilah mereka, niscaya Allah akan menghancurkan mereka dengan [perantaraan] tangan-tanganmu dan Allah akan menghinakan mereka dan memberimu kemenangan terhadap mereka, serta melegakan hati orang-orang yang beriman} [QS. At Taubah: 14].

Sang muhajir berkata: Ini tidak selalu berarti bahwa kemenangan lebih baik daripada syahadah bagi mujahid. Merupakan kehormatan besar bagi manusia bila dapat mempersembahkan nyawanya, yang merupakan hal paling berharga baginya, di jalan Allah. Allah telah membeli jiwa dan harta mereka dengan ditukar surga. Allah berfirman:

{Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka.} [QS. At Taubah: 111].

Dan tak boleh kita lupakan hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam ketika beliau bersabda: Dinampakkan kepadaku semua umat, lalu saya melihat ada seorang Nabi bersama beberapa pengikutnya, ada seorang nabi bersama satu atau dua pengikut, dan ada seorang nabi yang tidak memiliki pengikut satupun.”[2]

Beberapa nabi dibunuh oleh kaum mereka sendiri, maka apakah boleh seorang Muslim mengatakan bahwa mereka tidak meraih kemenangan? Sungguh, mereka telah meraih kemenangan karena prinsip-prinsip mereka dan apa yang mereka perjuangkan telah membuat mereka meraih kemenangan. Bila semua mujahidin terbunuh sampai orang terakhir dari mereka di jalan Allah, maka hal itu tidak dapat dianggap sebagai kekalahan karena mereka telah mengerjakan tugas mereka dan Allah akan, pastinya, memberikan kemenangan bagi agama-Nya, sedang darah para syuhada akan membangkitkan orang-orang setelah mereka.

Imam Muslim, at-Tirmidzi dan lain-lain meriwayatkan kisah ashabul ukhdud. Dalam kisah tersebut ada pemuda yang belajar dari penyihir dan pendeta kemudian akhirnya mengikuti sang pendeta. Ketika sang raja ingin membunuh pemuda ini, pemuda ini berkata kepada sang raja: Anda tidak akan bisa membunuh saya sampai Anda berkata ketika memanah saya: “Dengan nama Allah, Tuhan si pemuda ini.” Ketika raja melakukannya, pemuda ini pun terbunuh namun orang-orang yang menyaksikan kematiannya menjadi beriman dan berkata: “Kami beriman kepada Tuhan pemuda ini.”

Allah menjadikan kematian pemuda tersebut sebagai alasan di balik keimanan orang-orang tersebut. Maka, bolehkah kita katakana bahwa pemuda tersebut tidak meraih kemenangan? Sama sekali tidak. Dia sungguh telah menang karena seruannya kepada kaum tersebut berhasil dan khalayak pun menjadi orang-orang mukmin. Oleh karenanya, mujahid harus berniat supaya menjadi syuhada. Dia harus menghasratkan syahadah entah sebagai pemimpin atau pun pengikut, apapun posisinya, dan tidak boleh hanya mempedulikan kemenangan karena kemenangan itu dari Allah dan Dia memberikannya kepada hamba-Nya jika Dia berkehendak.

Sang anshar berkata: Lantas, apa untungnya melakukan persiapan menghadapi musuh bila yang harus kita hasratkan adalah supaya gugur di jalan Allah?

Sang muhajir menjawab: Saya tidak bermaksud supaya kita mengesampingkan persiapan, karena persiapan memang suatu kewajiban dan keharusan bagi mujahidin. Allah berfirman:

{Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang [yang dengan persiapan itu] kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu} [QS. Al Anfal: 60].

Namun mujahid harus diajarkan makna ini sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam mengajari sahabat-sahabat beliau.

Sang anshar berkata: Tunjukkanlah padaku beberapa contoh dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam.

Sang muhajir berkata: Tentu saja. Pertama: Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam membai’at sahabat-sahabat anshar, mereka bertanya ‘kami harus berbai’at apa?’ Beliau bersabda: “Kalian berbai’at untuk mendengar dan patuh baik dalam kondisi lapang atau pun sempit, untuk menafkahkan harta kalian baik ketika kalian kaya atau pun ketika miskin, untuk memerintahkan kebaikan dan melarang keburukan, menyeru untuk Allah, dan tidak takut terhadap celaan orang-orang yang suka mencela, serta memberiku dukungan bila aku datang kepada kalian dan melindungi aku sebagaimana kalian melindungi diri kalian sendiri dan istri serta anak-anak kalian. Sebagai gantinya, kalian akan mendapatkan surga.”

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam ketika memberikan ganti bagi apa yang beliau minta dari kaum anshar tidak menjanjikan mereka sesuatu pun dari dunia ini. Beliau hanya menjanjikan mereka surga dan surga hanya akan hadir setelah kematian. Maka, apakah engkau ingin mati secara alami ataukah gugur sebagai syuhada?

Kedua: Allah telah menjanjikan Rasul-Nya Shallallahu ‘Alaihi Wassallam dalam perang Badr kemenangan entah atas kafilah atau atas suatu pasukan. Allah berfirman:

{[Ingatlah, hai orang-orang yang beriman], ketika Allah menjanjikan kepadamu bahwa salah satu dari dua golongan (yang kamu hadapi) adalah untukmu} [QS. Al Anfal: 7].

Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam melihat para malaikat sebelum peperangan, beliau memberitahukan kepada para sahabat: “Majulah menuju surga yang luasnya seperti langit dan bumi.” Beliau tidak berkata: Majulan menuju kemenangan meski Allah telah menjanjikan kalian dengan kemenangan.

Jadi, mujahid harus dilatih supaya mencintai syahadah, surga serta kenikmatan dari Allah, tetapi kemenangan itu dari Allah. Dia memberikannya kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam memahami makna ini dan benar-benar menerapkannya. Ketika Abu Bakar mengirimkan pasukan, maka dia akan berkata: “Carilah kematian untuk kehidupan yang akan diberikan kepadamu.”

Dan Khalid bin al-Walid mengirimkan surat kepada para pemimpin Persia dan mengancam mereka dengan mengatakan: “Dari Khalid bin al-Walid kepada pemimpin Persia, keselamatan bagi mereka yang mengikuti petunjuk. Segala puji bagi Allah yang telah menanggalkanmu dari kerajaanmu, melemahkanmu, memecah belahmu, dan mengambil darimu kenikmatan yang dulu diberikan kepadamu. Terima syarat-syaratku dan bayarlah jizyah, jika tidak, dengan Allah yang tidak sesembahan selain Dia, akan saya serang Anda dengan orang-orang yang mencintai kematian sebagaimana Anda mencintai kehidupan.”

Begitulah para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam. Mereka mencintai kematian di jalan Allah sehingga Allah memberi mereka kemenangan di dunia ini. Oleh karena itu, kecintaan terhadap syahadah di jalan Allah, meski hal itu sendiri merupakan prestasi besar, juga merupakan gerbang menuju kemenangan dalam hidup ini, karena siapa yang dapat menandingi orang yang mencintai kematian sebagaimana orang lain yang mencintai kehidupan?

Sang anshar berkata: Demi Allah saya tidak tahu perbedaan besar antara kedua hal yang disebutkan dalam ayat tadi dan saya baru sadar bahwa syahadah itu lebih besar dari kemenangan, justru, syahadah itu sendirilah yang merupakan kemenangan.

Sang muhajir berkata: Kudwah hasanah kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wassallam menginginkan kedudukan syahadah bagi diri beliau sendiri meski beliaulah manusia termulia dari ummat manusia. Beliau bersabda: “Demi Zat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh aku ingin berperang di jalan Allah lalu terbunuh kemudian berperang lalu terbunuh, kemudian berperang lalu terbunuh.”[3]

Jadi siapakah di antara kita yang menginginkan apa yang dihasratkan oleh orang termulia dari ummat manusia untuk diri beliau sendiri tiga kali, meski beliaulah pemilik kedudukan tertinggi di surga?

Ya Allah karuniakan kepada kami syahadah dan ambillah darah, harta dan waktu kami sampai Engkau ridho.

Sang anshar berkata: Amin.

Sumber: Inspire Issue 4, hal. 26-28

[muslimdaily.net]

 

diambil dari: http://www.muslimdaily.net/artikel/ringan/7129/mana-yang-lebih-baiksyahadah-atau-kemenangan

 

 


[1] Seorang muhajir adalah orang yang berhijrah ke suatu tempat di jalan Allah demi agamanya. Seorang anshar adalah orang yang membantu muhajir tiba di tempat tersebut.

[2] HR. Muslim.

[3] HR. Bukhari

PASAL I

MASALAH KELUAR DARI PENGUASA KAFIR

Ini adalah masalah pertama yang ingin kami bicarakan. Dalam awal kaset yang tersebut di atas, syaikh ditanya tentang peristiwa yang terjadi di Aljazair dan pandangan syari’at dalam masalah tersebut. Beliau menjawab pertanyaan ini dengan pertama kali menyebutkan perkataan ulama, “Maa buniya ‘ala Fasidin fahuwa faasidun” (apa yang dibangun di atas landasan yang rusak maka hasilnya tetap rusak).” Beliau membuat contoh; sholat tanpa thaharah, maka ini bukan sholat (yang sah).

Kemudian beliau berkata, “Kami selalu dan selamanya menyebutkan bahwa keluar terhadap para penguasa walaupun mereka telah pasti kekufurannya, keluar dari mereka hukumnya sama sekali (mutlak) tidak disyari’atkan. Dikarenakan kalaupun keluar ini merupakan suatu keharusan, ia harus berlandaskan syari’at sebagaimana sholat yang kami sebutkan tadi; harus berlandaskan thaharah, yaitu wudhu’. Kami berdalil dalam masalah seperti ini dengan firman Allah seperti :

لَّقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ

” Sungguh telah ada suri tauladan yang baik bagi kalian pada diri Rasulullah.” [QS. Al Ahzab ;21].

Sesungguhnya periode yang dilalui kaum muslimin hari ini dengan  berkuasanya para penguasa, taruhlah kekafiran mereka itu telah nyata sebagaimana kekafiran orang-orang musyrik secara sempurna. Taruhlah kita menerima hal ini, kami katakan, “Sesungguhnya kondisi dimana kaum muslimin saat ini hidup dibawah kekuasaan para penguasa –taruhlah kita katakan “para penguasa kafir” meminjam istilah jama’ah takfir secara lafal, bukan secara maknanya, karena dalam masalah ini ada pembahasan rinci yang sudah terkenal– maka kami katakan, “Sesungguhnya kehidupan kaum muslimin hari ini di bawah kekuasaan para penguasa tadi tidak jauh berbeda dengan kondisi kehidupan Rasulullah dan para shahabat yang disebut oleh para ulama dengan periode Makkah. Beliau telah hidup di bawah kekuasaan para thaghut kafir musyrik yang terang-terangan menolak untuk menerima dakwah dan mengatakan kalimatul haq Laa Ilaaha Illa Allah, bahkan paman beliau sendiri Abu Thalib di akhir hayatnya mengatakan,” Kalaulah tidak karena takut kaumku akan mencercaku, tentulah aku akan mengucapkannya sehingga engkau tenang.”

Mereka telah jelas-jelas kafir dan menentang dakwah Rasul, namun beliau hidup di bawah kekuasaan dan pemerintahan mereka, beliau tidak berbicara kepada mereka kecuali mengajak mereka untuk beribadah kepada Allah semata tidak ada sekutu baginya. Lalu datanglah periode Madinah, lalu turunlah hukum-hukum syar’i secara terus menerus. Dimulailah perang antara umat Islam dengan kaum musyrikin sebagaimana disebutkan dalam buku-buku sirah nabawiyah.

Adapun pada periode pertama, periode Makkah, sama sekali tidak ada keluar (dari penguasa kafir) sebagaimana banyak dilakukan umat Islam hari ini di negara yang bukan negara Islam. Keluar seperti ini tidak berada diatas petunjuk Rasul yang kita diperintahkan untuk mengambil suri tauladan dari beliau, khususnya lagi dalam ayat di atas:

لَّقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ

“Sungguh telah ada suri tauladan yang baik bagi kalian pada diri Rasulullah.” [QS. Al Ahzab ;21].

Selesai perkataan syaikh Nashirudin Al Albani tentang tidak disyari’atkannya keluar dari para penguasa sekalipun mereka telah jelas-jelas kafir.

Sebagai catatan atas pendapat beliau, dengan prihatin kami katakan, “Perkataan syaikh ini bertentangan dengan nash-nash syariah baik Al- Qur’an, Sunah Rasulullah maupun ijma’ salaf umat ini. Penjelasannya sebagai berikut :

  1. Perkataan beliau menyelisihi nash-nash syariah :

a. Karena Allah telah memerintahkan dalam banyak ayat dalam Al Qur’an untuk memerangi orang-orang kafir :

Di antaranya adalah firman Allah Ta’ala :

وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لاَتَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ للهِ

“Dan perangilah mereka sehingga tidak ada lagi fitnah (kesyirikan dan kekafiran) dan supaya dien semata-mata menjadi milik Allah…”

[QS. Al Anfal :39].

Dan firman-Nya :

فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوْهُمْ وَخُذُوْهُمْ

“Maka perangilah orang-orang musyrik di ma-napun kalian menemukan mereka.” [QS. At Taubah :5].

Dan firman-Nya :

فَقَاتِلُوا أَئِمَّةَ الْكُفْرِ إِنَّهُمْ لاَأَيْمَانَ لَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَنْتَهُونَ

“Maka perangilah pemimpin-pemimpin kekafiran karena sesungguhnya mereka tidak ada perjanjian lagi (dengan kalian) supaya mereka mau berhenti.”[Qs. At Taubah :12].

Jika ayat-ayat ini dan ayat lainnya memerintahkan untuk memerangi orang-orang kafir, sedangkan para penguasa adalah kafir, maka bagaimana keluar dari mereka dan memerangi mereka hukumnya sama sekali tidak disyari’atkan sebagaimana syaikh ungkapkan?

b. Lalu di mana posisi syaikh terhadap hadits-hadits yang menashkan untuk memerangi para penguasa jika mereka telah kafir :

  • Sebagaimana dalam hadits Ubadah bin Sha-mit, “Nabi mendakwahi kami, maka kami membaiat beliau. Di antara baiat yang beliau ambil dari kami, adalah kami membaiat beliau untuk mendengar dan ta’at baik dalam keadaan  sukarela maupun terpaksa, saat senang maupun susah dan atas penguasa yang mendahulukan kepentingannya atas kami (rakyat) dan janganlah kalian merebut urusan (kepemimpinan) dari orang yang memegangnya kecuali jika kalian melihat kufur yang jelas-jelas, di mana kalian mempunyai dalilnya dari sisi Allah.” [HR. Bukhari 7055,7056, Muslim 170 kitabul Iman hadits ke 22].
  • Hadits Ummu Salamah secara marfu’,”Akan ada para umara’ yang  kalian ketahui lalu kalian ingkari. Maka barang siapa mengetahui maka ia telah berlepas diri, barang siapa mengingkari maka ia telah selamat, akan tetapi (yang tidak selamat adalah) orang yang ridha dan mengikuti.” Mereka bertanya,” Apakah tidak kami perangi saja mereka itu?” Beliau menjawab,”Tidak, selama mereka masih sholat.” [Muslim 1853, abu Daud 4760, Tirmidzi 2665, Ahmad VI/302,305,321].
  • Hadits Auf bin Malik,”Ditanyakan,”Ya Rasulullah, bolehkah kami melawan mereka dengan pedang?” Beliau menjawab,” Jangan, selama mereka masih menegakkan sholat di antara kalian.” [Muslim 1855. Ahmad VI/24, Darimi II/324].

Bukankah hadits-hadits ini merupakan nash-nash qah’i disyari’atkannya keluar dengan pedang dari para penguasa jika mereka kafir dan keluar dari hukum syar’i yang hanif? Bukankah kondisi yang disyari’atkan oleh Rasulullah kepada kita untuk keluar dari para penguasa adalah kondisi yang dikatakan oleh syaikh sebagai keluar dari para penguasa sama sekali tidak disyari’atkan?

Kemudian kami bertanya kepada syaikh, “Bukankah kafirnya seorang   penguasa merupakan sebuah kemungkaran?” Kami tak ragu lagi bahwa jawaban beliau pasti ya, sebuah kemungkaran. Bahkan merupakan kemungkaran terbesar. Kalau memang demikian, maka kami katakan  Rasul kita telah memerintahkan kita untuk menghapus kemungkaran. Beliau bersabda:

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ

“Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran ; jika ia sanggup hendaklah ia merubahnya dengan tangannya, kalau tidak sanggup hendaklah ia merubahnya dengan lisannya, kalau masih tetap tidak sanggup maka  hendaklah ia merubahnya dengan hatinya dan itulah iman yang paling lemah.”

[Muslim 49, Abu Daud 1140,4340, Tirmidzi 2172, Ibnu Majah 1275, 4013, Nasai VIII/111-112, Ahmad III/54 dari hadits Abu Sa'id al Khudriy].

Kalau demikian halnya, maka kami menuntut berdasar syari’at agar kemungkaran penguasa ini yaitu kekufurannya, dihilangkan. Jika kekafirannya tidak bisa ditahan kecuali dengan memerangi dan keluar darinya dengan pedang, maka hal itulah yang wajib dikerjakan. Imam Al Qarafi dalam Al Dzakhirah III/387 ketika membahas sebab-sebab jihad, mengatakan :

“Sebab pertama: dan ini dijadikan patokan dasar wajibnya jihad, yaitu untuk mengilangkan kemungkaran kekafiran. Karena kekafiran merupakan kemungkaran yang paling besar. Barang siapa mengetahui kemungkaran dan mampu untuk menghilangkannya, wajib baginya untuk menghilangkannya.”

  1. Perkataan syaikh bertentangan dengan ijma’ ulama dari kalangan salafush sholih dan ulama sesudah mereka. Di bawah ini saya nukilkan sebagian perkataan mereka yang menunjukkan hal ini :

a. Al Hafidz dalam Fathul Bari XIII/124 telah menukil perkataan Ibnu Tien, “Para ulama telah ijma’ (bersepakat) bahwasanya jika khalifah mengajak kepada kekafiran atau bid’ah maka ia dilawan. Para ulama berbeda pendapat kalau khalifah merampas harta, menumpahkan darah dan melanggar kehormatan; apakah dilawan atau tidak?.” Ibnu Hajar berkata,” Pernyataan beliau tentang adanya ijma’ ulama mengenai hukum melawan imam jika ia mengajak kepada bid’ah ini tertolak, kecuali jika maksudnya adalah bid’ah yang jelas-jelas membawa kepada kekafiran yang nyata.”

b. Al Hafidz dalam Fathul Bari XIII/132 juga menyatakan, “Kesimpulannya seorang khalifah dipecat berdasar ijma’ kalau ia telah kafir. Maka wajib bagi setiap muslim melakukannya. Siapa kuat melaksanakannya maka baginya pahala, siapa yang berkompromi baginya dosa, sedang yang tidak mampu (lemah) wajib hijrah dari bumi tersebut.”

c. Juga dalam Fathul Bari XIII/11 disebutkan,” Sebagian ulama menyatakan sejak awal tidak boleh mengangkat seorang fasik sebagai khalifah. Jika ternyata kemudian ia berbuat dzalim setelah sebelumnya memerintah dengan adil, para ulama berbeda pendapat tentang hukum keluar darinya. Pendapat yang benar adalah tidak boleh kecuali jika ia telah kafir, maka wajib keluar darinya.”

d. Imam Nawawi menukil dalam Syarhu Shahih Muslim XII/229 dari qodhi Iyadh,”Jika terjadi kekafiran atau merubah syari’at atau bid’ah, ia telah keluar dari kedudukannya sebagai penguasa maka gugurlah kewajiban taat kepadanya dan wajib atas umat Islam untuk melawan dan menjatuhkannya serta mengangkat imam yang adil kalau hal itu memungkinkan. JIka tidak mampu melaksanakannya kecuali sekelompok orang maka wajib atas kelompok tersebut melawan dan menjatuhkan imam tersebut. Adapun imam yang mubtadi’ (berbuat bid’ah) tidak wajib menjatuhkannya kecuali jika mereka memperkirakan mampu melakukan hal itu…”

e. Imam Ibnu Katsir setelah menyebutkan Alyasiq yang ditetapkan oleh Jengish Khan, beliau berkata, “Undang-undang ini bagi anak keturunannya akhirnya menjadi sebuah perundang-undangan yang diikuti. Mereka mendahulukannya atas berhukum dengan Kitabullah dan  Sunah Rasulullah. Siapa saja di antara mereka melakukan hal ini maka ia telah kafir, wajib diperangi sampai kembali kepada hukum Allah dan Rasul-Nya, sehingga tidak diberlakukan hukum selain hukum Allah dan Rasul-Nya, baik dalam masalah yang sedikit maupun banyak.” [Tafsir Al Qur'anil 'Adzim II/68].

f. Imam Asy Syaukani setelah berbicara tentang orang yang berhukum kepada selain syari’at Allah, beliau berkata, “Jihad melawan mereka itu wajib dan memerangi mereka itu sebuah keharusan sampai mereka menerima hukum-hukum Islam, tunduk kepadanya dan menghukumi di antara mereka dengan syariah muthaharah dan keluar dari seluruh thaghut-thaghut syaitaniyah yang mereka ikuti.” [Ad Dawa-ul 'Ajil Fi Daf'il 'Aduwwi al Shoil hal. 25].

g. Imam Ibnu Abdil Barr dalam Al Kafi (I/463) mengatakan,”Al Umari al ‘abid –yaitu Abdullah bin Abdul Aziz bin Abdullah bin Abdullah bin Umar bin Khathab] bertanya kepada imam Malik bin Anas,”Wahai Abu Abdillah, bolehkah kita tidak terlibat dalam memerangi orang yang keluar dari hukum-hukum Allah dan berhukum dengan selain hukum-Nya?” Imam Malik menjawab, “Urusan ini tergantung kepada jumlah banyak atau sedikit.” Imam Abu Umar Ibnu Abdil Barr berkata,”Jawaban Imam Malik ini sekalipun berkenaan dengan jihad melawan orang-orang non musyrik, namun juga mencakup orang-orang musyrik dan mencakup amar makruf nahi mungkar. Seakan-akan beliau berkata siapa mengetahui bahwa jika ia melawan musuh, musuh akan membunuhnya sedang ia tidak menimpakan kehinaan sedikitpun pada diri musuh, maka ia boleh meninggalkan memerangi mereka dan bergabung dengan sekelompok kaum muslimin yang lain…”.

Pernyataan-pernyataan lugas dari para ulama yang menyatakan adanya ijma’ keluar dari ketaatan kepada penguasa jika ia telah kafir ini menjelaskan kesalahan pendapat syaikh Al Albani yang menyatakan tidak disyari’atkannya keluar dari penguasa yang kafir.

Sebagaimana orang yang memperhatikan soal yang diajukan kepada Imam Malik mendapati bahwa si penanya tidak menanyakan bolehnya memerangi orang yang berhukum dengan selain hukum Allah, akan tetapi bertanya tentang bolehnya tidak terlibat dalam memerangi mereka. Jika kita telah mengetahui bahwa penanya adalah Abdullah bin Abdul Azizi Al Umari, seorang ulama yang zuhud, tsiqah, seorang yang menegakkan amar makruf nahi mungkar, sebagaimana disebutkan dalam Tahdzibu Tahdzib III/196-197. Saya katakan kalau kita telah mengetahui hal ini, kita akan memahami jawaban karena memang bentuk soalnya seperti ini. Al Umari al ‘abid telah memahami betul bahwa memerangi orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah adalah disyari’atkan bahkan wajib. Tapi ia menanyakan apakah ada rukhshah (keringanan) yang membo-lehkan tidak memerangi mereka? Ternyata jawaban Imam Malik jeli juga, beliau mengembalikan masalah ini kepada banyak dan sedikitnya jumlah, artinya kepada kemampuan. Maksudnya, siapa mempunyai kemampuan maka ia harus memerangi mereka, sedang yang tidak mempunyai kemampuan tidak mengapa jika ia tidak memerangi mereka.

Dalam penjelasan imam Ibnu Abdil Barr terhadap perkataan imam Malik, imam darul hijrah, juga terkandung sebuah kupasan yang sangat baik yaitu perkataan beliau,”…maka ia boleh meninggalkan…” Beliau tidak mengatakan ,”…Wajib baginya meninggalkan…” ini menunjukkan bahwa kemampuan bukanlah syarat sahnya perang, melainkan sekedar syarat wajibnya perang. Siapa tidak mempunyai kemampuan maka tidak ada dosa atasnya jika ia memaksakan dirinya berjihad, bahkan sekalipun ia mengetahui ia tidak mampu meraih kemenangan atas musuh, selama hal itu masih mengandung maslahat syar’iyah seperti menanamkan ketakutan di hati musuh dan membangkitkan keberanian dalam diri kaum muslimin atau maslahat lain.

  1. Adapun alasan yang diajukan oleh syaikh bahwa kondisi umat Islam saat ini di bawah para penguasa tadi adalah seperti kondisi Nabi pada fase Makkah, sedang Rasulullah tidak memerangi orang-orang kafir selama di Makkah! Setiap orang tentu akan sangat heran, bagaimana seorang ulama yang giat dalam masalah ilmu dan tahqiq seperti syaikh bisa beralasan dengan alasan yang ganjil ini.

Tak diragukan lagi bahwa syaikh tentu mengetahui bahwa dien ini telah  sempurna, nikmat Allah telah sempurna dan bahwasanya hukum-hukum pada fase Makkah telah dihapus pada fase Madinah. Di antaranya; jihad dilarang pada fase Makkah lalu diwajibkan pada fase Madinah. Kita diminta untuk melaksanakan urusan Rasulullah yang paling akhir. Ajaran yang ada pada saat Rasulullah wafat, itulah dien sampai hari kiamat nanti. Tak boleh bagi seorangpun untuk meniadakan hukum yang telah jelas dari Rasululah dengan alasan kita berada dalam suatu kondisi yang mirip dengan fase Makkah.

Kalau alasan ini benar, tentulah amat benar pula orang yang mengatakan, “Kita tidak akan mengeluarkan zakat dan mengerjakan shaum karena kita berada dalam kondisi yang mirip dengan fase Makkah, karena zakat dan shaum baru diwajibkan saat fase Madinah.”

Yang lebih mengherankan lagi, syaikh Al-Albani telah mengatakan hal yang kami katakan ini, dalam sebuah kaset beliau yang berjudul “Hamas dan Ahlu Sunah di Khan Yunus”, kaset ini telah direkam dengan tanggal 8 Muharram 1414 H dengan nomor 747/1 dari serial Silsilatu Al huda wa Al nuur, sebagaimana disebutkan di awal kaset tersebut. Dalam kaset tersebut beliau syaikh ditanya tentang  seseorang yang datang dari Khan Yunus,” Saudara-saudara kami di sana  mengatakan, “Kami meyakini apa yang dinamakan dengan masyarakat Makkah; sabar dan dakwah…” Tapi penanya berkata, “Khan Yunus, seluruh penduduknya beragama Islam. Kadang-kadang mereka terpaksa harus menghilangkan kemungkaran dengan tangan. Apakah boleh bagi kami merubah kemungkaran dengan tangan …?”

Syaikh menjawab, “Pertama. Dari pertanyaan anda tadi keluar sebuah kata yang saya kira tidak anda sengaja. Dengan kata lain, lisan anda mendahului keinginan mereka. Saya tidak mengira mereka bermaksud dengan kandungan kata tadi. Anda katakan –seingat saya– mereka menganggap diri mereka berada pada fase Makkah. Kami mendengar dari sebagian orang bahwa mereka mengganggap diri mereka dalam fase Makkah akibat kondisi dan intimidasi yang mereka terima. Ini sungguh suatu kesesatan yang nyata. Karena bila seorang muslim menganggap dirinya berada dalam fase Makkah, maknanya ia bebas dari hukum-hukum yang telah jelas-jelas wajib dikerjakan atau ditinggalkan menurut para ulama kaum muslimin. Hal ini selamanya tak akan dikatakan oleh seorang muslim. Menurut persangkaan saya, hal yang membuat mereka mengatakan demikian apalagi meyakini maknanya adalah perasaan mereka bahwa mereka tidak mampu untuk melaksanakan banyak atau sedikit dari hukum-hukum syar’i. Realita sesungguhnya yang menyebabkan   mereka melakukan hal ini adalah ketidakmengertian mereka terhadap Islam dan kaedah-kaedah ilmiah Islam yang memungkinkan seorang muslim untuk mensikapi kondisi kehidupan masanya tanpa harus merasa berada dalam fase Makkah atau seperti dalam fase Makkah.”

Lalu syaikh kembali menjawab pertanyaan tadi, yang intinya bolehnya merubah kemungkaran dengan tangan tak memerlukan izin lagi setelah adanya sabda Rasulullah:

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكـــَرًا فَلـْيُغَـيِّرْهُ بِيَدِهِ

“Siapa di antara kalian melihat suatu kemung-karan, maka jika ia sanggup hendaklah ia merubahnya dengan tangannya.”

Namun wajib hukumnya memperhatikan timbangan mashalih dan mafasid (untung dan rugi), sehingga tidak boleh merubah kemungkaran dengan tangan dan lisan jika akan mengakibatkan kemungkaran yang lebih besar dari kemungkaran yang dirubah.

Perkataan beliau ini sangat kuat, yang seperti ini adalah pendapat beliau yang lain yang ditulis oleh pengarang buku “Hayatul Al-Albani wa Atsaruhu wa Tsanaul ‘Ulama’ ‘Alaihi” (Kehidupan syaikh Al-Albani, pengaruhnya dan pujian ulama kepada beliau). Dalam buku tersebut I/396, sebagai jawaban syaikh atas sebuah pertanyaan tentang bertahap dalam menyampaikan syariah, beliau syaikh menjawab,” Islam telah sampai kepada kita secara sempurna dan paripurna, maka tidak boleh menerapkan sebagiannya dengan meninggalkan sebagian lainnya atau memilih-milih yang sesuai dengan kondisi dan melalaikan yang tidak sesuai dengan kondisi jika masih mungkin untuk diterapkan. Sesungguhnya Islam yang hari ini ada di hadapan kita berbeda dengan Islam sebelum turunnya firman Allah;

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لـــَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لـــَكُمُ اْلإِسْلاَمَ دِينـــًا

“Pada hari ini telah Aku sempurnakan dien kalian untuk kalian, dan Aku sempurnakan untuk kalian nikmat-Ku dan Aku telah ridha Islam sebagai dien kalian.” [QS. Al Maidah :3].

Islam yang hari ini ada di hadapan kita telah sempurna tak ada kekurangan di dalamya baik secara perealisasian maupun hukumnya. Setiap ajaran Islam tidak bertentangan dengan akal dan tidak mustahil untuk direalisasikan, akan tetapi sesuai dan sebagai perealisasian dari kaedah yang diringkas oleh ayat :

فَاتَّقُوا اللهَ مَااسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertaqwalah kepada Allah sesuai kemampuan kalian.”

Jadi, hukum dasarnya adalah beramal dan merealisasikan syariah secara sempurna sesuai kemampuan. Itulah yang ditegaskan oleh hadits Rasulullah :

مَا أَمَرْتُكُمْ مِنْ شَيْئٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَااسْتَطَعْتُمْ وَمَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ

“Apa yang aku perintahkan, maka kerjakanlah sesuai kemampuan kalian, dan apa yang aku larang maka jauhilah.”

Maksud dari penjelasan syaikh Albani –dan kami Alhamdulillah, tidak mengatakan kecuali seperti apa yang beliau katakan — bahwasanya Islam telah sempurna, nikmat telah sempurna. Di antara yang secara yakin kita ketahui bahwa syari’at telah sampai pada perintah terakhir wajibnya jihad, dan di antara jihad adalah keluar dari para penguasa jika telah nampak dari diri mereka kekafiran yang jelas terang-terang ada dalilnya dari sisi Allah. Wallahu A’lam.

  1. Bahkan kami tambahkan dari uraian di atas bahwa taruhlah masih ada syubhat atas telah kafirnya para penguasa yang menetapkan perundang-undangan positif untuk manusia tanpa izin dari Allah, maka syubhat ini tetap tak bisa menjadi penghalang dari memerangi mereka.

Hal ini dikarenakan mereka menentang penegakan hukum-hukum Allah. Telah terjadi ijma’ ulama’ bahwa setiap kelompok yang mempunyai kekuatan, yang menentang dari sebuah syariah saja dari syariah-syariah yang dhahir dan mutawatir, maka wajib hukumnya memerangi kelompok tersebut meskipun mereka tetap mengakui syariah tersebut dan tidak mengingkarinya, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Taimiyah dalam banyak tempat dalam Majmu’ Fatawa beliau.

Di antaranya adalah perkataan beliau ketika ditanya tentang memerangi bangsa Tartar, “Setiap kelompok yang menolak untuk komitmen  dengan sebuah syariah dari syariah Islam yang dhahir mutawatir seperti kaum tersebut (Tartar) dan selainnya, maka wajib hukumnya memerangi mereka sampai mereka kembali komitmen dengan syari’at-syari’at Islam, sekalipun mereka masih mengucapkan syahadat dan komitmen dengan sebagian syari’at Islam.

Sebagaimana Abu Bakar dan para shahabat memerangi kaum yang menolak membayar zakat. Ini telah menjadi kesepakatan para ulama setelah mereka setelah terjadinya dialog antara Abu Bakar dengan Umar. Maka para shahabat telah bersepakat untuk berperang demi menjaga hak-hak Islam, sebagai pengamalan Al Qur’an dan As Sunah. Demikian juga telah tetap dari Rasulullah sepuluh sanad: hadits tentang Khawarij. Beliau memberitahukan bahwa Khawarij adalah seburuk-buruk makhluk, sekalipun beliau menyebutkan,” Sholat kalian akan remeh bila dibandingkan sholat mereka, dan shaum kalian akan remeh bila dibandingkan shaum mereka.”

Dengan ini diketahui bahwa sekedar berpegang teguh dengan Islam tanpa disertai komitmen kepada syari’at-syari’atnya tidak menggugurkan dari sikap memerangi mereka. Perang wajib ditegakkan sampai seluruh dien menjadi hak Allah, dan sampai fitnah tidak ada lagi. Kapan saja dien itu untuk selain Allah maka perang hukumnya wajib. Maka kelompok mana saja menolak mengerjakan  sebagian shalat yang wajib, atau shaum atau haji atau untuk komitmen dengan pengharaman darah, harta, khamar dan judi atau menikahi perempuan mahramnya atau menolak untuk komitmen dengan jihad melawan orang-orang kafir atau mengambil jizayah dari ahlu kitab dan kewajiban serta larangan dien lainnya –di mana tak ada udzur pada seorangpun untuk mengingkarinya dan meninggalkannya, bahkan orang yang mengingkarinya telah kafir– maka kelompok yang menolak ini diperangi sekalipun masih mengakui syari’at ini. Ini adalah sesuatu perkara yang aku tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama.” [Majmu' Fatawa XXVIII/502-503].

Beliau juga menyatakan, “Dien adalah ketaatan. Bila sebagian dien untuk Allah dan sebagian lainnya untuk selain Allah, maka wajiblah perang sampai seluruh dien menjadi hak Allah.” [Majmu' Fatawa XXVIII/544].

Apa yang disebutkan oleh Syaikhul Islam ini juga menjadi pendapat para ulama selain beliau :

(a).  Imam Nawawi telah menyebutkan dalam syarh atas hadits Abu Hurairah tentang diskusi Abu Bakar dengan Umar, beliau berkata,” Dalam hadits ini disebutkan wajibnya memerangi orang-orang yang enggan membayar zakat atau me-ngerjakan sholat atau kewajiban-kewajiban Islam lainnya baik sedikit ataupun banyak, berdasar perkataan beliau Radhiyallahu ‘anhu, “Kalau me-reka tidak membayarkan kepadaku tali ikat unta …” [Syarhu Shahih Muslim II/212].

(b)        Al Qadhi Abu Bakar Ibnu Al Araby dalam Ahkamul Qur’an II/596 ketika berbicara tentang ayat perang dalam suat Al Maidah, beliau menga-takan,” Jika ditanyakan bagaimana ayat ini juga mengenai kaum muslimin padahal Allah telah menyatakan ;”Sesungguhnya balasan bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya”, padahal itu adalah sifat orang kafir?” Kami kata-kan memerangi itu bisa berwujud I’tiqad (keya-kinan) yang rusak, kadang juga berwujud mak-siat. Allah akan membalas sesuai jenisnya, seba-gaimana firman Allah ,” Maka jika mereka tidak mau bertaubat maka umumkanlah bahwa Allah dan rasul-Nya memerangi mereka.” Jika dikata-kan ayat ini tentang orang yang menghalalka riba,. kami jawab,” Ya, memang, dan bagi setiap orang yang melakukannya, Sesunguhnya  umat ini telah bersepakat bahwa siapa yang melakukan maksiat maka ia diperangi sebagaimana kalau penduduk sebuah negeri bersepakat untuk mela-kukan riba atau meninggalkan sholat Jum’at dan jama’ah.”

(c) Ibnu Qudamah dalam Al Kafi I/127 menga-takan,” Adzan itu disyari’atkan untuk sholat lima waktu, bukan untuk sholat lainnya. Ia termasuk fardhu kifayah, karena termasuk bagian dari syiar-syiar Islam yang nampak seperti jihad. Jika penduduk suatu negeri sepakat untuk meninggal-kannya maka mereka diperangi.”

(d)        Ibnu Khuwaiz Mandad berkata,” Jika pen-duduk suatu negeri berkecimpung dengan riba sebagai bentuk penghalalan, maka mereka men-jadi murtad dan hukum atas mereka seperti hu-kum orang yang murtad. Jika mereka tidak meng-halalkan riba, imam boleh memerangi mereka. Bukankah Allah telah mengizinkan hal itu, seba-gaimana firman-Nya,” Maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya.” [Al Jami' li Ahkamil Qur'an lil Qurthubi III/364].

(e)        Ibnu Rajab Al Hambali dalam Jamiul Ulum wal Hikam hal. 73 berkata,” Jika  telah masuk Islam, lalu melaksanakan sholat dan zakat serta menjalankan syari’at-syari’at Islam, maka ia mem-punyai hak yang sama dengan hak seorang muslim lainnya dan ia mempunyai kewajiban sebagaimana kewajiban muslim lainnya. Jika me-ninggalkan salah satu dari rukun-rukun, jika mere-ka sebuah kelompok maka mereka dipe-rangi…”

Saya katakan,” Jika kelompok yang  mempu-nyai kekuatan diperangi hanya karena ia menolak satu saja dari syari’at Islam, maka para penguasa hari ini mereka telah menolak kebanyakan sya-ri’at Islam. Kalau tidak, hendaklah syaikh menga-takan kepada kami apakah para penguasa kita hari ini melaksanakan dengan konskuen jihad  me-lawan orang-orang kafir? Apakah mereka melaksa-nakan dengan konskuen jizyah dari orang-orang ahlul kitab? Apakah mereka kon-skuen dengan pengharaman zina? Apakah mereka konskuen dengan hukum-hukum qishash, hudud dan diyat? Apakah, apakah, apakah…?

Orang yang meneliti kondisi para penguasa pada saat sekarang ini mendapati mereka telah menolak sebagian besar syari’at Islam. Sikap me-reka yang paling baik sekedar mengatakan kami mengakui syari’at-syari’at ini dan tidak mengigka-rinya. Namun pengakuan mereka ini tidak meng-halangi untuk memerangi mereka sebagaimana telah diterangkan oleh syaikhul Islam. Maka bagaimana jika para penguasa tadi sejak awal  tidak mengakui kebanyakan syari’at Islam yang dhahir dan mutawatir? Sebagai contoh, kita me-ngetahui secara yakin para penguasa tidak me-ngakui hukum-hukum tentang ahlu dzimah yang disebutkan oleh kitabullah dan sunah Rasululah dan mereka mengatakan tidak ada perbedaan antara seorang muslim dan nasrani, semuanya di hadapan hukum negara sama. Mereka mengata-kan jizyah itu telah kadaluwarsa, faham kewarga negaraan telah menggusur pemahaman tentang ahlu dzimah, sebagaimana sebagian penguasa hari ini mensifati hukum hudud dengan tuduhan tidak manusiawi dan tidak sesuai dengan kema-juan zaman. Dan tuduhan-tuduhan lainnya.

Oleh Karena itu kita katakan sepantasnya tidak ada perbedaan pendapat tentang disyari’at-kannya keluar dari para penguasa pendosa ter-sebut, yang tidak saja membuang syari’at Allah dan mewajibkan rakyat untuk berhukum dengan hukum-hukum berhala. Tetapi mereka juga me-merangi para da’i dengan membunuh, menyiksa, menyeret mereka ke tempat-tempat penjagalan keji yang mereka namakan pengadilan militer. Mereka tidak mempunyai tujuan selain membera-ngus para da’iI yang akan menegakkan syari’at Allah dan berhukum dengan kitabullah di muka bumi ini.

Kita katakan sepantasnya tidak ada perbedaan pendapat tentang disyari’atkannya memerangi pa-ra penguasa tersebut dengan catatan menjaga rambu-rambu syari’at seperti menimbang masla-hat dan mafsadat serta konskuen dengan hukum-hukum syari’at dalam masalah jihad. Wallahu A’lam.

MUQADDIMAH

Segala puji bagi Allah. Kami memuji-Nya, me-minta pertolongan-Nya, meminta ampunan-Nya  dan berlindung  kepada-Nya dari kejahatan diri kami dan keburukan perbuatan kami. Barang sia-pa diberi petunjuk oleh Allah, maka tak seorang pun mampu menyesatkannya dan barang siapa disesatkan oleh Allah, maka tak seorang pun mampu memberinya petunjuk. Saya bersaksi se-sungguhnya tidak ada Ilah yang berhak diibadahi selain Allah, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan saya bersaksi sesungguhnya Muhammad ٍShalallahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan Allah, semoga shalawat dan salam senantiasa tercurahkan kepa-da beliau dan para shahabat.

Amma ba’du…….

Sesungguhnya Syaikh Muhammad Nashirudin Al-Albani adalah salah seorang ulama kontemporer. Tak seorangpun mengingkari keutamaan be-liau selain orang yang mendustakan atau arogan. Syaikh hafidzahullah telah mengabdikan dirinya untuk hadits Rasulullah dan bekerja keras untuk menyebarkan sunah, memberantas bid’ah serta menyebarkan ilmu salaf di tengah umat. Kami berdoa semoga Allah Ta’ala membalas semua jasa beliau dengan sebaik-baik balasan.

Namun Allah enggan untuk menjadikan seorang manusia selain para rasul-Nya sebagai seorang yang maksum. Syaikh adalah manusia juga, beliau kadang benar dan kadang salah. Orang yang mengikuti tulisan-tulisan dan kaset-kaset syaikh tentu akan menemukan ada juga kesala-han atau ketergelinciran di dalamnya.

Kami, Alhamdulillah, bukanlah orang-orang yang mencari-cari ketergelinciran orang, membesar-besarkannya dan banyak menyebut-nyebutnya. Karena itu, bukan termasuk kebiasaan kami mencari ketergelinciran-ketergelinciran tersebut. Tetapi bila kami mendapati ketergelinciran dalam pelajaran atau pembahasan kami, kami berpaling dari kesalahan yang kami dapatkan dan kami beramal dengan yang benar. Barangkali kami mengingatkan kesalahan tersebut dalam sebagian majlis kami dengan bahasa yang baik dan metode yang santun, bukan meributkan dan menyebarluaskannya.

Dalam beberapa masa belakangan ini, saya mendengar sebuah kaset syaikh Hafidzahullah. Saya melihat menjadi kewajiban dari ilmu kami untuk segera mendiskusikan sebagian isi kaset beliau dengan diskusi yang tenang, di mana Allah mengetahui bahwa saya tidak mempunyai maksud selain menerangkan dan mencari kebenaran.

Kaset yang dimaksud berjudul “Min Manhajil Khawarij” (Manhaj Khawarij). Kaset ini telah direkam pada tanggal 29 Jumadil Akhirah 1416 H bertepatan dengan tanggal 23 Oktober 1995 M, dengan nomor  1/830 dari nomor berseri “Silsilatu Al Huda wa An Nuur” sebagaimana disebutkan dalam kata pengantarnya.

Dalam kaset ini, syaikh membahas peristiwa yang terjadi di Mesir dan Al Jazair dan menolak  sikap keluar dari ketaatan kepada para pemimpin kaum muslimin hari ini, dan beliau memberi fatwa dalam beberapa masalah yang berkaitan dengan hal ini.

Saudara pembaca yang budiman, tulisan yang ada di hadapan anda ini memuat dua persoalan, barangkali keduanya adalah persoalan terpenting yang disebutkan syaikh dalam kasetnya.

Persoalan pertama adalah masalah keluar (melawan) penguasa kafir. Syaikh berpendapat tidak boleh melawan penguasa hari ini sekalipun mereka jelas-jelas telah kafir.

Persoalan kedua adalah persoalan yang berkaitan dengan mengkafirkan penguasa yang menetapkan undang-undang positif untuk rakyat tanpa berlandaskan kepada (hukum) Allah dan penguasa yang mewajibkan rakyat untuk berhukum kepada undang-undang positif. Syaikh berpendapat penguasa seperti ini tepat untuk dikenai apa yang dikatakan oleh Ibnu Abbas, “Kufrun duna kufrin ” (kekafiran yang tidak mengeluarkan dari Islam).

Dalam tulisan ini pembaca akan menemukan diskusi ilmiah terhadap dua persoalan ini dan penjelasan tentang pendapat yang benar dalam kedua masalah ini. Kemudian saya lampirkan juga beberapa halaman lain seputar tema-tema lain yang terpisah-pisah namun masih ada kaitannya dengan dua permasalahan di atas.

Sebenarnya hal yang mendorong saya untuk menulis tulisan ini adalah bahwa saya mendapati perbincangan seputar permasalahan-permasala-han ini menjadi ciri umum dari pembicaraan dan majlis syaikh. Sekiranya persoalannya sekedar sekali majlis saja di mana syaikh mengutarakan pendapatnya, tentulah persoalannya remeh. Namun kami mendapati syaikh selama bertahun-tahun telah berbicara seputar dua permasalahan di atas dengan menuduh orang-orang yang tidak sependapat dengan beliau sebagai orang-orang bodoh dan tergesa-gesa, dengan memakai ungkapan-ungkapan pedas dan kasar. Sebaliknya kami tidak mendapati ungkapan yang pedas dan kasar ini beliau tujukan kepada pihak yang lain, yaitu para penguasa sekuler yang merupakan faktor terbesar terjadinya bencana dalam diri umat ini dengan kejahatan mereka menjauhkan umat ini dari kitab Rabbnya dan sunah Nabinya Shallalahu ‘alaihi Wa Salam, dan kejahatan mereka memaksa umat ini untuk berjalan sesuai keinginan Barat yang kafir dan ridha dengan program-program Yahudi dan Nasrani.

Telah kami lihat di antara pengaruh dari metode syaikh ini, banyak pemuda-pemuda yang mengikuti syaikh dan metode beliau, melihat para penguasa sekuler yang merubah syari’at Allah sebagai ulil amri (penguasa) yang wajib kita dengar dan kita taati dan bahwa keluar dari ketaatan kepada mereka layaknya keluar dari penguasa-penguasa umat Islam masa awal dahulu. Sebaliknya, kami melihat mereka melihat saudara-saudara mereka yang memusuhi penguasa tadi layaknya Khawarij ahli bid’ah, tidak layak disikapi selain dengan celaan dan cercaan, bahkan barangkali sebagian berpendapat lebih jauh lagi dengan meminta penguasa memusuhi mereka dan lain sebagainya.

Berangkat dari sini, saya memberanikan diri untuk menulis lembaran-lembaran ini meskipun harus melewati kesulitan yang berat, karena saya tak pernah sekalipun menginginkan mengambil sikap membantah atau menentang syaikh Nashirudin, namun kebenaran yang diajarkan oleh dien kami menyatakan kebenaran lebih kami cintai melebihi para ulama dan masayikh kami serta seluruh umat manusia.

Dalam kesempatan ini saya ingin menerangkan bahwa ketika kami berbeda pendapat dengan syaikh dalam sebagian persoalan ilmiah, kami berlepas diri kepada Allah Ta’ala dari orang-orang yang memusuhi syaikh dan membenci beliau disebabkan beliau berpegang teguh dengan As Sunah dan membela aqidah yang benar. Kami memohon kepada Allah semoga perbedaan kami dengan beliau tetap berada dalam koridor ahlu sunah wal jama’ah, ahlul haq wal ‘adl, mereka adalah orang-orang yang berjalan di atas jalan Rasulullah dan para shahabatnya. Semoga Allah tidak menjadikan dalam hati kami kebencian kepada orang-orang mukmin. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang. Dan sebagai penutup dari pembicaraan kami,” Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam.”

Abu Isra’ Al Asyuthi

Sabtu Sore, 11 Sya’ban 1417 H/21 Desember 1996 M.

oleh : Abu Muhammad Al Maqdeese

Dengan nama Allah dan segala puji bagi Allah, shalawat serta salam untuk Rasulullah Saw, keluarga sahabat dan orang-orang yang loyal kepadanya.
Sesungguhnya para pengikut jaamiyah dan madkhaliyah serta orang-orang yang berjalan di atas manhaj mereka sebenarnya mereka tidak lain hanyalah kelompok sesat dan murtad yang berwala’ (loyal) kepada para penguasa negara mereka secara umum dan kepada keluarga Sa’ud secara khusus, mereka itu adalah sekumpulan para ulama’ dan dai-dai penguasa bahkan mereka menjadi informan, intel penolong dan pembelanya.
Pada hakekatnya mereka itu khususnya para ulama’ dan dai-dai pada zaman kita ini hanya disebut dengan dua kalimat : (Mereka adalah Khawarij yang murtad terhadap para dainya, atau mereka itu Murji’ah yang zindik terhadap para penguasa thogutnya).
Mereka itu terhadap para dai yang mukhlisin seperti orang-orang yang dikatakan oleh Ibnu Umar Ra kepada mereka : (“Sejelek-jelek makhluk yaitu orang yang melihat ayat-ayat yang diturunkan untuk orang-orang kafir lalu dijadikan dalil untuk orang-orang mukmin”).1
Dan mereka terhadap para penguasa thoghut adalah pemimpin yang suka mabuk dengan pedoman orang-orang yang berkata :( “dosa itu tidak membahayakan selama ada iman”)
Di hijaz, diantara tokoh-tokoh mereka adalah :
1.Muhammad Amman Al Jaami : dia adalah orang yang berasal dari Atsyubi, datang ke Madinah al Munawwarah lalu dimudahkan baginya untuk belajar di Masjid Nabawi dan Jami’ah islamiyah, dia sebagai informan yang terkenal untuk para penguasa kepada para Syaikh dan penuntut ilmu dan sungguh dia itu telah celaka.
2.Robi’ bin Hadi Al Madkhali, seorang guru di Jami’ah Islamiyah yang bekerja penuh untuk para penguasa dan spesialis dalam memfitnah setiap dai yang menentang penguasa, awal kali yang mereka lakukan adalah terhadap Syaikh Mujahid Sayyid Quthub Rhm.
3.Falih bin Nafi’ Al Harbi, Syaikhnya para intel Sa’udi sebagaimana yang telah diketahui oleh Saudara-Saudara kita di Hijaz.
4.Muhammad bin Hadi Al Madkhali, penjahat para pemimpin keluarga Sa’ud dan penyair istana mereka yang sering mengisi di Jami’ah Islamiyah… dia menyerupai khowarij dalam sambutan baiknya dengan menganggap halal darah kaum muslimin dan mendapat berkahnya dengan membunuh mereka, serta mengharamkan darah orang-orang kafir dan orang-orang musyrik, dia juga mempunyai syair yang berkenaan dengan eksekusi mati dari penguasa Sa’udi terhadap empat orang ikhwan yang bertauhid, yang telah melakukan pembunuhan terhadap beberapa orang dari musuh islam dan orang-orang Amerika di Riyadh, sebagaimana dia berkata dengan penuh pujian kepada menteri dalam negeri Sa’udi berkenaan dengan tertangkapnya ikhwan-ikhwan tersebut dan menghukum mereka dengan hukuman mati.
Berjalanlah hai anak yang memiliki tauhid!!2 Yang mengalahkan…
Dan menghancurkan setiap thaghut dan syaitan…
Dan mengangkat bendera islam tinggi-tinggi…
Walaupun ada musuh dan pendengki…
Sedangkan penguasa adalah mereka keluarga Sa’ud. Bagi mereka…
Kita mendengar dan taat yang pasti dengan Al Qur’an…
Dan tidak boleh seorangpun untuk membatalkan bai’at mereka…
Dan barang siapa yang berkhianat maka dia mendapat dosa pengkhianatan…
Wahai para penjaga keamanan setelah Allah di negaraku…
Allah menjagamu dalam keadaan sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan…
Wahai bapak Sa’ud semoga Allah memanjangkan umurmu…
Dalam membela agama dan sangat membutuhkan bantuan dan pertolongan…
Allah…Allah… di dalam buku yang telah tersebar…
Manhaj takfir dan Ikhwan (ikhwanul muslimin)…
Setiap di negeriku telah dipenuhi dengan buku itu…
Dengan harga yang murah atau dengan cuma-cuma…
Bakarlah buku-buku itu dan hukumlah…
Orang-orang yang menjajakannya dikalangan para pemuda…
Syair ini menyerupai syair Amron bin Hattan seorang Khawarij Azariqah dalam memuji orang-orang murtad yang membunuh Ali Ra, dan saya mempunyai bantahan terhadap kasidah itu dengan sajak yang sama, di dalamnya saya jelaskan kesesatan pembuat syair ini dan di dalamnya saya singkap kebathilan tuan-tuannya dari kalangan thaghut yang kafir… judulnya (Ilaa Harisit Tandiid Wa Ruhbaanihi).
Di kuwait para ikhwan kita menamakan mereka dengan para pemilik manhaj Al Inbithohi (tiarap) karena mereka melemahkan semangat para dai dan mujahidin dan karena tiarap mereka dari para pemimpin yang suka mabuk, mereka terbagi menjadi dua : yang berkelompok (berjamaah) dan yang tidak berjamaah, mereka berbeda-beda tingkat tiarapnya akan tetapi bertemu (sama) dalam satu pemikiran dan manhaj, diantara pentolan-pentolannya adalah :
1.DR. Abdullah Al Farisy (tidak berkelompok) dia dipecat dari organisasi Ihya’ut Turats, padahal organisasi itu didominasi oleh orang-orang yang beraliran inbithohi, contohnya adalah perkataannya terhadap para dai di dalam kaset (Al Fursan Ats Tsalatsah), Syaikh Abdur Rahim Ath Thahan menyebutnya sebagai (thaghut dan penyeru kesyirikan serta telah menjerumuskan dirinya sendiri ke dalam kekafiran). Renungkanlah hal ini, lalu kajilah kembali bantahannya mengenai penguasa thaghut dan serangannya terhadap orang-orang yang mengkafirkan mereka dan menamakan mereka dengan thaghut!! Qarun!! Yang mengingatkan pada sabda Nabi Saw mengenai anak-anak kecil yang bodoh dan sejelek-jelek ciptaan :

“ Mereka membunuh orang-orang islam dan membiarkan para penyembah berhala”
2.Falah Ismail Mundakar (tidak berkelompok, dia keluar dari organisasi, dan contoh keberanian dia di dalam mengkafirkan para dai yaitu perkataannya di dalam kaset yang direkam (Apabila orang yang beragama fanatik terhadap kelompoknya maka dia telah murtad!!) sebaliknya anda akan melihat dia membela Fahd ketika memakai kalung salib dan mengejek orang-orang yang menghukuminya dengan kekafiran. Untuk itu dia berkata : (Apakah memakai kalung itu merupakan sebuah kekafiran? Siapa yang berkata bahwa berbuat kekafiran itu menyebabkan dia kafir? Adapun berhukum dengan hukum selain apa yang diturunkan oleh Allah, para ulama mengatakan itu adalah kufrun duuna kufrin (kafir tapi tidak kafir), dan yang kedua apakah salib itu benar-benar salib? Ini hanyalah sekedar sebuah upacara keagamaan dan bersifat protokoler saja, yang sudah saling diketahui oleh berbagai negara, dan setiap negara memiliki simbol masing-masing serta hal ini hanyalah sekedar bertukar hadiah sebagaimana yang dilakukan pada masa Harun Ar Rasyid!!!.
Jelas kamu tidak akan merasa heran setelah kejadian ini jika kamu mengetahui bahwa pembimbing skripsinya untuk mendapatkan gelar magister bagi Mundakar itu yang paling berpengaruh dari para guru-gurunya adalah Amman Al Jaami.
3.Muhammad Al Anbari (tidak berkelompok)
4.Hammaad Al Utsman (tidak berkelompok)
5.Salim Ath Thawiil (tidak berkelompok) mereka itu sangat rajin dalam menyebarkan kesesatan mereka di kantor-kantor.
6.Adnan Abdul Qodir.
7.Muhammad Al Hammud (keduanya berkelompok dalam satu organisasi). Disana masih banyak lagi nama yang lainnya selain mereka, namun mereka inilah tokoh-tokohnya dan semuanya berkumpul untuk menutupi aib para thaghut dan membela kekafiran mereka serta menganggap mereka sebagai pemimpin yang sah, yang tidak boleh memberontak mereka, diwaktu yang sama mereka melancarkan peperangan terhadap para dai islam dan mujahidin atau orang-orang yang mengkafirkan para penguasa thaghut.
Di Al Imarat (Emirat arab), Abdullah As Sabt (berjama’ah) dia adalah salah satu tokoh (poros) penting di dalam organisasi dan dia sangat giat menyebarkan kebathilan mereka yang telah disebutkan diatas, namun telah tersingkap kebathilannya dan dia telah cacat karena telah melakukan pelanggaran-pelanggaran masalah keuangan di Emirat Arab.
Sedangkan di Urdun, termasuk orang-orang yang berjalan diatas manhaj mereka dan mengikuti langkah-langkah mereka dalam membela thaghut, memerangi para dai dan membuat kebohongan-kebohongan serta penipuan, diantaranya adalah :
1.Ali Al Halabi, orang yang berfatwa yang masyhur mengenai wajibnya melaporkan para dai dan mujahidin yang dia dan para pengikutnya menamakan mereka dengan Takfiriyin (orang-orang yang suka mengkafirkan), sebagaimana yang diajukan pertanyaan-pertanyaan kepada mereka : Apakah boleh melaporkan perkara orang-orang takfiriyin kepada penguasa pada masa sekarang ini? Lalu Al Halabi menjawa dengan jawaban yang membingungkan dan mengundang banyak penafsiran dengan berkata : (Apabila disana mengakibatkan kepada bahaya, kerusakan umat, penyesatan umat dan membangkitkan kejelekan maka hal ini adalah wajib).3
Kemudian dia ditanya tentang fatwanya ini pada tanggal 2 Robi’ul Awal 1420, dia menyangkalnya dengan keras dan menuduh bahwa kebiasaan mereka itu suka berbohong kepada para dai!!4 Lalu disodorkan kepadanya kaset yang di dalamnya terdapat tanya jawab dengan suara Al Halabi, maka dia membuat-buat kebohongan kepada seluruh orang yang mendengar pengingkarannya beberapa saat setelah itu dalam majlis yang sama, yang dilakukan di salah satu rumah ikhwan di daerah Az Zarqo’ (Urdun) setelah shalat isya’ dan diikuti oleh sekitar 40 orang, maka dia berbalik dengan membela fatwanya ini dengan gerah, dan sesungguhnya fatwa itu dimaksudkan kepada orang-orang yang merusak manhaj salafus sholeh terhadap umat.
Lalu dia ditanya : Apakah buku-buku dan pandangan-pandangan Syaikh Safar Al Hawali, Syaikh Salman Al Audah dan Syaikh Umar Abdur Rahman Rhm – semoga Allah membebaskan penahanannya – serta orang-orang yang semisal dengan mereka apakah mereka itu termasuk para pemuda muslim yang bermanhaj salaf?
Maka dia menjawab tanpa rasa malu dan takut : (Itu termasuk kerusakan tidak diragukan lagi dan tidak disangsikan lagi)5.
Hal itu sesuai dan sama dengan firqah (kelompok) Yazidiyah dari kelompok Khawarij, karena dalam perkataan mereka dengan membela orang yang bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah walaupun dia belum masuk ke dalam agamanya, namun bersamaan dengan itu mereka berlepas diri dari orang-orang yang bertauhid dan menghalalkan darah mereka. akan tetapi disana ada perbedaan antara dia dengan kelompok Yazidiyah itu, yaitu bahwa Yazidiyah menghalalkan darah orang-orang yang bertauhid karena sebuah dosa sedangkan orang-orang murtad sekarang ini telah menghalalkan darah orang-orang yang bertauhid karena ketaatan, seperti jihad, menerangkan perkataan yang benar dan berlepas diri dari thaghut serta mengkafirkan thaghut dan yang semisalnya.
2.Di Urdun juga ada Salim Al Hilali. Orang yang banyak berbicara tentang mujahidin dan para dai serta yang terkenal dengan pembajak buku-buku para dai dan ulama’. Contohnya lihat buku : (Al Kasyful Mitsali ‘An Saroqoti Salim Al Hilali) oleh Syaikh Ahmad Al Kuwaiti.
3.Masyhur Hasan, oleh Syaikh Ahmad Al Kuwaiti juga ada bukunya (Al Kasyful Masyhur ‘An Saroqoti Masyhur).
4.Termasuk orang yang membantu mereka dalam kesesatan dan juga sebagai penopang dana dengan penuh kemurahan hati adalah Sa’ad Al Hushaini yang ditunjuk sebagai duta besar Sa’udi di Urdun dan dia sebagai warga negara dan pembela Sa’udi hingga pikiran-pikirannyapun mengikuti langkah-langkah Jaamiyiin dan Madkhaliyyiin (pengikut-pengikut Jaamiyah dan Madkhaliyah).
Di Maghribi, langka-langkah mereka diikuti dalam menikam orang-orang yang bertauhid dan membela para thaghut dan orang-orang murtad adalah :
1.Muhammad bin Abdur Rahman Al Maghrawi, dia tidak takut dengan ancaman-ancaman dengan mengangkat perkara-perkara orang-orang yang menyelisihinya dari kalangan para dai kepada penguasa.
2.Diantara mereka yang dari Al Jazair adalah Abdul Malik bin Ahmad Ramdhani, penulis kitab (Madaarikun Nadhzri Fis Siyasah), dia adalah sejelek-jelek dan seburuk-buruk dan penulisan dalam permasalahan ini, yang pada hakekatnya dia mengajak kepada politik inbithohiyyah (sikap tiarap) yang toleran dan berharap kepada thaghut serta keluar dari para dai, dia juga menganggap penguasa Aljazair dan pemimpin-pemimpinnya adalah sah, maka tidak boleh keluar dari mereka walaupun dengan lisan dan perkataan, oleh karena itu dia hingga sekarang tidak bisa melihat, karena telah buta matanya dan bashirahnya (mata hatinya) tertutup dengan suatu kekafiran yang nyata dan kesyirikan yang jelas serta terang-terangan memerangi agama yang telah dilakukan oleh pemimpin-pemimpin mereka, sebaliknya mereka berpura-pura buta (tidak melihat) akan kekafiran thaghut dan berusaha menutup-nutupinya, kamu akan melihat orang yang jelek ini diatas manhaj Syaikhnya Robi’ Al Madkhali yang melancarkan serangannya terhadap seorang mujahid yang agung Sayyid Quthub, maka tidak ada alasan dengan suatu ta’wil dan tidak perlu mengingatkannya untuk mengkaji ulang mengenai bencana-bencana yang telah dilakukannya dan orang-orang yang semisal dengan dia yang terus menerus dia gencarkan, mereka tidak menukil dari perkataan Sayyid Quthub sedikitpun dalam rangka untuk membalas secara penuh untuk kebaikan-kebaikan thaghut.
Diantara ciri-ciri yang menonjol dari kelompok Al Mariqoh (yang murtad ini) yang orang-orang berkumpul diatasnya sebagaimana yang telah kami katakan mereka itu adalah Khawarij terhadap para dai yang menentang thaghut kafir dan penguasa-penguasa zaman ini secara umum dan thaghut keluarga Sa’ud secara khusus, mereka melancarkan serangannya dan memusatkannya dengan penuh keganasan terhadap setiap dai atau mujahid atau ulama’ atau penulis yang menentang kekafiran-kekafiran penguasa walaupun hanya dengan lisan, maka mereka tidak melakukan hubungan kekerabatan denganmu dan tidak pula mengindahkan perjanjian serta tidak menerima ta’wil dan kesalahan-kesalahannya sebagai alasan .. di waktu yang sama mereka membuat alasan-alasan, alasan-alasan…. Dan alasan-alasan yang lainnya. Serta alasan bagi para thaghut yang kafir dalam setiap perbuata yang mereka lakukan berupa kesyirikan, kekafiran yang nyata dan kemurtadan yang besar.
Dan usaha mereka didalam mengadukan para dai dan mengangkat (mengajukan) keputusan bagi para dai kepada thaghut telah tersingkap oleh setiap orang dan tidak ada yang mengingkarinya bahkan dengan kesesatan dan kezindikan mereka, mereka menganggap hal ini sebagai pendekatan diri kepada Allah, sesuatu yang ma’ruf dan merupakan amal shaleh untuk mendekatkan diri kepada Allah swt!!
Syaikh Abu Qatadah Al Falistini rhm berkata – tentang kelompok ini – : “dalam perkembangannya dari tahun ke tahun tidak mungkin pengikut-pengikutnya bersikap netral ketika mereka melakukan sebab-sebabnya dan mengambil langkah awal dalam bersikap, perkembangan inilah yang kami ingatkan darinya dan kami melakukan pengingkaran-pengingkaran terhadap langkah awal dalam bersikap ini, maka merahlah hidung-hidung mereka karena adanya pengingkaran ini dan marahlah hati-hati mereka karena peringatan ini, akan tetapi apa yang telah kami ingatkan telah terjadi, dan AS SALAFIYYAH telah menjadi pekerja-pekerja (kaki tangan) keluarga Sa’ud yang busuk, diawali dengan sebagai kaki tangannya inilah kaum salafi meyakini akan keabsahan kepemimpinan ALI SA’UD DI JAZIRAH ARAB, bahkan sebagian mereka telah ikut masuk kedalam kesesatan mereka karena bukan hanya meyakini akan kepemimpinan mereka akan tetapi pembicaraan mereka sudah sampai pada masalah keyakinan bahwa raja yang terlaknat FAHD BIN ABDUL AZIZ apakah dia berada diatas aqidah salaf atau bukan? Bahkan pembicaraannya mendekati atau hampir mencapai pada batasan apakah dia termasuk thoifah manshurah atau bukan? Dengan adanya langkah awal yang aneh dan mengherankan ini, permasalahan ini sampai kepada penamaan kelompok ini dengan nama AS SALAFIYYAH, yang meyakini bahwa Robi’ Al Madkhali adalah sebagai imam dan Syaikhnya, hingga terbentuk kaki tangan keluarga Sa’ud yang terlaknat dengan secara terang-terangan dan buka-bukaan, yang menjalankan hukum dengan hukum selain syareat Allah, yang berwala’ (loyal) dengan musuh-musuh agama serta yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman”.
Dari mana hukum ini kita dapatkan? :
Di dalam risalah yang diberi judul oleh penulisnya : (At Tandhim As Sirri Al ‘Alami Baina Tahktith Wa Tathbiq Fil Mamlakah Al Arabiyyah Haqoiqun Wa Watsaiq). Sekelompok orang-orang salafi yang jelek menyebut diri mereka dengan nama (Salafi Ahlil Wala’) artinya Salafi yang loyal kepada penguasa Saudi dengan membuat Risaalah Amniyah Fikriyah, yang ditujukan kepada menteri dalam negeri pemerintahan Saudi Nayif bin Abdul Aziz, mereka sangat bersungguh-sungguh dalam hal itu sebagaimana yang mereka katakan : “Dengan menghabiskan waktu yang sangat lama dan usaha yang keras dan mereka memuji Allah dengan dapat melewati kesulitan-kesulitan dan dengan kemudahan bagi mereka dalam menjaga rahasia ini hingga sampai kepada menteri dalam negeri yang mulia!!! Mereka mengucapkan terima kasih kepada Syaikh-Syaikhnya yang memberi bantuan kepada mereka dengan pelajaran-pelajaran yang lurus dan arahan-arahan yang benar yang sangat mereka butuhkan. Dan para Syaikh membenarkan sebagian yang telah mereka tulis (maka semoga Allah memberi balasan kepada mereka atas jasanya kepadaku dan kepada kaum muslimin yang mengambil manfaat darinya, dan atas pemahaman salafus shaleh yang mereka sebarkan dimanapun berada serta loyalitasnya yang kuat dan pembelaannya kepada pemerintah yang sesuai dengan sunnah ini dengan balasan yang baik dan semoga dipanjangkan umurnya. Sebagaimana juga aku mengucapkan rasa terimakasih kepada pemimpin-pemimpin kami yang mencintai para penasehat-penasehat yang mukhlis dan menghasung untuk saling bekerja sama yang menguntungkan yang terjalin dengan baik bersama mereka, yang membuka hati-hati mereka sebelum membuka pintu-pintu mereka, memperhatikan setiap nasehat-nasehat yang sampai kepada mereka dengan perhatian secara khusus, inilah yang mendorong dan menyebabkan kami membuat penulisan catatan-catatan ini dan mengemukakan judul ini dengan sejelas-jelasnya dan sesuai dengan realita, serta kami mengharapkan mendapat keridhoan dan kebaikan mereka, maka saya katakan dengan yakin : bahwa jikalau bukan karena kesabaran dan kemurahan hati kalian untuk kaum muslimin dan sambutan kalian terhadap nasehat-nasehat para pembimbing maka saya tidak akan berani di dalam mempersiapkan dan mengumpulkan catatan-catatan ini, kalau bukan karena kewajiban nasehat untuk kalian dan tuntutan wala’ (loyalitas)ku yang murni dari hati nuraniku bagi kalian maka saya tidak akan bersemangat untuk menyampaikannya kepada kalian dan memberikannya secara khusus bagi kalian, maka terimalah, ini bukan berarti aku memerintahkan untuk menerimanya, karena kalian adalah pemimpin bagi orang-orang yang kalian berikan baginya dan bagi keluarganya berupa kebaikan-kebaikan yang tidak mampu membalasnya kecuali Allah, pelajarilah saran-saran mereka dan kalian lebih memahami apa yang akan kalian pilih darinya. Kemudian saya mempunyai harapan yang lain – dan berharap kepada orang-orang yang mulia dan memiliki keutamaan adalah berharap untuk dikabulkan – untuk tidak menghukum kami lantaran penyimpangan-penyimpangan atau aib-aib yang telah kalian dapatkan pada kami, hal itu adalah merupakan tabiat manusia yang banyak terdapat pada diriku, semoga Allah mengekalkan kemuliaan dan kebesaran kalian dengan pengabdianmu untuk islam dan kaum muslimin serta penerapan hukum dengan syreat Allah yang jelas-jelas telah kalian lakukan, hinalah orang-orang yang menentang, jengkel, hasad dan musuh-musuh Allah yang selalu mengintai).
Dengan perkataan-perkataan yang penuh penghambaan kepada keluarga Sa’ud, orang-orang Salafi menutup catatan-catatan mereka untuk badan intelejen. Apa catatan itu? :
Catatannya mengingatkan kepada pemimpin-pemimpin – keluarga Sa’ud – akan adanya Tandhim Sirri Islami (sistem rahasia yang islami) yang berusaha untuk mendirikan daulah islam. Nasehat itu bunyinya : (Tandhim ini ada yang nampak dan ada yang tersembunyi, yang nampak dari tandhim ini adalah yang dapat dilihat oleh setiap orang yang memiliki mata yaitu : Berdakwah kepada Allah dibawah syiar (slogan) Ahlus Sunnah Wal Jama’ah dan amar ma’ruf nahi mungkar…. Sedangkan tandhim yang tersembunyi : Program-program yang menteror dan mengancam, persiapan-persiapan yang matang, pelaksanaan yang bertahap, perkumpulan-perkumpulan yang mencangkup seluruh masyarakat dan hal ini menyebar dengan cepat keseluruh bidang serta berbagai kegiatan, berpura-pura mencintai perangkat negara dan berteman dengan pemerintahan serta menempatkan di dalamnya pusat-pusat evakuasi, semua itu sebagai sarana untuk menghantarkan mereka sampai keperintahan untuk menegakkan negara islam yang telah mereka cari-cari”.
Lalu perkataannya dilanjutkan oleh pengarang Al Amniy : “Sesugguhnya apa yang saya sebutkan tentang berbagai macam tingkatan akan kondisi realitas adalah karena banyaknya program-program tandhim sirri (sistem rahasia) internasional selama lebih dari 14 tahun, itu sebagian kecil dari segelintir saja dari banyaknya tandhim-tandhim sirri yang ada. Itu yang telah saya jumpai sendiri secara pribadi, atau yang saya dengar dari orang-orang yang berwala’ (loyal) di Madinah Munawwarah, atau dari para pelajar dari orang-orang salafi yang loyal dan yang telah diketahui oleh orang-orang selainku – dari orang-orang khusus – yang telah banyak saya sebutkan”.
Maka catatan itu adalah laporan data kepada intelejen dengan jelas, benar-benar bahwa didalamnya terdapat beberapa penipuan yang keji karena di dalamnya mencampur adukkan sekumpulan para dai dan pemikir serta menjadikan mereka dalam satu tandhim dengan membuat headline yang dijadikan sebagai laporan yang sangat mirip dengan laporan-laporan surat kabar yang dilakukan oleh majalah-majalah jahat, akan tetapi yang kami anggap penting adalah orang yang sangat berbahaya ini semakin bertambah kuat dalam diri para pemuda salafi sebagaimana mereka telah sampai pada permasalahan yang sangat berbahaya ini, yaitu menyibukkan diri dengan terang-terangan terhadap kaum muslimin mengenai kepentingan-kepentingan thaghut Sa’udi yang jahat dan busuk.
Dan orang-orang yang memberikan laporan ini berharap agar pemimpin mereka menjadikannya sebagai serangan terhadap para dai yang mereka sebut dalam laporan itu adalah melawan Syaikh Safar dan Salman (seandainya sikap positif yang sering dilakukan akhir-akhir ini oleh Hai’ah Kibarul Ulama’ (lembaga ulama’-ulama besar) seperti Salman Audah dan Safar Hawali serta selain mereka berdua dari orang-orang yang berjalan diatas manhaj kelompok mereka berdua, dengan sangat jelas sungguh itu adalah merupakan kebaikan yang sangat besar) (dan menjadikan laporan itu sebagai dasar pemikiran tandhim, yaitu pemikiran dan manhaj Sayyid Quthub Rh dan berkata : “Maka dari itu sarana yang paling bermanfaat dan kuat sebagai solusi adalah menkritisi (mengoreksi) pemikiran dan manhaj Sayyid Quthub yang tersebar di berbagai buku yang sangat disayangkan masih tersebar di negara kita hingga hari ini… dan untuk diketahui bahwa mengoreksi pemikiran dan manhaj Sayyid Quthub itu pada hakekatnya adalah mengoreksi pemikiran dan manhaj tandhim sirri yang dia pelopori. Maka hendaknya betul-betul memfokuskan pada permasalahan ini, karangan-karangan, rekaman-rekaman dan penyebaran dengan segala sarana yang memungkinkan, dalam hal ini banyak karangan-karangan fadhilah Syaikh ustadz DR. Robi’ bin Hadi Al Madkhali yang dikhususkan untuk mengoreksi pemikiran dan manhaj Sayyid Quthub dan dia didukung oleh kebanyakan para ulama’ besar dan selain mereka, serta mereka memuji apa yang telah dia tulis. Menyebarkan dan membagi-bagikan tulisannya adalah menbandung manfaat yang sangat besar sekali, karena dengan izin Allah akan berperan andil dalam menjaga kesatuan negara yang dijadikan obyek (tujuan) dari kelompok-kelompok politik untuk menghantarkan mereka kepada jalan kekuasaan dan menjadi sebab yang sangat penting dengan kehendak Allah untuk mengembalikan kebanyakan orang-orang yang terpengaruh dengan manhaj atau pemikiaran atau sesuatu dari mereka kepada manhaj yang asli yang dipegang oleh ulama dan negara, maka wajib menyokongnya dengan materi dan membagi-bagikannya ke daerah-daerah seluas-luasnya dan bersungguh-sungguh dalam menghilangkan rintangan-rintangan baik dalam bentuk penulisan atau percetakan atau penyebaran, karena hal itu telah menjadi bagian peperangan melawan pengikut-pengikut tandhim ini dengan segala cara, dan mereka telah sukses pada batas-batas tertentu”).
Lalu penulis laporan mulai membuka (menyingkap) sarana-saran Hizbus Sirri (sesuai dengan akalnya) di dalam mencapai tujuan tujuannya.
1.Penugasan untuk berkhutbah di mihrab-mihrab dan mimbar-mimbar, serta mendirikan majlis-majlis di Masjid-Masjid, mengadakan dialog-dialog dan diskusi-diskusi mingguan dan bulanan, sebaliknya (sesuai dengan perkataannya) mereka tidak meminta dan memanggil seorangpun dari para Syaikh di Madinah al Munawarah, dan tidak mengundang para pelajar salafi ahlul wala’ untuk mengisi ceramah atau ikut serta dalam diskusi bahkan mereka secara terang-terangan melarang akan hal itu atau membuat-buat alasan dengan segala cara, dan itulah yang dilakukan oleh pusat dakwah di Madinah sejak tahun 1412 H tanpa bekerja sama dengan para Syaikh atau mengumumkan dialog-dialog mereka dengan alasan yang jelas dalam hal itu. Begitu juga apa yang dilakukan oleh pusat dakwah di Riyadh dengan berusaha untuk melarang Syaikh Falih Al Harbi untuk mengisi ceramah (padahal dia adalah salah seorang penasehat) pada salah satu perguruan tinggi di Riyahd. Dan yang lainnya terjadi di kota Al Majma’ah ketika Syaikh Abdul Aziz bin Baaz mencoba masuk kota itu lalu pusat dakwah memutuskan untuk berdialog dengan beliau namun ada pengumuman susulan untuk membatalkan acara itu.
2.Mengembangkan pusat-pusat penelitian, memperluas dalam membuat yayasan-yayasan ilmiyah dan masuk ke dalam instansi hukum, dia bekata : “Sekumpulan para hakim yang memperjuangkan manhaj hizbi (kelompok) atau orang-orang yang terpengaruh dengannya sampai menduduki jabatan-jabatan yang bermacam-macam, ada yang sampai berhasil menguasai jabatan hakim untuk mewujudkan beberapa tujuan-tujuan kelompok tersebut, seperti apa yang dilakukan oleh salah seorang hakim di Madinah Munawwarah dengan mengancam seorang pemilik rekaman yang terkenal dengan tuduhan bahwa kasetnya menyebabkan perbedaan dan mengakibatkan perpecahan. Dan menamakan sebagian kaset-kasetnya diantaranya, bantahan Syaikh Muhammad terhadap DR. Safar Hawali ditengah-tengah krisis teluk dan mengancamnya dengan mensegel tempatnya (menutup tempat rekaman”).
3.Memanfaatkan perpustakaan-perpustakaan milik Masjid-Masjid, dan mengadakan acara-acara para pemuda dipusat-pusat kegiatan pada musim panas serta di camp-camp militer, kelompok-kelompok pramuka dan petualangan-petualangan serta masuk ke lembaga Amar ma’ruf dan nahi munkar, berkata penulis laporan ini : “Di bidang amar ma’ruf dan nahi munkar ini mereka telah berhasil mencapai pada jabatan yang tinggi dan strategis, dan mereka tidak memilih berbagai pimpinan cabang, pusat dan bagian-bagiannya – kebanyakan – kecuali dari orang-orang yang setuju dengan manhaj perjuangan, dan orang-orang yang tidak menyelisihinya serta orang-orang yang tidak banyak berkomentar tentang dakwahnya, setiap orang yang nampak berbeda dengannya atau nampak dia seorang salafi yang loyalis kepada pemerintahan maka dia akan dicopot dari jabatannya dengan sepenuhnya”. Contoh seperti ini sangat banyak, diantaranya apa yang terjadi dengan pimpinan pusat di daerah At Thoowiyah sebagaimana dia menjadi kandidat yang dinominasikan untuk menaikkan jabatannya kepada posisi yang kosong di pusat yang sama, akan tetapi mereka berubah pandangan tentang itu setelah terjadi dialog antara dia dengan wakil ketua umum bagian administrasi dan bendahara yang mana di dalam diskusi itu dia mengingkari perkataan dia yang disampaikan di dalam kepemimpinan pergerakan dan dia memperingatkannya.
4.Perang teritorial dengan rekaman-rekaman yang islami yang mencapai lebih dari 250 tempat di berbagai daerah di Saudi, dia berkata : “Dan tidak tersebar kecuali kaset-kaset para dai hizbi daripada orang-orang yang melarang atau dari orang-orang yang nampak berbeda, dan mereka tidak menerima peredaran satu kasetpun dari kaset-kaset para Syaikh di Madinah… ini selain penguasaan mereka untuk beberapa petugas di kementrian penerangan dan beberapa cabangnya dengan hal-hal yang memudahkan kaset-kaset mereka tersebar luas, padahal beberapa kasetnya mengandung masalah-masalah yang berbahaya dan menyerang agama dan negara, seperti kaset-kaset Salman Audah, yang terakhir seperti Shoni’ul khiyam dll. Sesungguhnya perilisan kaset-kaset ini oleh kelompok tersebut adalah pembicaraan yang sangat menyedihkan, itu disebabkan eratnya hubunganku dan pergaulanku bersama mereka, akan tetapi saya bersyukur kepada Allah yang telah membimbingku untuk mengikuti dua orang ahlul wala’ dalam membuat sebuah kajian yang realistis dan bersifat lapangan serta dikuatkan dalil-dalil tentang pemanfaatan orang-orang yang berjama’ah dengan cara-cara yang sangat penting sekali seperti kaset ini, kemudian memberikan solusi yang sesuai dengannya dan didukung oleh keadaannya yang realistis, dan Allah telah membimbing kami untuk menyampaikannya kepada yang mulia meteri dalam negeri pada pertengahan tahun 1414 H”.
5.Perhatian tentang kewanitaan, dan berkata informan intelejen : “Dan tidak tidak ketinggalan juga saya ingatkan disini tetang permasalahan yang sangat berbahaya, bahwa pusat-pusat dakwah dan bimbingan di Madinah sejak tahu 1412 H hingga sekarang telah mangumumkan adanya ceramah-ceramah khusus bagi wanita, kebanyakan para pengisinya (nara sumbernya) adalah para pemuda yang berjama’ah, sebaliknya mereka berusaha untuk menipu para Syaikh dari Madinah untuk tidak menerima atau tidak mengumumkan ceramah-ceramah mereka dengan segala methode dan sarana pembolehan akan hal itu.
Dilanjutkan data-data tersebut dengan menyingkap tandhim khayalan ini… dan sangat terpuji langkah-langkah yang dilakukan oleh beberapa negara yang melarang kegiatan-kegiatan islam, lalu dia berkata : “Dan saya sangat ingin tunjukkan disini bahwa tindakan-tindakan yang diambil oleh pemerintah Mesir akhir-akhir ini berkenaan dengan peredaran buku-buku yang jelas-jelas menyelisihi pelajaran islam yang benar dan pembentukan lembaga-lembaga yang bekerja sama dengan Al Azhar yang mengurus masalah pelajaran buku-buku yang beredar di pasar-pasar Mesir serta mengeluarkan larangan untuk setiap buku yang berusaha membuat kacau gambaran tentang islam, sesungguhnya pemerintahan kita yang berbarakah ini harus mengambil tindakan-tindakan yang banyak lagi dengan data-data (laporan) seperti ini”.
Kemudian laporan ini diakhiri dengan nasehat-nasehat dan bimbingan-bmbingan mengenai solusi untuk menghadapi tandhim ini. Yang paling penting adalah : mengkritisi buku-buku haraki (pergerakan) dan bersandar kepada buku-buku Al Madkhali (karangan-karangan Rabi’ Al Madkhali), dalam hal ini dia berkata : “Solusi inilah yang Allah tunjukkan kepada yang mulia Syaikh DR. Ustadz Rabi’ bin Hadi Al Madkhali dalam seluruh karangan-karangannya dahulu maupun sekarang”.
Dia menyeru untuk memperhatikan kepada kaset-kaset yang membantah orang-orang yang berjama’ah, lalu memuji Al Madkhali dan Amman Al Jaami serta kelompok keduanya : “Dan kaset-kaset mereka yang telah direkam dalam hal itu telah mendapatkan manfaat yang sangat besar sekali bagi masyarakat, ceramah-ceramahnya yang paling penting dan sudah direkam adalah : (Fa’tabiruu Yaa Ulil Abshaar), (Yaa Ahlal Bilaad Iyyaakum Wa Kufril Mun’imin) dll, oleh yang mulia Syaikh Falih bin Nafi’, dan (Lasnaa Ghoofiliin Walakin Nataghaafal), (Al baroo’ah ilallah Mimmaa Jaa’a Fii Syariith Fafirru Ilallah), (Liqaa’ Maftuh) dan (Katsbun Wa Watsaaiq)dll oleh Syaikh Muhammad bin Hadi Al Madkhali, juga (Risaalah Ilal Akhi Safar Al Hawali) dll oleh Oleh Muhammad Amman Al Jaami, serta ceramah-ceramah lainnya yang sangat bagus dan penting, yang paling besar dalam mewujudkan rekaman dan pengedarannya adalah studio rekaman At Thoyyibah di Madinah, yang berhak untuk mendapat bantuan dan semangat karena tekadnya yang besar dari para pegawainya ditengah-tengah krisis teluk hingga hari ini, begitu juga dari bidang penulisan dan pengarangan bagi orang-orang yang diberi kemudahan oleh Allah dalam hal itu diantara mereka seperti kitab Syaikh Robi’ Al Madkhali (Manhaj Ahlus Sunnah Wal Jama’ah Fi Naqdil Kutub Wa Rijaal Wath Thawaif) dan kitab lainnya (Ahlul Hadits Hum Ath Thoifah al Manshurah Wal Firqah An Najiyah) (Hiwar Ma’a Salman bin Fahd Al Audah) dan kitab yang mengandung seluruh permasalahan ini yang disusun dan dikeluarkan oleh yang mulia Syaikh Falih bin Nafi’ Al Harbi dengan judul (Lughatul Hiwaar Fil Manhaj Wal Afkaar Ma’a Salman Al Audah Wa Safar Al Hawali). Dan yang banyak mengandung perkataan-perkataan mereka yang direkam dan ditulis yang menyelisihi manhaj salafus shaleh disertai bantahannya serta penetapan manhaj salafus shaleh didalamnya. Kitab itu adalah (Haqiiqatud Da’wah Ilallah Wa Maa Ikhtashshot Bihi Jaziiratul Arab Wa Taquumu Manahijud Da’awaat Al Islamiyyah Al Waafidah Ilaiha) ditahqiq dan ditakhrij oleh Syaikh Falih Al Harbi”. Kemudin sampai pada perkataan selanjutnya : “Hendaknya betul-betul diberitahukan oleh para pemimpin dan penanggung jawab dari orang-orang yang loyalis akan pentingnya menyampaikan hal ini kepada menteri dalam negeri sebelum mencalonkan atau menaikkan jabatan atau menugaskan siapapun pada jabatan-jabatan pusat dan strategis, dan menanyakan keadaannya, jati diri yang sebenarnya dan loyalitasnya serta seberapa besar manfaat dan mashlahatnya”. Dan mendorong untuk betul-betul menjaga perangkat keamanan di dalam negara bersama para Syaikh yang loyalis dari kalangan orang-orang salafi yang ikhlash khususnya diantara mereka yang berasal dari Madinah Nabawiyah, disebabkan tindakan-tindakan mereka yang telah disebutkan diatas dan sudah diketahui oleh setiap orang (sesuai dengan lafadznya)”. Dengan ini selesailah pemaparan laporan data-data intelejen salafi untuk diserahkan secara langsung kepada menteri dalam negeri dikarenakan kebesaran daulah islamiyah kepada sejarah kepahlawanan yang berani, kecerdikan yang tinggi, pemimpin yang arif, seorang satrawan dan kritikus yang mulia Imam akbar Nayif bin Abdul Aziz, maka hiduplah suatu kelompok salafi yang loyalis. Dan saudaraku saya mempunyai beberapa point penting terhadap laporan ini saya paparkan dengan singkat diantaranya:
Pertama : Sesungguhnya apa yang dilakukan oleh para antek-antek thaghut itu hasil dari kejadian yang bertahun-tahun bagi orang yang menyatakan akan kepemimpinan keluarga Sa’ud atau selain mereka dari kalangan pemimpin-pemimpin kafir yang murtad, ini adalah data-data dan laporan dari Sa’udi, begitu juga orang-orang yang seperti itu banyak sekali terdapat di Aljazair, Libya, Urdun, Mesir dan Suriah, sesungguhnya apabila seseorang meyakini kebenaran (keabsahan) wala’ (loyalitas) kepada para penguasa maka dia tidak akan menolak untuk menjadi mata-mata bagi mereka terhadap kaum muslimin, dan sama sekali tidak merasa bersalah dan menyesal, untuk itu hendaknya hati-hati dari orang-orang yang memiliki pemikiran-pemikiran seperti ini.
Kedua : Pemerintah thaghut Saudi telah mampu membentuk pasukannya dari para Syaikh salafi di seluruh dunia sebagai antek-anteknya mereka menulis data laporan keamanan tentang kegiatan-kegiatan harakah (pergerakan) islam, ini semua juga hasil dari apa yang dilakukan selama bertahun-tahun, sesungguhnya seorang salafi yang meyakini keimaman Abdul Aziz bin Baz, Muhammad Shalih Al Utsaimin, Lahidan, Fauzan dan Rabi’ Al Madkhali siapapun dia dan dari manapun dia, sesungguhnya dia pada akhirnya akan meyakini kepemimpinan keluarga Sa’ud, karena para Syaikh mereka yang beragama telah mengiklankan wala’ (loyalitas) dan ketaatan mereka kepada keluarga Sa’ud, maka pemimpin Syaikhku adalah juga pemimpinku dan imam bin Baaz adalah imam orang-orang salafi, maka begitu juga Fahd bin Abdul Aziz adalah imam orang-orang salafi di seluruh dunia, karena dia adalah imam resmi bagi para Syaikh salafi yang baru, maka dari itu disana jangan heran akan adanya pelajar salafi dari Aljazair, Libya, Urdun, Mesir, Suriah, India dan Pakistan serta dari negara-negara lain yang menjadi antek-anteknya keluarga Sa’ud dengan pekerjaan-pekerjaan yang telah disebutkan diatas.
Ketiga : Sesungguhnya disana terdapat perbedaan antara tholibul ilmi (penuntut ilmu) yang berbeda pendapat dengan para pekerja yang mendapatkan gaji, namun orang-orang salafi ini yang telah menjadi pekerja yang digaji, berdasarkan dengan pemikiran seperti ini hendaknya kita mendiskusikan dan melakukan dialog bukan atas dasar perbedaan dalam satu sisi pemikiran dan perbedaan manhaj dan hendaknya kita mengetengahkan perbedaan ini dalam diskusi serta dialog dan itu sangat penting sekali. Orang-orang salafi ini hendaknya kita letakkan pada barisan pekerja-pekerja yang mendapatkan gaji dengan kewajiban dan hak-hak mereka tanpa di sembunyikan dan dirahasiakan lagi.
Keempat : Sesungguhnya apa yang kami katakan adalah keadaan yang sebenarnya dan realitas yang terjadi, sesungguhnya banyak para pelaku dan harakah yang telah disingkap perkaranya serta terbuka rahasianya melalui jalan para pekerja (antek-antek) salafi ini, diantaranya adalah laporan data ini serta yang lainnya, sesungguhnya ditanganku ada laporan-laporan keamanan yang lainnya milik Syaikh DR. Amman Al Jaami (Syaikhnya orang-orang salafi) yang diajukan kepada Sulthan bin Abdul Aziz, juga kepada pemimpin orang-orang salafi Fahd bin Abdul Aziz yang lebih jelas daripada hal ini. Maka hati-hatilah dan hati-hatilah dari orang-orang salafi yang busuk ini, kami dalam tulisan ini belum bisa dapat menyingkap nama-nama para antek-antek ini baik personil-personil maupun kelompok-kelompoknya akan tetapi tidak mustahil saudara mengetahui tanda-tanda dan petunjuk-petunjuknya untuk dapat mengetahui kelompok-kelompok dan personil-personilnya. Selesailah ringkasan dari makalah-makalah diantara dua manhaj makalah no 76.
Termasuk diantara kebid’ahan mereka adalah juga sama dengan Khawarij dan Mu’tazilah tentang kebid’ahan menjadikan kepemimpinan selain dari quraisy.
Sesungguhnya mereka menamakan Fahd bin Abdul Aziz dengan imam kaum muslimin, sesungguhnya mereka mengikuti manhaj Khawarij dan Mu’tazilah tentang tidak menganggap syarat orang quraisy didalam keimaman … kajilah kembali hal itu dalam Shahih Al Bukhari, Kitabul Ahkam Bab : Al Umara’ min quraisy, dan kitab-kitab sunnah dan fiqh serta hukum-hukum kepemimpinan yang lainnya. Sesungguhnya itu adalah masalah yang sudah diketahui dan kamu tidak akan kesulitan dalam mengkajinya… bahkan imam Al Hafidz Ibnu Hajar menukil di dalam kitab Fathul Baari dari Qadhi Iyadh, perkataannya adalah : (“Disyareatkan pengangkatan imam dari quraisy oleh seluruh madzhab ulama’ dan mereka memasukkannya kedalam masalah ijma’, serta tidak ada seorangpun dari para salaf berpendapat yang menyelisihi hal itu dan begitu juga orang-orang setelah mereka diseluruh tempat” dia berkata : “Namun tidak termasuk perkataan Khawarij dan orang-orang yang sepakat dengan mereka dari kalangan mu’tazilah”). (XIII / 91).
Padahal telah diketahui bahwa thaghut-thagut mereka itu tidak menguasai (memiliki) sifat-sifat kepemimpinan, artinya syarat dari syarat-syarat kepemimpinan, maka permasalahannya tidak berhenti hanya tentang syarat dari quraisy saja, karena dia tidak berakal, bukan islam, tidak berilmu bahkan tidak mempunayi muru’ah (kewibawaan) atau sifat-sifat lelaki.
Maka dengan hal itu mereka lebih jelek dan jahat daripada orang-orang Khawarij, karena Khawarij tidak membolehkan kepemimpinan orang kafir dan murtad sebagaimana yang telah mereka lakukan.
Maka renungkanlah berapa banyak sifat Khawarij di dalam manhaj mereka terhadap para dai, kemudian kamu akan melihat mereka para dai yang mukhlis dan para mujahidin bahwa mereka adalah orang-orang Khawarij dan Takfiriyyin untuk memuaskan thaghut-thaghut mereka….
Mereka menuduh orang-orang tersebut melampaui batas, padahal mereka…
Mereka lebih pantas disebut orang yang melampaui batas….
Untuk membela perbuatan-perbuatan orang-orang yang jahat….
Atau sebagaimana yang dikatakan : dia menuduhku dengan kejelekannya lalu dia bersembunyi…..
Diantara kebid’ahan mereka juga adalah mengeluarkan masalah tauhid kepada Allah di dalam pembuatan hukum dan syareat – atau yang dikenal dalam istilah modern dengan kehakiman – dan memisahkannya dari tauhid, dan memasukkannya kedalam kebid’ahan yang diada-adakan bahkan memasukkan orang-orang yang perhatian terhadap rukun yang mulia ini termasuk orang-orang yang setuju dengan rukun syiah di dalam aqidah mereka yang jelek tentang kepemimpinan, lihatlah perkataan Rabi’ bin Hadi Al Madkhali di dalam kitanya (Manhajul Anbiyaa’ fid Dakwah Ilallah) dan diikuti maksudnya oleh Al Halabi di dalam kitabnya (At Tahdziir Min Fitnatit Takfiir) keduanya hanyalah berbuat kebohongan dan pencampuradukan lalu dia berpegangan dan bersandar di dalam menjelekkan orang-orang yang perhatian terhadap rukun ini dengan perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyyah dalam membantah orang-orang Rafidhah di dalam akidah tentang kepemimpinan dan cabang-cabangnya yang sesat dan rusak menurut mereka sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Minhajus Sunnah.6
Termasuk kebid’ahan mereka adalah tidak mahu menerima alasan para dai dan mujahidin dalam menta’wilkan atau melakukan kesalahan mengenai masalah-masalah yang tersembunyi atau musykil atau yang tidak diketahui kecuali dengan jalan penjelasan dan penyampaian hujjah ar risaliyah dan yang semacam itu, dari hal-hal yang dapat diterima alasan-alasannya oleh ahlus sunnah, namun menerima alasan para thaghut dan orang-orang kafir dengan kekafiran mereka yang sangat jelas dan kemurtadan mereka yang besar, serta membela mereka dengan berbagai macam sarana dan methode…. Hal itu nampak dengan jelas di dalam perlakuan Al Madkhali, dan seluruh orang-orang yang berjalan diatas manhajnya terhadap Syaikhul mujahid Sayyid Quthub Rh di seluruh tulisannya…
Dan orang-orang akan bertanya dengan penuh pengingkaran : “Apakah dosa-dosa dan kesalahan-kesalahan Sayyid Quthub lebih besar dan berat menurut orang-orang yang murtad dan para pengikutnya dari pada dosa-dosa pemimpin yang suka mabuk Fahd, pemimpin para pengikutnya Madkhali dan Al Jaami”? hingga Fahd dan para thaghut semisalnya selamat darinya dan dari lisannya yang panjang dan kritikannya yang pedas, sedangkan Sayyid Quthub tidak selamat darinya! Subhanallah !!! mereka itu telah menutupi aib Fahd dan orang-orangnya, perbuatan-perbuatan, kejahatan-kejahatannya dan penolong-penolongnya dari barat hingga timur serta berhukum dengan undang-undang (mahkamah) thaghut baik nasional maupun internasional, dan membela perbuatannya seperti memakai salib juga peperangan mereka terhadap orang-orang yang bertauhid dan mujahidin, semua itu menurut mereka adalah merupakan pilihan yang baik dan pembelaan serta penta’wilan yang dibolehkan, sedangkan beberapa kecacatan, takwil-takwil dan kesalahan-kesalahan yang dapat diterima oleh ahlus sunnah tidak diberi ruang gerak baginya dan tidak melakukan pembelaan sebagaimana pembelaan yang diberikan kepada kekafiran Fahd dan pemimpin-pemimpin kafir serta pentolan-pentolan kemurtadan yang lainnya!!
Syaikh Bakar bin Abu Zaid berkata di dalam risalahnya yang ditujukan kepada Rabi’ bin Hadi Al Madkhali seputar beberapa tulisan Al Madkahli dan serangan-serangannya secara terang-terangan terhadap Sayyid Quthub Rhm :
(Maka saya anjurkan kepadamu untuk membaca buku yang terlampir (Adhwa’un islamiyyah ‘ala Aqidah Sayyid Quthub Wa Fikruhu) apakah ada hal-hal yang perlu untuk dicermati, lalu apabila ada yang perlu dicermati apakah diselesaikan saja proyek ini lalu ditutup dan tidak perlu untuk dibicarakan lagi? Atau itu sesuatu yang mungkin dapat diperbaiki dan diluruskan kemudian setelah itu dipelihara buku-buku yang telah dicetak dan disebarkan dan menjadi peninggalan bagi kalian di akherat nanti, sebagai bashirah bagi orang-orang yang dikehendaki oleh Allah bagi hambanya di dunia, untuk itu saya akan paparkan sebagai berikut ini :
1.Saya melihat pada halaman pertama dari (daftar isi judul) maka saya dapatkan judul-judul yang telah terkumpul pada diri Sayyid Quthub Rhm, dasar-dasar kekafiran, penyimpangan dan kezindikan, perkataan dengan adanya wihdatul wujud, perkataan bahwa Al Qur’an adalah makhluk, membolehkan selain Allah untuk membuat syareat, berlebih-lebihan di dalam mengagungkan sifat-sifat Allah, tidak menerima hadits mutawatir, ragu-ragu di dalam masalah aqidah yang wajib untuk diyakini, mengkafirkan masyarakat dan judul-judul lain yang membuat bulu kuduk orang-orang yang beriman merinding.
Dan tragisnya adalah keadaan para ulama’ kaum muslimin diberbagai tempat tidak memperhatikan bencana ini, bagaimana mungkin menghubungkan antara hal ini dengan kitab-kitab beliau yang tersebar di penjuru dunia seperti terang benderangnya matahari dan kebanyakan manusia mengambil manfaat dari kitab-kitabnya sampai-sampai ada dalam tulisan anda, dalam hal ini anda telah melakukan hal yang sama dengan judul-judul dan bahasannya, lalu kamu dapati kabar yang mendustakan atsar-atsarnya, intinya seluruh judul-judul yang provokatif tersebut menarik perhatian bagi pembaca yang terprovokasi untuk menjerumuskan Sayyid Quthub Rhm, dan sesungguhnya saya dan kalian serta setiap muslim yang sangat tidak suka jika terjerumus ke tempat-tempat dosa dan salah, dan sesungguhnya termasuk orang yang bodoh (pengecut) dan keji adalah memberikan kebaikan manusia kepada orang yang meyakini kebencian dan permusuhannya.
2.Saya melihatnya dan mendapatkan kitab ini telah kehilangan methode mengkritik, amanah dalam menukil ilmu, dasar-dasar pembahasan ilmiyah, jauh dari kenetralan ilmiyah dan tidak memegang teguh kebenaran.
Sedangkan adab-adab berdialog dan methode-methode ilmiyah yang tinggi serta pemaparan yang tenang dan teguh jangan kamu harapkan dari kitab yang membahayakan ini.
Saya paparkan alasan-alasannya ssebagai berikut ini :
Pertama : Saya telah melihat rujukan-rujukan di dalam menukil dari kitab-kitab Sayyid Quthub adalah dari cetakan yang telah lama seperti kitab Fi Dhilalil Qur’an dan Al Adaalah Al Ijtimaiyyah, padahal telah kalian ketahui sebagaimana dalam catatan hal 29 dll, telah ada cetakan revisi setelahnya, dan seharusnya sesuai dengan dasar-dasar mengkritik dan amanah ilmiyah adalah melakukan kritikan apabila nash (teks) tersebut merupakan cetakan yang paling akhir pada setiap kitab apa saja, karena mungkin ada revisi yang dapat menghapus tulisan awal, hal ini insyaallah tidak tertutup lagi (telah jelas) dengan pengetahuan dasar yang anda ketahui, mungkin saja terjadi kerancuan pada diri pelajar yang hadir dalam pelajaran kalian sehingga tidak tahu akan hal ini, dan ini tidak samar lagi (sudah jelas) bagi kalangan ahlul ilmi, contonnya kitab Ar Ruh karangan Ibnul Qayyim ketika dia melihat sesuatu yang cacat di dalam kitab itu dia berkata : “Mungkin itu ditulis ketika awal-awal hidupnya” dan begitu juga pada hal-hal yang lainnya, dan kitab Al ‘Adalah Al Ijtimaiyyah adalah buku pertama kali yang beliau karang tentang islam….
Kedua : Serasa merinding bulu kudukku ketika saya membaca perkataan anda dalam daftar isi buku ini yaitu (Sayyid Quthub membolehkan selain Allah untuk membuat syareat), maka cepat-cepat saya melihatnya sebelum melakukan apapun, lalu saya lihat seluruh perkataannya adalah nukilan yang sama untuk beberapa baris dari kitabnya Al Adalah Al Ijtimaiyyah, dan perkataannya tidak ada yang berisi judul-judul yang penuh provokatif ini, taruhlah seandainya di dalamnya ada ungkapan yang meragukan atau bersifat umum (secara lepas), lalu bagaimana hal ini bisa dibawa kepada kekafiran yang menyamaratakan apa yang dilakukan oleh Sayyid Quthub Rhm didalam kehidupannya dan tulisan-tulisannya yang berupa ajakan kepada tauhid (mengesakan Allah) di dalam masalah hukum dan pembuatan syareat, serta menolak berlakunya hukum positif dan menentang orang-orang yang berbuat seperti itu, sesungguhnya Allah mencintai keadilan dan sikap obyektif di dalam segala hal, dan saya tidak melihat anda Insya Allah kecuali anda adalah orang yang ingin berbuat adil dan bersikap obyektif.
Ketiga : Temasuk judul yang mengandung provokasi adalah perkataan anda (perkataan Sayyid Quthub dengan adanya wihdatul wujud : sesungguhnya Sayyid Quthub berkata dengan perkataan yang mengandung syubhhat yang disusun di dalam tafsir surat Al Hadid dan Al Ikhlash lalu dijadikan sandaran bagi dia untuk menuduhnya berpaham dengan adanya wihdatul wujud pada diri Sayyid Quthub, maka anda akan beranggapan baik kepada Sayyid Quthub ketika menukil perkataannya di dalam tafsir surat Al Baqarah sebagai bantahan yang sangat jelas dan gamblang tentang pemikiran wihdatul wujud, perkataannya adalah : “Dari sini kita akan hilangkan pemikiran wihdatul wujud dari pemikiran islam yang shahih”, saya tambahkan bahwa di dalam kitabnya (Maquumaatut Tashawwur Al Islami) sebagai bantahan terhadap orang-orang yang berkata dengan adanya wihdatul wujud, untuk itu kita katakan semoga Allah mengampuni Sayyid Quthub Rhm karena perkataannya yang rancu yang cenderung kepada wihdatul wujud dengan ungkapan yang sangat umum, dan sesuatu yang rancu tidak bisa dipertentangkan dengan nahs (teks) yang jelas dan pasti dari perkataannya, untuk itu segeralah menghapus pengkafiran yang diberikan kepada Sayyid Quthub dan saya sebenarnya sangat kasihan terhadap kalian.
Keempat : Dari sini saya katakan sebagai teman anda yang baik dengan penuh penjelasan bahwa judul anda (Sayyid Quthub di dalam menafsirkan Laa ilaaha illallah menyelisihi para ulama’ dan ahli bahasa dan tanpa menjelaskan Rububiyyah dan Uluhiyyah menurut Sayyid Quthub)
Saya katakan wahai orang-orang yang saya cintai, aku telah menyaring seluruh apa yang telah ditetapkan oleh Sayyid Quthub berupa petunjuk-petunjuk tauhid dan tuntutan-tuntutannya, serta kewajiban-kewajibannya yang memiliki tanda-tanda yang jelas di dalam kehidupannya yang panjang, maka semua apa yang telah saya sebutkan mengarah pada satu kalimat yaitu bahwa mentauhidkan Allah di dalam hukum dan pembuatan syareat adalah sebagai salah satu tuntutan kalimat tauhid, dan Sayyid Quthub Rhm telah memfokuskan ke dalam perkara ini, karena dia melihat adanya kejahatan dan dosa yang menghapus untuk berhukum dengan syareat Allah di dalam memutuskan perkara dll, dan menghalalkan undang-undang positif sebagai pengganti darinya, tidak diragukan lagi bahwa kejahatan yang sangat besar ini tidak pernah terjadi pada ummat islam sepanjang sejarah sebelum tahun 1342 H.
Kelima : Dalam daftar isi (perkataan Sayyid Quthub bahwa Al Qur’an adalah makhluk dan kalam Allah termasuk masalah iradah)
Ketika saya kaji dalam halaman-halaman yang telah disebutkan saya tidak dapatkan satu lafadzpun yang didalamnya menjelaskan bahwa Sayyid Quthub menyatakan lafadz ini (Al Qur’an adalah makhluk) lalu bagaiman bisa dengan mudah sekali dia menuduh hal ini dengan kekafiran, sesungguhnya terakhir kali yang saya lihat ungkapannya adalah seperti perkataannya (akan tetapi mereka tidak mampu untuk mengarangnya) – artinya huruf-huruf putus – seperti AlQur’an ini, karena Alqur’an itu buatan Allah bukan buatan manusia)… itu tidak diragukan lagi memang ada kesalahan akan tetapi apakah dengan kesalahan itu kita hukumi bahwa Sayyid Quthub berkata dengan perkataan kekafiran ini? !!! Ya Allah saya tidak mampu untuk bertanggung jawab akan hal itu…telah ada yang menyampaikan hal itu kepadaku perkataan seperti ini, yang dikatakan oleh Syaikh Muhammad Abdul Khaliq Adhimah Rhm di dalam mukaddimah kitabnya Diraasaat Fii Ushuulil Qur’anil Kariim yang dicetak oleh Universitas Al Imam Muhammad bin Sa’ud Al Islami, lalu apakah kita akan menuduh Universitas tersebut dengan mengatakan AlQur’an adalah makhluk? Ya..Allah, kan jelas tidak!!. Cukuplah pembahasan dari sisi ini dan ini sangat penting.
Dari sisi yang lain saya ungkapkan beberapa hal sebagai berikut :
Catatan buku ini sebanyak 161 halaman dengan tulisan tangan, yaitu dengan berbagai bentuk tulisan dan saya tidak mengetahui satu halamanpun ada tulisan anda sesuai dengan kebiasaan tulisan anda, kecuali memang tulisan-tulisan anda telah berbeda, atau terjadi kebingungan pada diri saya, atau sesungguhnya hal itu pesanan khusus bagi buku-buku Sayyid Quthub Rhm untuk sebagian para pelajar lalu meminta kepada setiap murid untuk mengungkapkan apa yang telah mereka lihat dengan bimbingan-bimbingan anda atau anda yang mendekte mereka…
Maka daripada hal ini, saya tidak yakin bahwa itu tulisan anda kecuali apa ynag telah anda tulis di pojok (pinggir) buku bahwa hal itu adalah tulisan anda. Ini menurutku sudah cukup sebagai petunjuk bagi saya bahwa itu adalah tulisan anda yang terhormat.
Meskipun terdapat tulisan-tulisan yang berbeda-beda namun kitab ini dari awal hingga akhirnya ditulis dengan satu cara yaitu dengan perasaan yang tegang dan kemarahan yang terus menerus, penjungkirbalikan fakta yang menyempitkan nash-nash (teks-teks) hingga melahirkan kesalahan yang besar dan menyebabkan terjadinya penafsiran-penafsiran dan perkataan-perkataan yang syubhat pada pemasalahan yang yang sudah pasti yang tidak menerima bantahan, hal ini juga mengingkari methode (kaedah) ilmiyah dalam mengkritik, yaitu kenetralan atau ketidak berpihakan secara ilmiyah.
Dari segi susunan kalimat, apabila dihubungkan hal itu dengan methode (uslub)nya Sayyid Quthub, dia berada pada tingkatan bawah sedangkan Sayyid Quthub berada pada tingkatan yang tinggi, meskipun kami akui apa yang kalian tulis, namun tulisan itu adalah termasuk bagi orang yang pemula yang ciri-cirinya tidak sesuai dengan ciri-ciri seorang pelajar yang memiliki ilmu tinggi, harus ada kesetaraan kemampuan dalam membuat tata bahasa, dan kemampuan dengan ilmu balaghah dan bayannya serta kemampuan untuk memaparkan yang baik jika tidak maka hendaknya lebih baik dipatahkan saja penanya.
Tulisan yang emosional dan penuh dengan kemarahan telah mengalahkan manhaj mengkritik yang ilmiyah, untuk itu bantahan itu tidak memenuhi adab-adab dalam berdialog.
Di dalam buku ini dari awal hingga akhir penuh dengan serangan-serangan dan pemaksaan-pemaksaan serta pengerutan-pengerutan dalam pengungkapan. Kenapa bisa seperti itu?
Kitab ini memotivasi terjadinya kelompok-kelompok baru yang menumbuhkan di dalam jiwa para pemuda memiliki kecondongan kepada kekafiran. Kadang-kadang dengan pengharaman dan kadang-kadang dengan pengingkaran, serta mengatakan ini adalah bid’ah, dia adalah orang bid’ah, ini sesat, itu sesat, padahal tidak ada keterangan yang jelas (cukup) untuk menghukuminya, maka terjadi penipuan-penipuan agama dan kesombongan, sehingga seakan-akan seseorang yang melakukan pekerjaan ini dianggap telah meletakkan beban yang berat dari punggungnya dan beristirahat dari kecapekannya, dan dia telah mengahalangi ummat ini dari terjerumus ke dalam jurang dan dia menurut orang lain telah membinasakan sikap wara’ dan kecemburuan terhadap kehormatan syareat yang suci, disertai tanpa ada klarifikasi yang pada hakekatnya adalah telah hilang, dan meskipun dianggap sebagai bangunan yang menjulang tinggi namun sebenarnya dia akan runtuh kemudian dingin terkena tiupan angin.
Enam tanda-tanda ini menghiasi kitab ini sehingga kitab ini berubah menjadi tidak baik, ini yang nampak bagiku sesuai dengan maksudmu, dan saya mohon maaf dengan jawaban yang lambat ini, karena sebelumnya saya tidak punya keinginan untuk membaca buku-buku orang ini walaupun banyak orang-orang yang membutuhkannya, namun apa yang kalian sebutkan telah mendorongku untuk membaca seluruh buku-bukunya lalu saya dapatkan di dalam buku-buku itu kebaikan yang sangat banyak dan keimanan yang terang benderang serta kebenaran yang jelas, dan penjelasan yang gamblang tentang rencana-rencana musuh-musuh islam, yang berada di atas kebohongan-kebohongan dalam alur pembicaraan dan uraian yang panjang, dan kebanyakan perkataannya bertentangan dengan perkataan yang lainnya ditempat yang lain. Kesempurnaan ini adalah sangat jarang sekali. Orang ini (Sayyid Quthub) adalah seorang sastrawan, kemudian mengarahkan pekerjaannya untuk membela dan mengabdi untuk umat islam dengan AlQur’anul adhim dan sunnah syarifah, serta sejarah yang penuh dengan keharuman, sehingga terjadilah apa yang terjadi dari sikap-sikapnya dalam permasalahan-permasalahan yang terjadi pada zamannya, dengan menjadikan sikapnya berada di jalan Allah Swt, menyingkap kehinaan-kehinaan di zamannya, serta memintanya untuk menulis permintaan maaf dengan penanya dan dia berkata dengan penuh keimanan yang sangat masyhur “Sesungguhnya jari yang aku gunakan untuk bersyahadat ini sekali-kali tidak akan aku gunakan untuk menulis sesuatu yang bertentangan dengannya” atau kalimat yang semisalnya, maka kewajiban bagi seluruh manusia untuk mendoakan semoga dia mendapatkan ampunan dan memanfaatkan ilmunya, menjelaskan apa-apa yang kita yakini merupakan kesalahannya serta bahwa kesalahannya itu tidak menyebabkan kita terhalangi untuk mengambil ilmunya dan memblokir buku-bukunya. Semoga Allah menjagamu, sesungguhnya keadaannya adalah termasuk seperti keadaan orang-orang terdahulu seperti Abu Ismail Al Harawi dan Jailani, bagaimana Syaikhui Islam Ibnu Taimiyah membela keduanya padahal keduanya memiliki kesalahan, karena pada dasarnya keduanya memiliki manhaj dalam membela islam dan sunnah, lihatlah buku Manaazilis Saa’iriin oleh Al Harawi Rhm, kamu pasti akan melihat keanehan yang tidak bisa diterima, namun Ibnul Qayyim Rhm sangat memaafkannya dan tidak menghukumnya, hal itu terdapat dalam Syarh Madaarijus Saalikiin dan telah saya paparkan di dalam kitab (Tashnifun Naas Baina ad Dhanni Wal Yakin) yang memudahkanku untuk nenerapa kaedah-kaedah yang telah ditentukan dalam hal itu.
Sebelum penutupan saya nasehatkan bagi Saudara-Saudaraku fillah yang terhormat supaya berbuat adil dalam mencetak buku ini (Adhwa’un Islamiyyah) dan tidak boleh disebarkan serta dicetak karena di dalamnya terdapat pemikiran-pemikiran yang keras dan dorongan yang kuat bagi para pemuda ummat ini dengan mengumpat dan memfitnah para ulama’, menolak mereka dan meremehkan kemampuan mereka serta berpaling dari keutamaan-keutamaan mereka..maafkanlah saya semoga Allah memberikan berkah kepadamu apabila saya keras dalam penulisan ini, itu disebabkan karena apa yang telah saya lihat dan sikap kalian yang sangat keras juga rasa sayangku terhadap kalian dan kecintaan kalian kepada kehormatan seperti yang telah saya ketahui.
Itulah apa yang dapat saya tulis semoga Allah membenarkan seluruh tulisan tersebut… wassalaamualaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh..
Saudara kalian Bakar Abu Zaid.
Lalu apa yang dikatakan oleh Al Madkhali dan bantahannya terhadap perkataan yang ilmiyah tinggi ini??
Sesungguhnya perkataanya menyerupai celaan orang-orang yahudi kepada Abdullah bin Salam ketika dihadapkan kepada mereka bahwa dia telah mengikuti kebenaran dan islam setelah mereka mengatakan sebelumnya tentang dia (Dia adalah sebaik-baik kami anak dari sebaik-baik kami).
Setelah penghormatan, pemuliaan dan pujian serta sanjungan yang telah dilakukan oleh Al Madkhali kepada Syaikh Bakar Abu Zaid supaya mendapat dukungan atau dia memujinya dengan penyerangannya terhadap Sayyid Quthub, lalu kamu lihat dia berkata tentang Syaikh Bakar Abu Zaid – ketika dia merasa kecewa dan hilang harapan dari dukungannya dan setelah sampai risalah ini kepadanya – “Sesungguhnya dia termasuk pembela dan penolong kebid’ahan serta bersimpati kepada Ahlul bid’ah dan kebathilan dan hatinya sakit karena hawa nafsu”. (Al Haddul Faashil fir Raddi Ala Bakar Abu Zaid) oleh Rabi’ Al Madkhali hal. 5 dan 98.
Dan ketahuilah perkara ini tidak hanya berhenti bersama dengan orang-orang yang murtad dan sesat dari kalangan Al Jaamiyah dan Madkhaliyah serta orang-orang yang menempuh diatas jalan mereka dengan membela para thaghut itu, namun lebih daripada itu mereka melihat para thagut yang sesat itu sebagai pemimpin-pemimpin kaum muslimin atas peperangan mereka terhadap para dai, ulama’ dan mujahidin bahkan sampai melampaui batas hingga lebih jelek daripada itu. Ketika orang-orang salib Amerika dan lain-lainnya telah masuk ke jazirah Arab pada waktu perang teluk, DR. Safar Hawali berkata : “Sesungguhnya partai Ba’ats itu adalah musuh kita saat ini sedangkan Amerika dan Romawi (orang-orang barat Eropa), mereka itu adalah musuh kita hingga hari kiyamat”7. Maka Muhammad Al Jami segera melancarkan serangan terhadap DR. Safar Hawali, dia mencela perkataannya dan sikapnya tentang kejadian itu, sampai-sampai dia mengatakannya sesat dan mengatakannya dengan kefasikan, mencaci maki Syaikh Salman Al Audah, padahal partai Ba’ats dan thaghutnya sebelum terjadi peperangan adalah yang termasuk disebut sebagai kalangan yang paling dicintai oleh Al Jaami dan penguasa yang paling dia bela, yang mana mereka telah membela, menolong dan memberi bantuan dengan segala macam bentuk pertolongan kepada partai Ba’ats juga pertolongan mereka ketika melawan Iran serta menutup mata bahwa partai itu memusuhi islam dan kaum muslimin juga pembantaian mereka terhadap orang-orang islam di Irak dan Kurdistan, pada waktu itu partai Ba’ats menurut keluarga Sa’ud dan antek-anteknya bukan orang kafir dan atheis, namun mereka menjadikannya kafir ketika partai itu melawan para thaghut keluarga Sa’ud dan keluarga Sa’ud senang dalam mentakfirkan mereka, tidak cukup disitu kesesatan mereka, ketika itu mereka membela pemerintah thaghut bahkan membangun sebuah pembelaan dan pertolongan dengan sekutu mereka dari kalangan orang-orang salib, memuji mereka bahkan mendoakan mereka sampai-sampai kesalahan mereka semakin panjang dengan berdiri diatas mimbar Masjidil Haram dengan mengatakan : (“Jazakumullah Amerika Anna khairan”) (semoga Allah membalas kebaikan kepada kalian wahai Amerika)!!! Sebaliknya dari semua hal ini kamu melihat mereka memuji peperangan para thaghut terhadap orang-orang yang bertauhid dan banyak berkomentar terhadap para dai yang menentang untuk bersekutu dengan orang-orang salib dan membela mereka. mereka membolehkan (menghalalkan) darah-darah para mujahidin bagi para salib dan menolong pemerintahan thaghut serta membela mereka terhadap pembunuhan dan hukuman mati bagi para mujahidin, sebagaimana contohnya dalam syairnya Al Madkhali tersebut.!!
Mereka telah melebihi Khawarij yang sesat dalam hal ini, karena orang-orang Khawarij dahulu dan pemimpin-pemimpin mereka tidak pernah mereka bersekutu dengan orang-orang Ramawi dan orang-orang kafir serta tidak menolong mereka di dalam memerangi kaum muslimin dan orang-orang yang bertauhid, namun hal ini dilakukan oleh kelompok yang keji pada hari ini, dan hanya kepada Allah lah tempat meminta pertolongan dan Allah bertanggung jawab untuk menyediakan bagi din ini urusan yang dapat memberi petunjuk yang dapat memuliakan orang-orang yang taat kepada-Nya dan menghinakan orang-orang yang berbuat maksiat serta merendahkan orang-orang zindik dan munafik.
WashallAllahu wa sallam ala Nabiyyina Muhammad wa ala alihi wa ashaabihi ajma’iin.

Disusun oleh : Abu Muhammad Al Maqdese
Diterjemahkan oleh : Muhammad Ar Rahiil.
31-5-2005 M

Pendahuluan:
Wajib Memahami Peristiwa Yang Akan Difatwakan.

Ibnul Qoyyim rh berkata: “Seorang mufti dan hakim tidak akan bisa berfatwa dan memutuskan perkara kecuali dengan memahami dua hal:
Pertama: memahami dan mengerti peristiwa dan menyimpulkan apa yang terjadi sebenarnya dari qoriinah-qoriinah, tanda-tanda dan indikasi-indikasinya sampai dia memahami betul peristiwa tersebut.
Yang kedua: Memahami hukum yang wajib diterapkan terhadap peristiwa tersebut. Yaitu memahami hukum Alloh yang Alloh tetapkan dalam kitabNya (Al Qur’an) atau Alloh tetapkan melalui lidah RosulNya mengenai peristiwa tersebut kemudian mengklopkan antara keduanya.
Maka barangsiapa telah mengerahkan segala kemampuannya untuk merealisasikannya maka dia pasti mendapatkan dua pahala atau satu pahala. Maka orang alim (ulama’) itu adalah orang yang dengan pengertian dan pemahamannya terhadap peristiwa dia gunakan untuk memahami hukum Alloh dan RosulNya.” (A’laamul Muwaqqi’iin I/87-88).
Dan yang serupa juga dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ketika dia ditanya tentang Tartar dan tentang hukum memerangi mereka, ia menjawab: “Al Hamdu Lillaahi robbil ‘Aalamiin, Ya, wajib hukumnya memerangi mereka berdasarkan Kitabulloh (Al Qur’an), Sunnah Rosululloh dan kesepakatan seluruh imam kaum muslimin. Dan ini dibangun di atas dua dasar; pertama: memahami kondisi mereka dan yang kedua: memahami hukum Alloh terhadap orang-orang seperti mereka.” (Majmuu’ Fataawaa XVIII/510).
Dan pelajaran yang dapat diambil dari perkataan Syaikhul Islam dan muridnya, Ibnul Qoyyim adalah bahwasanya seorang mufti itu tidak akan mampu berfatwa secara benar pada suatu permasalahan sampai dia memahami keadaan masalah tersebut yang sebenarnya supaya dengan pemahamannya itu dia dapat menentukan hukum Alloh dalam permasalahan tersebut. Atas dasar ini maka fatwa itu tidak syah jika tidak memahami peristiwanya.
Oleh karena itu maka sebelum berfatwa dalam masalah penguasa yang menjalankan hukum ciptaan manusia tersebut kita wajib memahami keadaan mereka secara detil. Dan telah saya jelaskan dalam masalah pertama sampai keempat bagaimana undang-undang tersebut bisa menggantikan posisi syariat Islam. Dan juga telah saya jelaskan kaitannya masalah ini dengan tauhid selain itu juga telah saya jelaskan secara ringkas dampak-dampak memutuskan perkara dengan undang-undang tersebut.
Adapun dalam masalah ini harus diingat bahwa memutuskan perkara dengan hukum ciptaan manusia tersebut mengandung tiga manaath mukaffir (penyebab kekafiran) yang masing-masing merupakan mukaffir dengan sendirinya. Namun pada sebagian orang manaath-manaath tersebut berkumpul padanya, dan kadang pada sebagian yang lain hanya terdapat satu manaath. Manaath-manaath tersebut adalah:
1.Tidak memutuskan perkara dengan apa yang diturunkan Alloh: Karena memutuskan perkara dengan hukum ciptaan manusia dalam suatu permasalahan tidak selalu dibarengi dengan tidak memutuskan perkara dengan apa yang diturunkan Alloh. Dan tidak ada satu permasalahanpun kecuali Alloh mempunyai hukum padanya sebagaimana yang telah saya terangkan pada masalah ketiga.
2.Membuat hukum yang menyelisihi hukum Alloh: yaitu hukum ciptaan manusia itu sendiri.
3.Memutuskan perkara dengan selain apa yang diturunkan Alloh: yaitu dengan hukum yang menyelisishi hukum Alloh tersebut.
Masing-masing dari 3 manaath di atas merupakan mukaffir dengan sendirinya. Dan kami akan sampaikan dalil-dalilnya insya Alloh. Dan para pelaksana hukum ciptaan manusia tersebut berbeda-beda manaath yang ada pada masing-masing personalnya. Sebagian terdapat pada dirinya tiga-tiganya dan sebagian lagi hanya terdapat satu atau sebagian saja. Dan berikut keterangannya:
1.Pemimpin negara, yaitu kepala pemerintahan (Dewan Eksekutif) padanya terkumpul tiga manaath karena dialah yang memerintahkan dan mewajibkan untuk melaksanakan hukum ciptaan manusia tersebut secara keseluruhan. Selain itu dialah yang membenarkan (mengesahkan) keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh penguasa perundang-undangan (Dewan Legislatif) untuk diperbolehkan berlaku di negara (manaath kedua) selain itu kadang dia mengesahkan keputusan pengadilan untuk dilaksanakan (manaath pertama dan ketiga).
2.Begitu pula Parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat, yang merupakan penguasa perundang-undangan (Dewan Legislatif) padanya terkumpul tiga manaath. Dialah yang membuat undang-undang baru (manaath kedua). Selain itu dia yang bertanggung jawab untuk mengesahkan berlakunya politik negara secara umum yang diantaranya adalah memutuskan perkara dengan selain apa yang diturunkan Alloh (manaath pertama dan ketiga).
Dan yang sama hukumnya dengan Dewan Perwakilan Rakyat pada manaath kedua (yaitu menetapkan undang-undang) adalah: Lembaga-lembaga tertentu yang dinamakan dengan Menteri Hukum, karena sebenarnya dialah yang membuat undang-undang. Sedangkan Dewan Perwakilan Rakyat hanya berperan untuk mendiskusikan dan mengesahkan undang-undang. Dan yang sama hukumnya dengan Dewan Perwakilan Rakyat tersebut adalah setiap orang yang mempunyai kekuasaan untuk mengeluarkan ketetapan-ketetapan berdasarkan undang-undang di negara tersebut.
3.Adapun para hakim dan orang-orang yang seperti mereka: pada mereka terkumpul dua manaath, yang pertama dan yang ketiga, yaitu meninggalkan hukum Alloh dan menggunakan hukum yang lain. Apabila dia memutuskan untuk memenjarakan pencuri: maka dia telah meninggalkan hukum Alloh yang berupa potong tangan, dan dia telah memutuskan perkara dengan selain hukum Alloh yaitu dengan memenjarakannya. Dan demikian pula pada seluruh kasus. Para hakim ini biasanya tidak berkaitan dengan manaath kedua, yaitu tasyrii’ (menetapkan undang-undang). Akan tetapi mereka hanya memutuskan perkara berdasarkan hukum yang ditetapkan orang lain. Kecuali di negara-negara yang menganggap proses-proses awal pengadilan itu sebagai hukum yang harus diikuti, maka dalam keadaan seperti ini keputusan-keputusan sebagai hakim dianggap sebagai tasyrii’.
Inilah penjelasan yang berkaitan dengan apa yang terjadi di negara-negara yang menjalankan hukum ciptaan manusia. Setelah itu tinggallah saya akan terangkan hukum yang harus ditetapkan terhadap apa yang terjadi tersebut. Artinya adalah menerangkan hukum yang Alloh tetapkan terhadap kejadian tersebut. Atau dengan kata lain mengajukan dalil-dalil yang menunjukkan bahwa tiga manaath tersebut adalah mukaffir sehingga setiap orang yang pada dirinya terdapat sebuah manaath dari manaath-manaath tersebut maka dia kafir.

Manaath Mukaffir Pertama:
Tidak Memutuskan Perkara Dengan Hukum Yang Diturunkan Alloh.

Dalil yang menunjukkan bahwa manaath tersebut mukaffir adalah firman Alloh SWT:
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآأَنزَلَ اللهُ فَأُوْلاَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
Dan barang siapa tidak memutuskan perkara dengan apa yang diturunkan Alloh maka mereka adalah orang-orang kafir. (QS. Al Maa-idah: 44).
Di sini Alloh memvonis kafir orang yang hanya sekedar tidak memutuskan perkara dengan apa yang diturunkan Alloh, dan bukan karena dia memutuskan perkara dengan yang lain. Nash dalam ayat ini bersifat umum dan kata kafir dalam ayat ini ditandai dengan ( ال ) ta’riif, maka yang dimaksud adalah kufur akbar. Atas dasar ini maka setiap orang yang tidak memutuskan perkara dengan apa yang diturunkan Alloh pada sebuah kasus, maka dia kafir sama saja apakah dia itu qoodliy (hakim) syar’iy atau bukan qoodliy syar’iy. Dan tidak ada yang terbebas dari vonis kafir ini kecuali mujtahid yang salah berijtihad. Karena melihat adanya perselisihan dalam penafsiran ayat ini, dan karena melihat adanya perdebatan seputar ayat ini di kalangan mu’aashiriin (ulama’ zaman sekarang), saya akan membahasnya tersendiri secara detail setelah memaparkan dalil-dalil yang menunjukkan bahwa tiga manaath tersebut mukaffir, insya Alloh.

Manaath Mukaffir Kedua:
Membuat Syariat (Hukum) Yang Tidak Diijinkan Alloh.

Maksudnya adalah menetapkan syariat yang menyelisihi syariat Alloh, Karena sebagaimana yang anda pahami dari apa yang telah saya jelaskan dalam masalah kedua pada tema ini bahwasanya tasyrii’ (menetapkan syariat) untuk manusia itu merupakan perbuatan (sifat) Alloh Ta’aalaa sehingga tauhid itu tidak akan syah kecuali dengan mengesakan Alloh dalam masalah ini, sebagaimana firman Alloh:
إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ للهِ
“Sesungguhnya hukum itu hanyalah milih Alloh”.
Dan Alloh Ta’aalaa berfirman:
وَلاَيُشْرِكُ فِي حُكْمِهِ أَحَدًا
“Dan tidak ada yang bersekutu dalam hukumNya seorangpun.”
Atas dasar ini maka barang siapa membuat syariat (hukum) untuk manusia berarti dia telah menjadikan dirinya sebagai sekutu Alloh dalam rubuubiyah dan uluuhiyahNya, dan berarti dia telah mengangkat dirinya sebagai robb (tuhan) bagi manusia dan dengan begitu dia telah kafir. Dan begitulah Alloh menyebut, sebagaimana dalam dalil-dalil berikut:
1.Firman Alloh Ta’aalaa:
أَمْ لَهُمْ شُرَكَآؤُاْ شَرَعُوا لَهُم مِّنَ الدِّينِ مَالَمْ يَأْذَن بِهِ اللهُ
“Apakah mereka mempunyai sekutu-sekutu yang menetapkan syariat yang berupa diin bagi mereka yang tidak diijinkan Alloh.” (QS.Asy-Syuro:21).
Berdasarkan nash ayat ini maka barangsiapa yang membuat syariat yang tidak diijinkan Alloh untuk manusia berarti dia telah menjadikan dirinya sebagai sekutu Alloh dalam RubuubiyahNya dan barang siapa mentaati dan mengikuti syariat yang menyelisihi syariat Alloh tersebut maka dia telah menyekutukan Alloh.
Dan firman Alloh Ta’aalaa yang berbunyi (من الدين ) “dari diin” artinya adalah tata cara yang diikuti, syariat yang diberlakukan dan sistem yang berkuasa, sebagaimana yang telah saya terangkan tentang arti ( الدين ) pada kata pengantar pertama dalam masalah kelima. Dan sama saja apakah ( من ) dalam firmanNya ( من الدين ) tab’iidliyyah sehingga artinya: mereka membuat syariat untuk manusia beberapa diin atau beberapa syariat yang menyelisihi, atau bayaaniyah sehingga artinya: mereka membuat syariat untuk manusia berupa diin yang batil, kesimpulannya sama.
Dalam menafsirkan ayat ini, Ibnu Katsiir rh berkata: “Dan firman Alloh Ta’aalaa yang berbunyi:
أَمْ لَهُمْ شُرَكَآؤُاْ شَرَعُوا لَهُم مِّنَ الدِّينِ مَالَمْ يَأْذَن بِهِ اللهُ
“Apakah mereka mempunyai sekutu-sekutu yang membuat syariat untuk mereka berupa diin yang tidak diijinkan Alloh”.
Artinya adalah; mereka tidak mengikuti apa yang disyariatkan Alloh kepadamu yang merupakan diin yang lurus. Akan tetapi mereka mengikuti apa yang disyariatkan syetan-syetan mereka dari kalangan jin dan manusia yaitu berupa mengharamkan kepada mereka, bahiiroh, saa-ibah, washiilah dan haam, dan menghalalkan makan bangkai, darah, judi dan lain-lain yang berupa kesesatan-kesesatan dan kebatilan-kebatilan yang mereka buat pada masa jahiliyah yang berupa penghalalan, pengharaman, ibadah-ibadah yang batil dan harta-harta yang rusak.” (Tafsiir Ibnu Katsiir IV/111).
Dan Ibnu Taimiyyah berkata: “Alloh Ta’aalaa berfirman:
أَمْ لَهُمْ شُرَكَآؤُاْ شَرَعُوا لَهُم مِّنَ الدِّينِ مَالَمْ يَأْذَن بِهِ اللهُ
“Apakah mereka mempunyai sekutu-sekutu yang membuat syariat untuk mereka berupa diin yang tidak diijinkan Alloh” (QS.Asy Syuro:21).
Maka barang siapa mengajak berbuat sesuatu untuk mendekatkan diri kepada Alloh, atau mewajibkannya dengan perkataan atau perbuatannya yang tidak disyariatkan Alloh maka dia telah mensyariatkan diin yang tidak diijinkan Alloh. Dan barang siapa mengikutinya untuk itu semua maka dia telah menjadikannya sebagai sekutu Alloh yang mensyariatkan kepadanya diin yang tidak diijinkan Alloh.” (Iqtidloo-ush Shiroothil Mustaqiim, hal. 267 cet. Al Madaniy)
2.Firman Alloh Ta’aalaa:
وَلاَيُشْرِكُ فِي حُكْمِهِ أَحَدًا
“Dan tidak ada seorangpun yang bersekutu denganNya dalam hukumNya” (QS. Al Kahfi: 26).
Ayat ini sama dengan ayat sebelumnya, yaitu barang siapa membuat syariat untuk manusia yang tidak diijinkan oleh Alloh maka dia telah bersekutu dengan Alloh dalam membuat hukum untuk makhluqNya dan dia telah menjadikan dirinya sebagai sekutu Alloh. Maha Tinggi Alloh dari persekutuan itu. Dan Alloh Ta’aalaa secara syar’iy telah memerintahkan agar tidak ada seorangpun yang bersekutu denganNya dalam membuat hukum dan syariat, yang mana (menetapkan hukum dan syariat itu) merupakan hak tunggalNya, sebagaimana firman Alloh Ta’aalaa:
إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ للهِ
“Sesungguhnya hukum itu hanyalah hak Alloh” (QS. Yusuf: 40).
Dan Alloh berfirman:
وَلاَيُشْرِكُ فِي حُكْمِهِ أَحَدًا
“Dan tidak ada seorangpun yang bersekutu denganNya dalam hukumNya” (QS.Al Kahfi: 26).
Dan akan ada penjelasan tambahan dari perkataan Asy Syinqiithiy tentang ayat ini dalam masalah kedelapan insya Alloh.
3.Firman Alloh Ta’aalaa:
وكذلك زين لكثير من المشركين قتل أولادهم شركاؤهم
“Dan demikianlah kebanyakan orang-orang musyrik dijadikan oleh sekutu-sekutu mereka memandang baik membunuh anak-anak mereka.” (QS.Al An’aam:137)
Ayat ini terletak diantara firman Alloh yang berbunyi:
وجعلوا لله مما ذرأ من الحرث والأنعام نصيبا فقالوا هذا لله بزعمهم وهذا لشركائنا — إلى قوله — قد خسر الذين قتلوا أولادهم سفها بغير علم وحرموا ما رزقهم الله افتراء على الله، قد ضلوا وما كانوا مهتدين
“Dan mereka jadikan diantara tanaman dan ternak yang Alloh ciptakan sebagian untuk Alloh, lalu mereka mengatakan berdasarkan pengakuan mereka: Yang ini untuk Alloh dan yang ini untuk sekutu-sekutu kami. — sampai —- sungguh merugilah orang-orang yang membunuh anak-anak mereka karena bodoh tidak berdasarkan ilmu dan mereka haramkan apa yang Alloh anugrahkan kepada mereka lantaran mengada-ada kepada Alloh. Sungguh mereka telah sesat dan tidaklah mereka itu mendapat petunjuk.” (QS. Al An’aam:136-140).
Ibnu ‘Abbaas ra. Berkata: “Jika kamu ingin mengetahui kebodohan orang-orang Arab maka bacalah surat Al An’aam di atas ayat 130, yang berbunyi:
قد خسر الذين قتلوا أولادهم — إلى — مهتدين
“Sungguh telah merugi orang-orang yang membunuh anak-anak mereka –– sampai —. Dan mereka bukanlah orang-orang yang mendapat petunjuk.”
Atsar ini diriwayatkan oleh Al Bukhooriy. Yang dimaksud oleh Ibnu ‘Abbaas adalah kebodohan dan kesyirikan orang Arab di masa jahiliyah. Hal itu karena sekutu-sekutu mereka yang berupa syetan-syetan dari kalangan manusia menghalalkan dan mengharamkan bagi mereka apa-apa yang tidak diijinkan Alloh yang diantaranya adalah membunuh anak-anak laki-laki karena takut miskin dan mengubur hidup-hidup anak perempuan karena takut hina. (Lihat Tafsiir Ibnu Katsiir II/179-181). Dan orang yang pertama kali menetapkan kepada mereka syariat-syariat batil ini adalah ‘Amr bin Luhay Al Khuzaa’iy. Sebagaimana yang akan saya sebutkan dalam menjelaskan dalil berikutnya insya Alloh. Dan kita jadikan landasan dalam ayat ini adalah kalimat “ شركاؤهم ” (sekutu-sekutu mereka). Alloh menyebut orang yang membuat syariat untuk manusia apa-apa yang tidak diijinkan oleh Alloh sebagai sekutu Alloh, sebagaimana ayat yang terdapat dalam surat Asy Syuro dan Al Kahfi di atas. Dan barang siapa menjadikan dirinya sebagai sekutu Alloh maka dia telah kafir sebagaimana yang ditunjukkan di dalam dalil berikut:
4.Firman Alloh Ta’aalaa:
مَاجَعَلَ اللهُ مِن بَحِيرَةٍ وَلاَسَآئِبَةٍ وَلاَ وَصِيلَةٍ وَلاَ حَامٍ وَلَكِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا يَفْتَرُونَ عَلَى اللهِ الْكَذِبَ وَأَكْثَرُهُمْ لاَيَعْقِلُونَ
“Alloh tidaklah menetapkan bahiiroh, saibah, washiilah dan haam akan tetapi orang-orang kafirlah yang mengada-ada atas nama Alloh suatu kebohongan dan kebanyakan mereka tidak berakal.”(QS.Al Maa-idah: 103).
Ibnu Katsiir rh. berkata: “Al Bukhooriy berkata: Musa bin Ismail bercerita kepada kami, ia mengatakan: Ibrohim bercerita kepada kami dari Shoolih bin Kirsaan dari Ibnu Syihaab dari Sa’iid Ibnul Musayyab, ia berkata: Al Bahiiroh adalah binatang yang air susunya dipersembahkan untuk thoghut sehingga tidak boleh seorangpun memerahnya, dan As Saa-ibah adalah binatang yang mereka biarkan untuk ilaah-ilaah (tuhan-tuhan) mereka sehingga mereka tidak naikkan sesuatupun di atasnya. Dia mengatakanbahwa Abu Huroiroh berkata bahwa Rosululloh SAW bersabda:
رأيت عمرو بن عامر الخزاعي يجر قصبه في النار كان أول من سيب السوائب
“Aku melihat ‘Amr bin ‘Aamir Al Khuzaa’iy menarik ususnya di Naar (Neraka). Dia adalah orang yang pertama kali mengadakan saa-ibah”.
Sedangkan al washiilah adalah onta betina yang lahir pertama kali kemudian kelahiran setelahnya juga betina yang mereka biarkan untuk thoghut (berhala) mereka, apabila keduanya berurutan dan tidak diselingi dengan onta jantan. Sedangkan al haam adalah onta pejantan yang ditetapkan untuk membuntingkan onta betina dalam jumlah tertentu, maka apabila dia telah mencapai bilangan yang telah ditentukan tersebut dia dibiarkan untuk thoghut (berhala) dan dibebaskan untuk tidak membawa beban apapun. Mereka menyebut onta tersebut dengan sebutan al haamiy. Dan begitu pula yang diriwayatkan oleh Muslim dan An Nasaa-iy –– sampai Ibnu Katsiir mengatakan –– Maka ‘Amr ini adalah Ibnu Luhay Ibnu Qom’ah salah satu pembesar Khuzaa’ah yang mengurusi Ka’bah setelah Jurhum. Dan dia adalah orang yang pertama kali merubah diin (ajaran) Nabi Ibrohim Al Kholiil. Dia membawa berhala masuk ke Hijaz dan mengajak manusia-manusia rendahan untuk menyembah dan mendekatkan diri dengan perantaraannya. Dan dia mensyariatkan kepada mereka syariat jahiliyah pada binatang ternak dan yang lain, sebagaimana yang Alloh sebutkan dalam surat Al An’aam yang berbunyi:
وجعلوا لله مما ذرأ من الحرث والأنعام نصيبا
“Dan diantara tanaman dan binatang ternak yang Alloh ciptakan mereka menjadikan sebagian untuk Alloh.”
Sampai akhir ayat yang menerangkan masalah tersebut. — sampai Ibnu Katsiir mengatakan — Dan firman Alloh Ta’aalaa yang berbunyi:
وَلَكِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا يَفْتَرُونَ عَلَى اللهِ الْكَذِبَ وَأَكْثَرُهُمْ لاَيَعْقِلُونَ
“Akan tetapi orang-orang kafir mengada-adakan kedustaan terhadap Alloh dan kebanyakan mereka tidak berakal.”
Maksudnya Alloh tidak mensyariatkan hal-hal tersebut dan hal-hal tersebut bukanlah ibadah di sisi Alloh akan tetapi orang-orang musyrik mengada-adakan hal-hal tersebut dan menjadikannya sebagai syariat buat mereka dan sebagai ibadah yang mereka gunakan untuk mendekatkan diri kepada Alloh dan apa yang mereka inginkan itu tidak akan mereka dapatkan akan tetapi yang akan mereka dapatkan adalah bencana.” (Tafsiir Ibnu Katsiir II/107-108). Dan yang kita jadikan dalil adalah vonis yang Alloh tetapkan bagi orang yang membuat syariat-syariat batil untuk manusia bahwasanya dia adalah orang kafir yang mengada-adakan kedustaan.
وَلَكِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا يَفْتَرُونَ عَلَى اللهِ الْكَذِبَ وَأَكْثَرُهُمْ لاَيَعْقِلُونَ
“Akan tetapi orang-orang kafir mengada-adakan kedustaan terhadap Alloh”.
Dan Alloh juga memvonisnya kafir dalam dalil berikut:
5.Firman Alloh Ta’aalaa:
إِنَّمَا النَّسِىءُ زِيَادَةُُ فِي الْكُفْرِ يُضَلُّ بِهِ الَّذِينَ كَفَرُوا يُحِلُّونَهُ عَامًا وَيُحَرِّمُونَهُ عَامًا لِيُوَاطِئُوا عِدَّةَ مَاحَرَّمَ اللهُ فَيُحِلُّوا مَاحَرَّمَ اللهُ زُيِّنَ لَهُمْ سُوءُ أَعْمَالِهِمْ وَاللهُ لاَيَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ
“Sesungguhnya mengundur-undur bulan harom adalah menambah kekafiran, yang dengannya orang kafir disesatkan, mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain agar mereka menyesuaikan bulan-bulan yang diharamkan Alloh. Sehingga mereka menghalalkan apa yang diharamkan Alloh. Mereka dijadikan memandang baik terhadap amalan-amalan buruk mereka. Dan Alloh tidak memberi petunjuk kaum yang kafir.” (QS.At Taubah: 37).
Nasii’ (mengundur-undur bulan haram) itu adalah tasyrii’ (syariat) yang menyelisihi syariat yang Alloh tetapkan tentang bulan-bulan haram –– yaitu Rojab, Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharrom –– dan Alloh mengharamkan perang pada bulan-bulan tersebut. Maka dahulu pada masa jahiliyah apabila ingin berperang pada salah satu bulan-bulan haram tersebut mereka tetapkan bulan tersebut sebagai bulan halal lalu mereka mengharamkan bulan halal sebagai ganti jumlah bulan yang diharamkan Alloh. Artinya supaya jumlah bulan haram itu sesuai yang telah Alloh haramkan. Lalu Alloh menerangkan bahwa syariat yang menyelisihi syariat Alloh ini merupakan tambahan kekafiran, dan tambahan kekafiran adalah kekafiran, atas dasar ini maka orang yang menetapkan syariat yang menyelisihi syariat yang ditetapkan Alloh adalah kafir. Dalam menafsirkan ayat ini Ibnu Katsiir mengatakan: “Inilah diantara tindakan orang-orang musyrik yang Alloh cela, yaitu merubah syariat Alloh dengan pikiran-pikiran mereka yang rusak, mengganti hukum-hukum Alloh dengan hawa nafsu mereka yang lemah, menghalalkan apa yang Alloh haramkan dan mengharamkan apa yang Alloh halalkan — sampai — mereka dahulu beberapa saat sebelum Islam menghalalkan bulan yang haram lalu mereka undur sampai bulan shafar.Maka mereka menghalalkan bulan haram dan mengharamkan bula halal. Untuk memenuhi bilangan bulan-bulan yang diharamkan Alloh yaitu 4 bulan. (Tafsiir Ibnu Katsiir II/356). Dan Ustadz Abu Manshur Al Baghdaadiy dalam bukunya yang berjudul Al-Farqu Bainal Firoq mengatakan tentang ciri-ciri kelompok yang keluar dari Islam : “… atau memberikan apa yang dinyatakan haram dalam Al Qur’an atau mengharamkan apa yang diperbolehkan oleh Al Qur’an dengan nash yang tidak membuka peluang untuk ditakwilkan. Maka dia bukanlah termasuk umat Islam dan tidak ada kemuliaan baginya.“ (Al Farqu Bainal Firoq hal. 14 cet. Mu’assasah Al Halabiy). Dan pada masalah keempat dan pada kata pengantar ketujuh belas dalam masalah kelima bahwa hukum-hukum ciptaan manusia itu mengandung unsur membolehkan apa-apa yang diharamkan secara qot’iy seperti riba, zina atas dasar saling suka, khomer dan judi ditempat-tempat yang tidak ditentukan (lokasi) untuk itu. Ini belum lagi dengan memperbolehkan murtad dan kafir kepada Alloh yang dengan tidak menganggap kemurtadan itu sebuah kejahatan dan tidak menghukum orang yang murtad. Maka barangsiapa yang membuat hukum tersebut. Atau memperbolehkan berlakunya hukm tersebut. Maka dia bukanlah termasuk Umaat Islam dan tidak ada kemuliaan baginya. Lalu bagaimana dengan orang-orang yang mewajibkan untuk memutuskan hukum berdasarkan undang-undang tersebut?
6.Firman Alloh Ta’aalaa :
اِتَّخَذُوْا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُوْنِ اللهِ وَالْمَسِيْحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَآأُمِرُوْا إِلاَّ لِيَعْبُدُوْا إِلَهًا وَاحِدًا لآإِلَهَ إِلاَّ هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُوْنَ
“Mereka menjadikan pendeta-pendeta dan rahib-rahib mereka sebagai rabb-rabb (tuhan-tuhan) selain Alloh dan juga menjadikan Isa anak Maryam sebagai rabb padahal mereka tidak diperintahkan kecuali untuk beribadah kepada ilah yang satu, tidak ada ilah kecuali Dia, maha suci Dia dari apa yang mereka sekutukan. (QS. At Taubah: 31)
Ibnu Katsiir rh berkata : “Dan firman Alloh :
اِتَّخَذُوْا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُوْنِ اللهِ وَالْمَسِيْحَ ابْنَ مَرْيَمَ
“Dan mereka menjadikan pendeta-pendeta serta Al Masih Isa Ibnu Maryam sebagai robb-robb (tuhan-tuhan) selain Alloh.”
Imam Ahmad, At Tirmidziy dan Ath Thobariy meriwayatkan darin jalur ‘Adiy bin Haatim r.a, ketika dia mendengar dakwah Nabi SAW, dia lari ke syam. Dan dahulu pada masa jahiliyah dia beragama Nasrani. Lalu saudara perempuannya dan sekelompok orang darin kaumnya tertawan, kemudian Rosululloh SAW membebaskan saaudara perempuannya itu. Lalu ia pulang kepada saudara laki-lakinya dan mendorongnya untuk masuk Islam. Dan untuk datang kepada Rosululloh SAW. Maka dia pergi ke Madinah dan ketika itu dia adalah kepala suku Thii’. Dan bapaknya adalah Haatim At-Thoo’iy yang terkenal dermawan. Maka manusiapun pada membicarakan kedatangannya. Lalu dia masuk Kerumah Rosululloh SAW sedangkan dilehernya ada salib dari perak. Sedangkan Rosululloh membaca ayat ini :
اِتَّخَذُوْا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُوْنِ اللهِ
“Mereka menjadikan pendeta-pendeta dan rahib-rahib mereka sebaagai robb-robb (tuhan-tuhan) selain Alloh”
‘Adiy bin Haatim mengatakan : “Mereka tidak menyembah mereka wahai Rosululloh. “Maka Rosululloh bersabda :
بلى، إنهم حرموا عليهم الحلال وأحلوا لهم الحرام فاتبعوهم، فذلك عبادتهم إياهم
“Ya, mereka mengharamkan yang halal bagi mereka dan menghalalkan yang haram bagi mereka lalu mengikutinya. Itulah bentuk ibadah mereka.“Al Hadiits,
— sampai Ibnu Katsiir mengatakan — Hal semacam ini juga dikatakan oleh Hudzaifah Ibnul Yaman, ‘Abdulloh bin ‘Abbaas dan yang lainnya dalam menafsirkan ayat :
اِتَّخَذُوْا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُوْنِ اللهِ
“Mereka menjadikan pendeta-pendeta dan rahib-rahib mereka sebagai robb-robb (tuhan-tuhan) selain Alloh.”
Bahwasanya mereka mengikuti apa yang dihalalkan dan apa yang diharamkan oleh pendeta-pendeta dan rahib-rahib tersebut. Dan As Suddiy mengatakan: Mereka meminta nasehat kepada manusia dan mencampakkan kitaabulloh dibelakang punggung mereka. Oleh karena itu Alloh ta’aalaa :
وَمَآأُمِرُوْا إِلاَّ لِيَعْبُدُوْا إِلَهًا وَاحِدًا
“Dan mereka tidaklah diperintahkan kecuali untuk beribadah kepada ilaah yang yang satu”
Artinya adalah ilaah yang apabila mengharamkan sesuatu maka sesuatu itu haram dan apa yang dihalalkannya maka ia halal dan apa yang disyari’atkan diikuti dan apa yang menjadi ketetapan hukumnya dilaksanakan.
لآإِلَهَ إِلاَّ هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُوْنَ
“Tidaklah ada ilaah kecuali Dia, Maha suci Dia dari apa yang mereka sekutukan”
Artinya adalah Maha Tinggi, Maha Suci dan Maha Bersih dari sekutu, pesaing, pembantu, penentang dan anak. Tidak ada ilaah kecuali Dia dan tidak ada robb selain Dia.” (Tafsiir Ibnu Katsiir II/ 348-349). Hadits ‘Adiy bin Haatim tersebut dinyatakan hasan oleh At Tirmidziy dan dinyatakan hasan juga oleh Ibnu Taimiyyah (Majmuu’ Fataawaa VII/ 67). Dan yang menjadi dalil dalam ayat tersebut dan dalam hadits yang menjadikan penafsiran adalah manaath yang tengah kita bahas sekarang yaitu: “Membuat Syari’at Selain Alloh” Bahwasanya barangsiapa melakukan hal ini, ia menghalalkan yang haram, mengharamkan yang halal dan membuat syari’at yang tidak diizinkan oleh Alloh maka dai telah menjadikan dirinya sebagai robb (tuhan) bagi manusia selain Alloh dan hal ini cukup sebagai kekafiran yang nyata dan yang semakna dengan ayat ini juga adalah :
7. Firman Alloh Ta’aalaa :
قُلْ يَاأَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَآءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلاَّ نَعْبُدَ إِلاَّ اللهَ وَلاَ نُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا وَلاَ يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِّن دُونِ اللهِ فَإِن تَوَلَّوْا فَقُولُوا اشْهَدُوا بِأَنَّا مُسْلِمُونَ
“Katakanlah, wahai ahlul kitaab kemarilah kepada kalimat (ajaran) yang sama antara kami dan antara kalian yaitu hendaknya kita tak beribadah kecuali kapada Alloh, kita tidak menyekutukannya dengan sesuatu apapun dan sebagian kita tidak menjadikan sebagian yang lain sebagai robb-robb (tuhan-tuhan) selain Alloh. Maka jika mereka berpaling katakanlah: Saksikanlah bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri. (Ali ‘Imroon: 64)

Win32.anf

wi Dalam menafsirkan ayat ini Al Quthubiy mengatakan : “Alloh berfirman :
وَلاَ نُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا وَلاَ يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِّن دُونِ اللهِ
“Dan sebagian kita tidak menjadikan sebagian yang lain sebagai robb-robb (tuhan-tuhan) selain Alloh.”
Artinya kita mengikutinya dalam menghalalkan atau mengharamkan sesuatu kecuali dengan dihalalkan Alloh Ta’aalaa. Ini mirip dengan firman Alloh Ta’aalaa:
اِتَّخَذُوْا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُوْنِ اللهِ
“”Mereka menjadiakan pendeta-pendeta dan rahib-rahib (tuhan-tuhan) selain Alloh.”
Artinya mereka mendudukan pendeta-pendeta dan rahib-rahib mereka sebagai robb mereka dalam menerima apa yang mereka halalkan terhadap apa-apa yang tidak diharamkan atau dihalalkan Alloh.
Ayat ini merupakan nash bahwasanya barangsiapa membuat syari’at untuk manusia selain Alloh maka dia telah menjadikan dirinya sebagai robb bagi manusia.
Dan saya nikilkan perkataan Sayyid Quth-b secara ringkas dalam menafsirkanayat ini, beliau mengatakan: “Sesungguhnya jagat raya ini urusannya tidak akan lurus dan kondisinya tidak akan baik kecuali jika hanya ada satu ilaah saja yang mengaturnya :
لوكان فيهما آلهة إلا الله لفسدتا
“Seandainya dilangit dan dibumi itu ada ilaah-ilaah selain Alloh tentu keduanya rusak”
Dan ciri khas uluuhiyah (ketuhanan) yang paling menonjol, jika dikiyaskan kepada manusia adalah beribadah kepada hamba (manusia), membuat syari’at untuk mereka dalam kehidupan mereka dan membuat timbangan-timbangan (ketentuan-ketentuan) untuk mereka. Maka barangsiapa melakukan perbuatan tersebut berarti dia telah mengaku memilki sifat uluhiyah (keta’atan) yang paling meenonjol dan telah mengangkat dirinya sebagai ilaah (tuhan) selain Alloh. Dan tidak akan terjadi kerusakan dibumi sebagaimana yang telah terjadi kecuali jika ilaah (tuhan) itu berbilang, seperti ini. Yaitu ketika manusia menyembah (beribadah kapada) manusia dan ketika sebagian manusia mengaku mempunyai hak untuk dita’ati secara mutlak oleh manusia yang lain dan bahwasanya dia mempunyai hak untuk membuat syari’at untuk mereka secara mutlak dan bahwasanya dia mempunyai hak secara mutlak untuk menentukan nilai-nilai dan ketentuan-ketentuan. Sesunguhnya ini merupakan sebuah pengakuan sebagai ilaah (tuhan) meskipun dia tidak mengatakan apa yang dikatakan oleh fir’aun :
أنا ربكم الأعلى
“Aku adalah robb (tuhan) kalian yang paling tinggi.”
Dan menyetujui ini semua adalah kesyirikan atau kekafiran kepada Alloh … Dan ini adalah kerusakan yang paling parah di muka bumi … Alloh berfirman :
قُلْ يَاأَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَآءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلاَّ نَعْبُدَ إِلاَّ اللهَ وَلاَ نُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا وَلاَ يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِّن دُونِ اللهِ فَإِن تَوَلَّوْا فَقُولُوا اشْهَدُوا بِأَنَّا مُسْلِمُونَ
“Katakanlah: “Wahai ahlul kitab, kemarilah kepada kalimat (ajaran) yang sama antara kami dan antara kalian yaitu hendaknya kita tidak beribadah kecuali hanya kepada Alloh, tidak menyekutukannya dengan sesuatu apapun dan sebagian kita tidak menjadikan sebagian yang lain sebagai robb-robb selain Alloh. Jika mereka bepaling maka katakanlah:”Saksikanlah bahwa sesungguhnya kami adalah orang-orang yang berserah diri.” (QS.Ali ‘Imroon: 54).
… sesungguhnya ini adalah seruan untuk beribadah hanya kepada Alloh saja dan tidak menyekutukanNya dengan sesuatu apapun, baik berupa manusia atau berupa batu. Dan ajakan agar sebagian kita tidak menjadikan sebagian yang lain sebagai robb-robb selain Alloh, baik dia itu Nabi ataupun Rosul. Sesungguhnya Alloh memilih mereka hanya untuk menyampaikan risalah dari Alloh, bukan untuk bersekutu denganNya dalam uluhiyah dan rubuubiyah.
فَإِن تَوَلَّوْا فَقُولُوا اشْهَدُوا بِأَنَّا مُسْلِمُونَ
“Jika mereka berpaling maka katakanlah:”Saksikanlah bahwa sesungguhnya kami adalah orang-orang yang berserah diri.”
Ini adalah dialog antara orang-orang Islam dan orang-orang yang sebagian mereka menjadikan sebagian yang lain sebagai robb-robb (tuhan) selain Alloh, yang menerangkan dengan sangat jelas siapakah orang Islam itu. Orang Islam adalah orang-orang yang beribadah hanya untuk Alloh semata. Sebagian mereka tidak menjadikan sebagian yang lain sebagai robb-robb (tuhan-tuhan) selain Alloh. Inilah ciri khas yang membedakan mereka dengan seluruh agama dan golongan, dan yang membedakan manhaj hidup mereka dengan manhaj hidup seluruh manusia. Maka kalau ciri khas ini terwujud berarti mereka muslim dan kalau ciri khas ini tidak terwujud maka mereka bukanlah orang muslim meskipun mereka mengaku muslim.. Sesungguhnya manusia itu dalam berbagai sistem buatan manusia, sebagian mereka menjadikan sebagian yang lain sebagai robb-robb (tuhan-tuhan) selain Alloh … Ini terjadi pada sistem demokrasi yang paling tinggi sama dengan yang terjadi pada sistem diktator yang paling rendah … Sesungguhnya ciri khas rubuubiyah (ketuhanan) yang paling menonjol adalah hak untuk diibadahi oleh menusia, hak untuk menegakkan berbagai sistem, manhaj, syariat, undang-undang, nilai dan timbangan … Dan hak ini semua di seluruh sistem buatan manusia, diakui oleh sebagian manusia — dalam salah satu bentuknya — Dan yang memegang kendali dalam hal ini diserahkan kepada sekelompok manusia dalam suatu keadaan tertentu. Dan sekelompok manusia ini, yang menundukkan orang lain di bawah undang-undangnya, nilai-nilainya, timbangan-timbangannya dan pola pikir-pola pikirnya adalah robb-robb (tuhan-tuhan) selain Alloh dan dibiarkan untuk mengaku punya ciri uluhiyah dan rubuubiyah oleh sebagian manusia. Dan yang demikian mereka beribadah (menyembah) kepada sekelompok manusia tersebut. Selain Alloh, meskipun mereka tidak sujud atau ruku kepada sekelompok tersebut. Maka ubudiyah adalah ibadah yang tidak boleh ditujukan kepada selain Alloh … Dan Islam — dengan pengertian ini — adalah diin yang diterima disisi Alloh…Dan inilah diin yang disampaikan oleh setiap Rasul dari Alloh. Sesungguhnya Alloh telah mengutus para rasul dengan membawa diin ini untuk mengentaskan manusia dari peribadatan kepada manusia munuju peribadatan kepada Alloh, dan dari kelaliman manusia kepada keadilan Alloh dan barangsiapa berpaling dari diin ini maka dia bukanlah orang islam berdasarkan kesaksian Alloh, meskipun pentakwilan dan penyesatan apapun yang dilakukan oleh orang …
إن الدين عند الله الإسلام
“Sesungguhnya diin yang diterima disisi Alloh itu hanyalah Islam.”
(Fii Dhilaalil Qur-aan I/ 406-407)
Nash ini menerangkan dengan jelas bahwasanya barangsiapa membuat syari’at (undang-undang) untuk manisia selain Alloh maka berarti dia telah menjadikan dirinya sebagai sekutu Alloh dan menjadikan dirinya sebagai robb (tuhan) bagi manusia dan dengan demikian dia telah kafir. Hal ini juga dijelaskan dalam perkataan Yusuf as :
يَاصَاحِبَيِ السِّجْنِ ءَأَرْبَابٌ مُّتَفَرِّقُونَ خَيْرٌ أَمِ اللهُ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ مَاتَعْبُدُونَ مِنْ دُونِه إِلآ أَسْمَآءً سَمَّيْتُمُوهَآ أَنتُمْ وَءَابَآؤُكُم مَّآأَنزَلَ اللهُ بِهَا مِن سُلْطَانٍ إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ للهِ أَمَرَ أَلاَّتَعْبُدُوا إِلآًّإِيَّاهُ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لاَيَعْلَمُونَ
“Wahai dua sahabtku dalam penjara apakah robb-robb (tuhan) yang bermacam-macam itu lebih baik dari pada Alloh Al-Wahid (yang maha Esa) Al-Qohhaar (yang maha kuasa). Kalian tidak beribadah (menyembah) keuali kepada nama-nama yang kalian dan bapak-bapak kalian namakan yang tidak Alloh turunkan keterangannya tentangnya. Sesungguhnya hukum itu hanyalah hak Alloh. Ia memerintahkan agar kalian tidak beribadah kecuali kepadaNya. Itulah diin yang lurus akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui” (QS.Yusuf : 39-40)
Robb yang bermacam-macam itu diantaranya adalah orang-orang yang membuat syari’at (undang-undang) untuk manusia selain Alloh seperti para pemimpin negara, anggota-anggota parlemen dalam sistim demokrasi dan yang lainnya yang membuat undang-undang. Dan perhatikanlah firman Alloh :
إن الحكم إلا لله
“Sesungguhnya hukum itu hanyalah hak Alloh”.
Hal ini menunjukkan hash-r (pembatasan) hak hukum dan membuat undang-undang hanya untuk Alloh semata. Yang disebutkan setelah firman Alloh yang berbunyi :
ءَأَرْبَابٌ مُّتَفَرِّقُونَ
“Apakah robb-robb yang bermacam-macam itu …”
… supaya engkau memahami bahwa orang-orang yang paling masuk dalam maksud robb-robb yang disebutkan dalam ayat ini, adalah mereka yang merampas hak membuat syari’at-syari’at (undang-undang) dari Alloh.
Wa ba’du: Ini semua adalah penjelasan bahwasanya membua syari’at yang menyelisihi syari’at Alloh adalah manaath mukaffir (penyebab kekafiran). Maka setiap orang yang melakukan manaath ini dia kafir. Kemudian kita lanjutkan kepada pembahasan tentang manaath yang ketiga.

Manaath Mukaffir Ketiga:
Memutuskan Perkara Dengan Selain Hukum Yang Diturunkan Alloh.

Maksudnya adalah memutuskan perkara berdasarkan syari’at yang menyelisihi syari’at Alloh atau memutuskan perkara berdasarkan hukum ciptaan manusia. Maka barangsiapa memutuskan perkara berdasarkan hukum tersebut. Seperti para pemimpin negara, para hakim dan orang-orang yang semacam mereka atau barangsiapa mengesahkan berjalannya hukum tersebut seperti para pemimpin negara yang memrintahkan untuk memutuskan perkara berdasarkan hkum tersebut. Dan seperti para anggota parlemen yang bertanggung jawab untuk mengesahkan politik yang digunakan oleh negara secara umum. Mereka semua ini kafir karena melakukan sebuah manaath mukaffir –– yaitu memutuskan perkara dengan selain apa yang diturunkan Alloh –– Baik mereka sendiri yang memutuskan perkara secara langsung berdasarkan hukum tersebut atau mereka mengesahkan perbuatan tersebut atau mereka memerintahkan untuk memutuskan perkara dengan hukum tersebut.
Adapun dalil-dalil yang menunjukkan bahwa hal ini (memutuskan perkara dengan selain apa yang diturunkan Alloh) merupakan mukaffir adalah:
1.Firman Alloh Ta’aalaa:
أَمْ لَهُمْ شُرَكَآؤُاْ شَرَعُوا لَهُم مِّنَ الدِّينِ مَالَمْ يَأْذَن بِهِ اللهُ
“Apakah mereka mempunyai sekutu-sekutu yang membuat syariat diin untuk mereka yang tidak diijinkan Alloh.” (QS.Asy Syuro: 21)
Telah kita kaji kandungan ayat ini dalam perubahan pada manaath sebelumnya. Yaitu bahwasanya ayat ini menunjukkan bahwa barang siapa membuat syariat untuk manusia selain Alloh berarti dia telah menjadikan dirinya sebagai sekutu bagi Alloh, dan barang siapa mengikuti syariatnya yang menyelisihi syariat Alloh berarti dia telah menjadikan orang yang membuat syariat tersebut sebagai sekutu Alloh, dengan demikian dia telah menyekutukan Alloh (musyrik).
Syaikh Asy Syinqiithiy berkata: ”Dan oleh karena membuat syariat dan seluruh hukum baik hukum syar’iy atau hukum qodariy adalah bagian dari sifat khas rubuubiyah, sebagaimana yang diterangkan oleh ayat-ayat tersebut, maka setiap orang yang mengikuti syariat selain syariat Alloh berarti dia telah menjadikan orang yang membuat syariat tersebut sebagai robb (tuhan) dan dia sekutukan bersama Alloh.” Sampai terakhir penjelasannya dalam Adlwaa-ul Bayaan VII/169)
2.Firman Alloh Ta’aalaa:
وَلاَيُشْرِكُ فِي حُكْمِهِ أَحَدًا
“Dan tidak ada seorangpun yang bersekutu dengannya dalam hukumnya.” (QS. Al Kahfi: 26).
Ayat ini sama dengan ayat yang di atasnya. Dan Asy Syinqiithiy rh berkata: “Dan dapat dipahami dari ayat-ayat ini, seperti firman Alloh:
وَلاَيُشْرِكُ فِي حُكْمِهِ أَحَدًا
“Dan tidak ada seorangpun yang bersekutu dengannya dalam hukumnya.”
Bahwasanya orang-orang yang mengikuti hukum orang-orang yang membuat syariat selain apa yang disyariatkan Alloh, sesungguhnya mereka adalah orang-orang musyrik kepada Alloh.” (Adlwaa-ul Bayaan IV/82-83). Dan kelanjutan perkataan Asy Syinqiithiy secara detail akan kami cantumkan dalam masalah kedelapan insya Alloh.
3.Firman Alloh Ta’aalaa:
اِتَّخَذُوْا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُوْنِ اللهِ وَالْمَسِيْحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَآأُمِرُوْا إِلاَّ لِيَعْبُدُوْا إِلَهًا وَاحِدًا لآإِلَهَ إِلاَّ هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُوْنَ
“Mereka menjadikan pendeta-pendeta dan rahib-rahib mereka sebagai robb-robb selain Alloh, dan juga Al-Masih Ibnu Maryam (mereka menjadikannya sebagai robb). Padahal mereka tidak diperintahkan kecuali untuk beribadah kepada ilaah yang satu. Tidak ada ilaah kecuali Dia, Maha Suci Dia dari apa yang mereka persekutukan. (QS. At Taubah: 31)
Penafsiran ayat ini telah kami sebutkan dalam manaath sebelumnya, dan juga telah kami sebutkan hadits ‘Adiy bin Haatim yang menjelaskan tentang penafsiran ayat ini. Dan intinya adalah barang siapa menghalalkan, mengharamkan dan mensyariatkan apa-apa yang menyelisihi syariat Alloh berarti dia telah mengangkat dirinya sebagai robb (tuhan) bagi manusia selain Alloh. Dan barangsiapa mentaatinya dengan cara mengikuti syariatnya yang menyelisihi syariat Alloh –– sebagaimana yang dilakukan para penguasa yang memutuskan perkara dengan selain apa yang diturunkan Alloh –– berarti dia telah menjadikannya sebagai robb dan dia menjadi orang yang musyrik kepada Alloh sebagaimana yang ditunjukkan dalam akhir ayat, yaitu firmanNya yang berbunyi:
سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُوْنَ
“Maha Suci Dia dari apa yang mereka sekutukan.”
… dan dia menjadi orang kafir sebagaimana yang ditunjukkan dalam firman Alloh yang berbunyi:
وَلاَ يَأْمُرَكُمْ أَن تَتَّخِذُوا الْمَلاَئِكَةَ وَالنَّبِيِّينَ أَرْبَابًا أَيَأْمُرُكُم بِالْكُفْرِ بَعْدَ إِذْ أَنتُم مُّسْلِمُونَ
“….dan tidak layak dia memerintahkan kalian untuk menjadikan para malaikat dan para nabi sebagai robb-robb (tuhan). Apakah dia memerintahkan kalian untuk kafir setelah kalian Islam (berserah diri)” (QS. Ali ‘Imroon: 80).
Maka apabila menjadikan para malaikat dan para nabi sebagai Robb (tuhan) saja kekafiran, tidak diragukan lagi atas kafirnya orang yang menjadikan orang-orang yang membuat undang-undang yang menyelisihi hukum Alloh itu sebagai robb-robb (tuhan-tuhan) dengan cara mengikuti hukum yang mereka telah mereka tetapkan.
Oleh karena itu Syaikh ‘Abdur Rohmaan bin Hasan Aalisy Syaikh dalam mengomentari ayat yang terdapat dalam surat At Taubah tersebut beliau mengatakan: ”Dengan demikian jelaslah bahwa ayat ini menerangkan bahwa barangsiapa taat kepada selain Alloh dan RosulNya, dan berpaling dari Al Qur’an dan As Sunnah dalam menghalalkan apa yang diharamkan Alloh dan mengharamkan apa yang dihalalkan Alloh, dalam bermaksiat kepada Alloh dan mengikuti apa-apa yang tidak diijinkan Alloh maka dia telah menjadikannya sebagai robb (tuhan) yang diibadahi dan menjadikannya sebagai sebagai sekutu bagi Alloh. Dan hal ini bertentangan dengan tauhid yang merupakan diin Alloh yang diterangkan dalam kalimat tauhid “Laa ilaaha ilallooh”. Karena sesungguhnya ilaah itu adalah ma’buud (yang diibadahi). Dan Alloh menyebut taat kepada mereka sebagai ibadah kepada mereka, dan menyebut mereka sebagai robb-robb (tuhan-tuhan). Sebagaimana firman Alloh Ta’aalaa dalam surat Ali ‘Imroon: 80:
وَلاَ يَأْمُرَكُمْ أَن تَتَّخِذُوا الْمَلاَئِكَةَ وَالنَّبِيِّينَ أَرْبَابًا
“Dan tidak patut dia memerintahkan kalian untuk menjadikan para malaikat dan para nabi sebagai robb-robb.”
Maksudnya adalah sekutu-sekutu bagi Alloh Ta’aalaa dalam beribadah.
أَيَأْمُرُكُم بِالْكُفْرِ بَعْدَ إِذْ أَنتُم مُّسْلِمُونَ
“Apakah dia memerintahkan kalian untuk kafir setelah kalian Islam”.
Dan ini adalah kesyirikan. Karena segala sesuatu yang diibadahi itu adalah robb (tuhan) dan segala sesuatu yang ditaati dan diikuti pada apa-apa yang tidak sesuai dengan apa yang telah disyariatkan oleh Alloh dan RosulNya berarti dia telah dijadikan oleh orang yang mentaati dan mengikutinya sebagai robb (tuhan) yang diibadahi, sebagaimana firman Alloh dalam surat Al An’aam:
وإن أطعتموهم إنكم لمشركون
“Dan jika kalian mentaati mereka maka sungguh kalian benar-benar musyrik.”.
Inilah hubungan ayat ini dengan tema pembahasan. Dan yang mirip dengan makna ayat ini adalah firman Alloh Ta’aalaa:
أَمْ لَهُمْ شُرَكَآؤُاْ شَرَعُوا لَهُم مِّنَ الدِّينِ مَالَمْ يَأْذَن بِهِ اللهُ
“Apakah mereka mempunyai sekutu-sekutu yang membuat syariat berupa diin yang tidak diijinkan oleh Alloh.”
Walloohu A’lam.” (Fat-hul Majiid , hal.110-111, cet. Daarul Fikri).

Peringatan:
Disebutkan dalam perkataan Ibnu Taimiyyah rh tentang ayat di atas, yang dinukil oleh penulis Fat-hul Majiid dengan tanpa memberi ta’liiq (komentar), padahal perkataan tersebut perlu untuk dikomentari. Oleh karena itu di sini saya nukil perkataan tersebut, kemudian saya beri komentar. Ibnu Taimiyyah berkata: ”Dan mereka yang menjadikan para pendeta dan rahib-rahib mereka sebagai robb-robb (tuhan-tuhan) –– dengan cara mentaati mereka dalam menghalalkan apa yang diharamkan Alloh dan mengharamkan apa yang dihalalkan Alloh –– mereka ini ada 2 macam:
Pertama: Mereka mengetahui bahwa para pendeta itu telah merubah diin Alloh lalu mereka mengikuti perubahan yang dilakukan oleh para pendeta tersebut. Lalu mereka meyakini penghalalan apa yang diharamkan Alloh dan pengharaman apa yang dihalalkan Alloh karena mengikuti pemimpin –pemimpin mereka padahal mereka tahu bahwa pemimpin-pemimpin mereka tersebut menyelisihi diin para rosul. Maka yang seperti ini kafir dan telah Alloh dan RosulNya jadikan sebagai kesyirikan –– meskipun mereka tidak sholat dan sujud kepada para pemimpin tersebut. — Maka barang siapa yang mengikuti orang lain dalam hal yang menyelisihi diin padahal dia mengetahui bahwasanya yang ia ikuti tersebut menyelisihi diin, dan dia menyakini apa yang dikatakan orang tersebut dan tidak meyakini apa yang dikatakan oleh Alloh dan RosulNya, maka dia telah musyrik seperti mereka.
Kedua: Mereka meyakini dan mengimani terhadap pengharaman yang halal dan penghalalan yang haram, akan tetapi mereka mentaati karena bermaksiat kepada Alloh sebagaimana kemaksiatan-kemaksiatan yang dilakukan oleh orang Islam dengan menyakini bahwa apa yang dia lakukan itu adalah maksiat. Maka mereka ini hukumnya sama dengan orang-orang yang berdosa lainnya.” (Majmuu’ Fataawaa VII/70).
Sebelumnya saya ingatkan bahwa perkataan ini berkenaan dengan orang-orang yang mengikuti para pembuat syariat selain Alloh. Adapun para pembuat syariat yang menjadikan diri mereka sebagai robb-robb (tuhan-tuhan) selain Alloh, kekafiran mereka adalah nyata dan tidak diperselisihkan lagi.
Dan perkataan Syaikhul Islam ini yang membedakan antara dua macam orang tersebut –– orang yang mengikuti para pembuat syariat selain Alloh –– secara global adalah benar. Yaitu seandainya ada seseorang membujuk orang Islam untuk minum khomer lalu orang Islam tersebut mentaatinya dan ia meminum khomer tentu ia bermaksiat, dan ini adalah macam yang kedua dalam perkataan Syaikhul Islam. Adapun jika orang tersebut mengatakan bahwa ia telah menjadikan khomer itu halal dan meminumnya tidak dosa. Lalu orang muslim tersebut mengatakan bahwa dirinya akan mengikuti hukumnya tersebut dan bahwa setiap kali datang kepadanya orang yang mabuk karena minum khomer maka dia akan dihukumi bahwa orang tersebut tidak harus dihukum maka orang Islam tersebut telah kafir. Dan inilah macam yang pertama dari perkataan Ibnu Taimiyyah. Dan inilah yang dimaksud oleh ayat dan hadits ‘Adiy bin Haatim. Adapun macam kedua ia sebutkan sesungguhnya bukan yang dimaksud dalam ayat tersebut. Maka penyebutannya disini menimbulkan keracunan.
Adapun perkataan Ibnu Taimiyyah pada macam pertama yang berbunyi: “Lalu mereka meyakini penghalalan apa yang diharamkan Alloh …. Dan dia meyakini apa yang dikatakan orang tersebut.” Perkataan ini salah jika yang dimaksud adalah tidak kafir orang yang mengikuti syari’at yang menyelisihi syari’at Alloh kecuali jika dia meyakini bahwa syari’at tersebut benar dan lebih layak untuk diikuti. Dan inilah yang dhohir dari perkataan syiakhul Islam. Dan dalil yang menunjukkan bahwa perkataan beliau ini salah dari dua sisi :
Pertama : Sesungguhnya perkataan tersebut berarti berpaling dari manaath mukaffir (penyebab kekafiran) yang terkandung dalam nash ayat tersebut. Manaath mukaffir tersebut adalah mengikuti syari’at yang menyelisihi syari’at Alloh dan menta’atinya, dan bukan meyakini bahwa syari’at yang menyelisihi Alloh tersebut. Benar atau salah. Hal ini ditunjukkan oleh firman Alloh yang berbunyi:
اِتَّخَذُوْا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا — إلى قوله — سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُوْنَ
“Mereka menjadikan pendeta-pendeta dan rahib-rahib mereka sebagai robb-robb (tuhan-tuhan) –– sampai — Maha Suci Dia dari apa yang mereka sekutukan”.
Maka syirik itu diakibatkan karena mereka menjadikan pendeta-pendeta tersebut sebagai robb-robb (tuhan-tuhan) dan Rosululloh SAW telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan menjadikan mereka sebagai robb adalah mengikuti dan mentaati mereka dalam syariat yang menyelisihi syariat Alloh. Sebagaimana sabda Rosululloh SAW:
بلى، إنهم حرموا عليهم الحلال وأحلوا لهم الحرام فاتبعوهم
“Ya, sesungguhnya mereka (para pendeta tersebut) mengharamkan kepada mereka yang halal dan menghalalkan kepada mereka yang haram, lalu mereka mengikutinya” (Al Hadiits).
Dan Ibnu Katsiir berkata: “Dan demikianlah yang dikatakan Hudzaifah Ibnul Yaman, ‘Abdulloh bin ‘Abbaas dan yang lainnya: ”Yaitu sesungguhnya mereka mengikuti para pendeta tersebut pada apa-apa yang mereka halalkan dan yang mereka haramkan”. Dan semua ini telah saya nukil sebelumnya dari Tafsiir Ibnu Katsiir II/ 348-349.
Dan diantara yang memperkuat manaath mukaffir (penyebab kekafiran) nya adalah mengikuti dan mentaati syariat yang menyelisihi syariat Alloh adalah firman Alloh yang berbunyi:
وإن الشياطين ليوحون إلى أوليائهم ليجادلوكم وإن أطعتموهم إنكم مشركون
“Dan sesungguhnya syetan-syetan itu benar-benar membisikkan kepada para wali-wali (pengikut-pengikut) mereka supaya membantah kalian. Dan jika kalian mentaati mereka, sesungguhnya kalian benar-benar musyrik” (QS.Al An’aam:121).
Dan ayat ini akan saya terangkan setelah ta’liiq (komentar) ini insya Alloh. Dan di sini kami hanya akan menunjukkan yang menjadi landasan dalil, yaitu firman Alloh yang berbunyi:
وإن أطعتموهم إنكم مشركون
“Dan jika kalian mentaati mereka, sesungguhnya kalian benar-benar musyrik.”
Maka syirik itu diakibatkan hanya sekedar taat kepada wali-wali syetan – yaitu orang-orang kafir – pada syariat yang mereka buat yang menyelisihi syariat Alloh. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Katsiir, dan Alloh Ta’aalaa berfirman:
وإن أطعتموهم إنكم مشركون
“Dan jika kalian mentaati mereka, sesungguhnya kalian benar-benar musyrik.”
Maksudnya adalah karena kalian berpaling dari perintah dan syariat Alloh untuk kalian, kepada perkataan orang lain lalu kalian lebih mengutamakannya daripada syariat Alloh, maka ini adalah kesyirikan. Sebagaimana firman Alloh:
اِتَّخَذُوْا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا من دون الله
“Mereka menjadikan pendeta-pendeta dan rahib-rahib mereka sebagai robb-robb (tuhan-tuhan) selain Alloh.”.
Dan Ibnu Katsiir menyebutkan hadits ‘Ady bin Haatim dalam menafsirkan ayat ini (Tafsiir Ibnu Katsiir II/171), di sini Ibnu Katsiir menerangkan bahwa manaath yang terdapat dalam 2 ayat tersebut adalah satu yaitu kepada orang-orang kafir dalam syariat yang mereka tetapkan yang menyelisihi syariat Alloh dan bahwa ini adalah syirik. Alloh berfirman dalam surat Al An’aam:
وإن أطعتموهم إنكم مشركون
“Dan jika kalian mentaati mereka, sesungguhnya kalian benar-benar musyrik.”
Dan dalam surat At Taubah, Alloh berfirman:
اِتَّخَذُوْا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا — إلى قوله — سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُوْنَ
“Mereka menjadikan pendeta-pendeta dan rahib-rahib mereka sebagai robb-robb (tuhan-tuhan) – sampai Maha Suci Dia dari apa yang mereka sekutukan.”.
Maka menjadikan robb (tuhan) dalam surat At Taubah ditafsirkan dalam surat Al An’aam dengan mentaati. Sedangkan sebaik-baik penafsiran adalah menafsirkan Al Qur’an dengan Al Qur’an itu sendiri. Sebagaimana yang telah saya terangkan dalam kata pengantar kedua pada Masalah Kelima, oleh karena itu menggantungkan kafirnya orang yang mengikuti syariat yang bertentangan dengan syariat Alloh, dengan keyakinan — sebagaimana yang dikatakan Ibnu Taimiyyah — adalah menyelisihi dan berpaling dari nash.
Sisi kedua pada kesalahan Ibnu Taimiyyah adalah: sebagaimana yang telah saya terangkan dalam definisi riddah (murtad) – dalam pembahasan I’tiqood – bahwasanya riddah (murtad) itu adalah memutuskan Islam atau keluar dari Islam dengan perkataan atau perbuatan atau keyakinan yang telah dinyatakan berdasarkan dalil bahwa pelakunya kafir. Hal ini tidak diperselisihkan di kalangan orang-orang Islam dari kalangan Ahlus Sunnah dan dari kalangan seluruh kelompok Ahlul Bid’ah meskipun mereka berselisih pendapat pada penyebab kekafirannya sebagaimana yang telah saya jelaskan dalam pembahasan I’tiqood. Dan di sana saya terangkan bahwa menggantungkan kekafiran dengan keyakinan adalah madzhab Murji’ah yang mereka sendiri masih berselisih pendapat. Diantara mereka ada yang menjadikan keyakinan sebagai kelaziman (hal yang selalu menyertai) dan mereka adalah Murji-atul Fuqohaa’ dan Mutakallimiin. Dan diantara mereka ada yang menjadikan keyakinan sebagai syariat tersendiri dan mereka ini adalah Ghulaatul Murji-ah yang dikafirkan oleh salaf. Silahkan kaji keterangan saya dalam pembahasan I’tiqood khususnya tentang kesalahan-kesalahan dalam mengkafirkan. Dan intinya adalah sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Taimiyyah: “Intinya barangsiapa mengucapkan atau melakukan suatu kekafiran maka dia kafir, meskipun dia tidak bermaksud untuk kafir, karena tidak ada seorangpun yang bermaksud untuk kafir kecuali orang yang dikehendaki Alloh.” (Ash Shoorimul Masluul hal. 177-178). Adapun pada permasalahan yang sedang kita bahas ini Alloh menjatuhkan vonis kafir kepada orang yang sekedar mengikuti syariat yang menyelisihi syariat Alloh dan mengamalkannya bukan kepada orang yang meyakininya. Maka menggantungkan kekafiran dengan keyakinan pada permasalahan ini tidak ada dasarnya dan dalam menerangkan firman Alloh:
وَلَئِن سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللهِ وَءَايَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِءُونَ لاَتَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ
“Dan jika kamu tanya mereka pasti mereka menjawab:”sesungguhnya kami hanya bergurau dan bermain. Katakanlah: ”Apakah dengan Alloh, ayat-ayatNya dan RosulNya kalian mengolok-olok. Janganlah kalian beralasan, kalian telah kafir setelah beriman.” (QS.At Taubah: 65-66).
Ibnu Taimiyyah mengatakan:”Bahwa mereka telah kafir setelah beriman meskipun mereka mengatakan: ”Sesungguhnya kami mengucapkan kata-kata kafir dengan tanpa meyakininya akan tetapi kami hanya bergurau dan bermain. Dan Alloh menerangkan bahwasanya mengolok-olok ayat Alloh itu adalah kekafiran.” (Majmuu’ Fataawaa VII/220). Dan dia mengatakan ayat yang sama: ”Alloh menunjukkan bahwa menurut mereka, mereka tidak melakukan kekafiran, akan tetapi mereka menyangka bahwa apa yang mereka lakukan itu bukanlah kekafiran. Maka Alloh menerangkan bahwa mengolok-olok Alloh, ayat-ayatNya dan RosulNya adalah kekafiran yang barangsiapa melakukannya maka dia kafir setelah dia beriman. Di sini Alloh menunjukkan bahwa mereka sebelumnya mempunyai iman yang lemah lalu mereka melakukan perbuatan haram yang telah mereka ketahui keharamannya. Akan tetapi mereka tidak mengira bahwa perbuatan tersebut adalah kekafiran, padahal perbuatan tersebut kekafiran yang telah menyebabkan mereka kafir. Maka sesungguhnya mereka tidak meyakini bahwa perbuatan tersebut boleh dilakukan.” (Majmuu’ Fataawaa VII/273). Dari perkataan Syaikhul Islam ini, anda dapat memahami bahwa barangsiapa mengucapkan atau melakukan sesuatu yang telah dinyatakan kafir berdasarkan dalil, maka dia kafir meskipun tidak dibarengi dengan keyakinan mukaffir (yang menyebabkan kafir) sebagaimana yang beliau katakan dalam perkataannya sebelumnya: — dengan tanpa meyakininya –– dan beliau juga mengatakan: “… maka sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa perbuatan tersebut boleh dilakukan.” –– saya nukil dari Syaikhul Islam pada lebih dari satu tempat –– dalam pembahasan I’tiqood dan dalam kata pengantar ke 15 –– perkataannya yang menyatakan bahwa barangsiapa mencela Alloh atau Rosul, maka dia kafir baik lahir maupun batin meskipun dia meyakini bahwa perbuatannya itu haram, dan bahwasanya ini adalah pendapat Ahlus sunnah. Silahkan kaji teks perkataannya dalam Kata Pengantar ke-15 yang saya nukil dari Ash Shoorimul Masluul hal. 512. Yang demikian karena telah ditetapkan berdasarkan dalil bahwa orang yang mencela Alloh dan Rosul itu kafir –– dan mencela itu adalah ucapan — maka keyakinan tidak diperhitungkan lagi pada sesuatu yang telah ditetapkan berdasarkan dalil bahwa orang yang mengucapkannya atau melakukannya kafir, sampai meskipun dia mengatakan bahwa apa yang dilakukan itu batil, haram dan tidak boleh dilakukan. Ini semua tidak dapat menghalanginya dari vonis kafir. Bahkan pengakuannya itu dusta, sebagaimana yang Ibnu Taimiyyah katakan tentang orang yang meninggalkan sholat: “Dia diperintahkan sholat oleh waliyul amri (penguasa) lalu dia menolak sehingga dia dibunuh ketika itu tidak mungkin hatinya beriman. Tidak ada dalam hatinya kecuali kekafiran. Dan jika ia mengatakan: (Saya mengakui wajibnya sholat akan tetapi saya tidak melakukannya), maka perkataannya ini dusta, ketika kondisinya seperti itu. Sebagaimana apabila dia melemparkan Al Qur’an ke dalam kotoran, lalu dia mengatakan: (Saya bersaksi bahwa di dalamnya firman Alloh), atau dia membunuh seorang nabi lalu dia mengatakan: (Saya bersaksi bahwasanya dia adalah Rosululloh), dan perbuatan-perbuatan seperti itu yang menggugurkan iman dalam hati. Maka apabila dia mengatakan: (Hatiku beriman) padahal perbuatannya seperti itu maka ucapan yang dia kemukakan itu dusta. (Majmuu’ Fataawaa VII/615-616). Perhatikanlah perkataan beliau yang berbunyi: “— dalam perbuatan seperti itu — yaitu perbuatan-perbuatan mukaffir (yang menyebabkan kafir) sama saja disertai dengan pernyataan keyakinan mukaffir atau tidak. Dan Syaikh Muhammad Ibrohim Alusy Syaikh mengatakan: ”Dan seandainya orang yang menjadikan undang-undang tersebut sebagai landasan hukum itu mengatakan: (saya meyakini bahwa undang-undang tersebut batil), perkataan ini tidak ada pengaruhnya. Bahkan ia telah menyingkirkan syariat. Sebagaimana orang yang mengatakan: (Saya menyembah berhala, tapi saya meyakini bahwa berhala itu batil).” (dari Fataawaa Wa Maqoolaatusy Syaikh Muhammad Ibnu Ibrohim VI/189).
Ringkasnya: sesungguhnya barangsiapa mengikuti syariat selain syariat Alloh lalu dia mentaati dan mengamalkannya maka dia kafir tanpa melihat kepada keyakinannya. Dan Ibnu Taimiyyah sendiri mengatakan: — “Setelah perkataannya menggantungkan kekafiran dengan keyakinan –– barangsiapa mengetahui bahwa ini salah tidak sesuai dengan apa yang diajarkan Rosul kemudian dia mengikuti kesalahannya dan berpaling dari ajaran Rosul, maka ini termasuk kesyirikan yang dicela Alloh tersebut. Apalagi jika hal ini diikuti dengan hawa nafsu dan didukung dengan lisan dan tangannya padahal dia mengetahui bahwa hal itu menyelisihi Rosul, maka ini adalah kesyirikan yang pelakunya berhak mendapatkan hukuman. (Majmuu’ Fataawaa VII/71). Perhatikanlah bagaimana beliau di sini memvonis syirik hanya sekedar karena mengikuti, beliau mengatakan:”— kemudian dia mengikuti kesalahannya –– dan bagaimana sebelumnya beliau menggantungkannya dengan keyakinan. Beliau berkata:”— dan dia meyakini apa yang dikatakan orang tersebut — ? Dengan demikian perkataan Syaikhul Islam ini bertentangan dengan dirinya sendiri. Dan yang benar di sini adalah: bahwasanya syirik itu muncul sekedar karena mengikuti syariat yang menyelisihi syariat Alloh dengan cara mengamalkannya, sebagaimana yang dilakukan oleh para penguasa yang memutuskan perkara dengan selain apa yang diturunkan Alloh, seperti para pemimpin Negara, para hakim dan yang lainnya pada zaman kita sekarang ini dan setiap orang itu perkataannya bisa diambil dan bisa ditinggalkan kecuali Rosululloh SAW, dan yang menjadi patokan untuk menerima perkataan orang adalah yang sesuai dengan dalil, sebagaimana firman Alloh Ta’aalaa :
فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللهِ وَالرَّسُولِ
“Dan jika kalian berselisih tentang sesuatu maka kembalikanlah kepada Alloh dan Rasul.” (An Nisaa’ : 59).
Demikianlah, wa billaahit taufiiq.
Kemudian kita lanjutkan kepada dalil berikutnya yang semakin memperkuat bahwa apa yang kami nyatakan disini adalah benar yaitu kafirnya orang yang memutuskan perkara dengan selain apa yang diturunkan Alloh itu diakibatkan karena sekedar mengukuti syari’at yang menyelisihi syari’at Alloh lalu dia melakukannya dan bukan karena dia meyakininya.
4.Yaitu firman Alloh Ta’aalaa :
ولا تأكلوا مما لم يذكر اسم الله عليه وإنه لفسق، وإن الشياطين ليوحون إلى أوليائهم ليجادلوكم وإن أطعتموهم إنكم لمشركون
“Dan janganlah kalian makan binatang yang disembelih tanpa menyebut nama Alloh sesungguhnya itu adalah perbuatan fasiq. Dan sesungguhnya syetan-syetan benar-benar membisikkan kepada wali-wali (pengikut-pengikut) mereka supaya membantah kalian dan jika kalian menta’ati mereka. Sesungguhnya kalian benar-benar musyrik. (QS.Al An’aam : 121)
Ibnu Katsiir rh berkata: “Ayat yang mulia ini dijadikan dalil oleh orang yang berpendapat bahwa binatang yang disembelih tanpa menyebut nama Alloh itu tidak halal meskipun yang menyembelih orang muslim — sampai beliau mengatakan — dan At Thobrooniy mengatakan: “’Aliy Ibnul Mubaarok telah bercerita kapada kami; ia mengatakan: Zaid Ibnul Mubaarok telah bercerita kepada kami; ia mengatakan: Musa bin ‘Abdul ‘Aziiz telah bercerita kepada kami; ia mengatakan: Al Haakim bin Abaan telah bercerita kepada kami; ia mengatakan dari ‘Ikrimah dari Ibnu ‘Abbaas; Ibnu ‘Abbaas mengatakan: Ketika turun ayat :
ولا تأكلوا مما لم يذكر اسم الله عليه
“Dan janganlah kalian makan binatang yang disembelih tanpa menyebut nama Alloh.”
Orang-orang Persi mengirim surat kepada oran-orang Quraisy, dalam suraat itu mereka mengatakan: Bantahlah Muhammad dan katakan kepadanya: Apakah yang kamu sembelih dengan tanganmu menggunakan pisau itu halal sedangkan apa yang disembelih Alloh ‘Azza wa Jalla dengan syamsiir dari emas, yaitu bangkai, itu haram. Maka turunlah ayat ini :
وإن الشياطين ليوحون إلى أوليائهم ليجادلوكم وإن أطعتموهم إنكم لمشركون
“Dan sesungguhnya syetan-syetan itu benar-benar membisikkan kepada wali-wali (kawan-kawan) mreka supaya membantah kalian dan jika kalian menta’ati mereka sesungguhnya kalian benar-benar musyrik.”
Maksudnya: Dan sesungguhnya syeten-syetan dari Persi itu benar-benar membisikkan kepada wali-wali (kawan-kawan) mereka darai quraisy — sampai Ibnu Katsiir mengatakan — Dan dalam beberapa lafadz dari Ibnu ‘Abbaas berbunyi: Sesungguhnya yang kalian bunuh itu telah disebut padanya nama Alloh dan sesungguhnya yang telah mati itu tidak disebutkan padanya nama Alloh — sampai ia mengatakan — dan dalam menafsirkan ayat ini As Suddiy mengatakan: Sesungguhnya orang-orang musyrik mengatakan kepada orang-orang Islam: Bagaimana kalian mengaku mencari ridho Alloh tidak kalian makan dan apa yang kalian sembelih kalian makan? Maka Alloh berfirman:
وإن أطعتموهم
“Dan jika kalian mentaati mereka ….”
… untuk memakan bangkai
إنكم لمشركون
“Sungguh kalian benar-benar musyrik.”
Dan beginilah yang dikatakn oleh Mujahid Adl Dlohaak dan ulama’-ulama’ salaf lainnya.
Dan firman Alloh Ta’aalaa yang berbunyi :
وإن أطعتموهم إنكم لمشركون
“Dan jika kalian menta’ati mereka sungguh kalian benar-benar musyrik.”
Artinya adalah karena kalian berpaling dari perintah dan syari’at Alloh untuk kalian kapada perkataan orang lain, maka ini adalah syirik. Seperti firman Alloh Ta’aalaa :
اِتَّخَذُوْا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا من دون الله
“Mereka menjadikan pendeta-pendeta dan rohib-rahib mereka sebagai robb-robb (tuhan-tuhan) selain Alloh.”
Dalam tafsiran ayat ini At Tirmidziy meriwayatkan hadits dari ‘Adiy bin Haatim bahwasanya dia menatakan: Wahai Rosululloh mereka tidak beribadah (menyembah) kepada pendeta-pendeta tersebut. Maka Rosululloh bersabda :
بلى، إنهم حرموا عليهم الحلال وأحلوا لهم الحرام فاتبعوهم، فذلك عبادتهم إياهم
“Ya, sesungguhnya mereka (pendeta-pendeta) menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal untuk mereka lalu, mereka mengikutinya. Itulah bentuk ibadah mereka pendeta-pendeta itu.”
(Dari Tafsiir Ibnu Katsiir II/ 169-171) dan hadits Ibnu ‘Abbaas di atas diriwayatkan oleh Ibnu Maajah, Ibnu Abiy Haatim dan Al Haakim dengan sanad shohiih.
Dan Syaikh Asy Syinqiitiy rh mengatakan: “Dan diantara petunjuk Al Qur’an yang merupakan petunjuk yang paling lurus adalah bahwasanya setiap orang yang mengikuti syari’at selain syari’at yang dibawa oleh sayyid (pemuka) anak Adam yaitu Muhammad bin ‘Abdillah SAW, maka dia telah kafir dangan kekafiran yang nyata (kufrun bawwaah) yang menyebabkan keluar dari millah Islam. Dan ketika orang-orang kafir mengatakan kepada Nabi SAW : Domba apabila menjadi bangkai siapa yang membunuhnya? Maka beliau menjawab: yang membunuh Alloh. Maka mereka mengatakan kepada beliau: yang kalian sembelih dengan tangan kalian halal dan yang disembelih Alloh dengan tangan-Nya yang mulia kalian katakan harom! Kalau begitu kalian lebih baik dari pada Alloh? Maka Alloh menurunkan ayat berkenaan dengan mereka :
ولا تأكلوا مما لم يذكر اسم الله عليه وإنه لفسق، وإن الشياطين ليوحون إلى أوليائهم ليجادلوكم وإن أطعتموهم إنكم لمشركون
“Dan janganlah kalian memakan binatang yang disembelih dengan tanpa menyebut nama Alloh. Sesungguhnya itu adalah perbuatan fasiq. Dan sesungguhnya syetan-syetan itu benar-benar membisikkan kepada wali-wali (teman-teman) mereka supaya membantah kalian dan jika kalian mentaati mereka sungguh kalian benar-benar musyrik.
–– sampai ia mengatakan –– ini adalah sumpah Alloh Jalla wa ‘ala bahwasanya barangsiapa mengikuti syetan dalam menghalalkan bangkai, sungguh dia telah musyrik. Dan syirik semacam ini menyebabkan keluar dari millah (Islam) berdasarkan ijma’ kaum muslimin. Dan pada hari qiyamat Alloh akan mencela orang yang melakukannya dengan berfirman:
ألم أعهد إليكم يا بني آدم ألا تعبدوا الشيطان إنه لكم عدو مبين
“Bukankah telah Aku pesankan kepada kalian wahai keturunan Adam agar kalian jangan beribadah (menyembah) syetan. Sesungguhnya syetan itu musuh yang nyata bagi kalian. “
Karena mentaati syariatnya yang dia tetapkan yang menyelisihi wahyu adalah bentuk ibadah kepadanya.” (Adlwaa-ul Bayaan III/439-440).
Ayat dalam surat Al An’aam tersebut dan juga penafsirannya menerangkan dengan jelas tanpa ada kerancuan bahwasanya setiap orang yang mengikuti syariat selain syariat Alloh dan mengamalkannya karena dia lebih mengutamakannya daripada syariat Alloh maka sungguh dia telah musyrik kepada Alloh. Dan sebenarnya beginilah keadaan orang-orang memutuskan perkara dengan selain apa yang diturunkan Alloh akan tetapi undang-undang buatan manusia. Seperti para pemimpin negara, para hakim dan yang lainnya. Selain itu tanpa menyisakan keraguan lagi ayat dalam surat Al An’aam ini juga menerangkan bahwa manaath takfiir (sebab dikafirkannya) para penguasa yang menjalankan hukum selain hukum yang diturunkan Alloh tersebut adalah sekedar ketaatan mereka terhadap syariat yang menyelisihi syariat Alloh ( وإن أطعتموهم ) “Dan jika kalian mentaati mereka” dan sekedar mengikuti syariat mereka tersebut (Sebagaimana yang diterangkan dalam hadits ‘Adiy bin Haatim). Dan manaathut takfiirnya bukanlah meyakini bahwa syariat yang menyelisihi syariat Alloh tersebut lebih utama atau lebih benar. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Taimiyyah dan yang diikuti oleh banyak dari kalangan mu’aashiriin. Dan ini adalah salah sebagaimana yang telah saya terangkan sebelumnya.
5.Firman Alloh Ta’aalaa :
الحمد لله الذي خلق السماوات والأرض وجعل الظلمات والنور ثم الذين كفروا بربهم يعدلون
“Segala puji bagi Alloh yang telah menciptakan langit dan bumi dan membuat kegelapan dan cahaya kemudian orang-orang kafir kepada robb (tuhan) mereka menyekutukan-Nya. (Al An’aam : 1)
Dalam mukhtashor Shahih “Ar Rooziy mengatakan: ( عدلت فلانا بفلان ) “Artinya adalah saya menyamakan antara keduanya” Dan Al ‘adlu artinya sesuatu yang sama dari luar jenisnya. (Mukhtashorush Shihaah, materi عدل hal. 417-118)
Maka arti : ( ثم الذين كفروا بربهم يعدلون ) Artinya adalah mereka menjadikan saingan dan sekutu bagi Alloh, sebagaimana yang dikatakan oleh Al Qurthubiy dan Ibnu Katsiir dalam menafsirkan ayat ini. Dan Ibnul Qoyyim berkata: “Az Zujaaj berkata: Alloh memberitahukan bahwa IA subhaanahu yang menciptakan apa-apa yang disebutkan dalam ayat ini dan bahwasanya Alloh yang menciptakannya tidak ada yang menyainginya, dan Alloh memberi tahukan bahwasanya orang-orang kafir menjadikan saingan bagi Alloh. Dan Al ‘Adlu ( العدل ) artinya ( التسوية ) menyamakan jika dikatakan: ( عدل الشيء بالشيء ) “maka artinya adalah menyamakannya.
Dan : ( يعدلون به ) Artinya : adalah menyekutukan dengan yang lain. — sampai dia mengatakan — yang mirip dengan ini adalah firman Alloh Ta’aalaa yang menerangkan bahwa para musybbi’iin (orang-orang yang menyerupakan Alloh dengan yang lain) itu mengatakan kepada ilaah-ilaah (tuhan-tuhan) mereka di naar (neraka):
تالله إن كنا لفي ضلال مبين إذ نسويكم برب العالمين
“Demi Alloh sungguh kami dalam kesesatan yang nyata karena kami menyamakan kalian dengan robbul ‘aalamiin (tuhan semesta alam). (QS. As Syu’aroo’ :97-98).
Maka mereka mengakui bahwa mereka berada dalam kesesatan yang paling besar dan paling nyata karena mereka menjadikan tandingan dan saingan untuk Alloh dari makhluq-Nya, yang mereka samakan mereka dalam beribadah dan pengagungan. (Ighootsatul Lahfaan, karangan Ibnul Qoyyim II/ 245-246)
Dengan ini anda dapat fahami bahwasanya setiap orang yang memutuskan perkara dengan selain apa yang diturunkan Alloh artinya memutuskan perkara dengan selain syari’at Alloh maka dia telaah menjadikan orang yang membuat syari’at tersebut sebagai saingan dan tandingan bagi Alloh yang mempunyai hak membuat syari’at untuk makhluq-Nya. Dan barangsiapa menjadikan sesuatu sebagai tandingan Alloh maka dia telah menjadikan nya sebagai sekutu dan dengan begitu dia telah kafir sebagaimana firman Alloh Ta’aalaa :
ثم الذين كفروا بربهم يعدلون
“Kemudian orang-orang yang kafir kepada robb, mereka membuat tandingan.”
Dan Syaikh Muhammad Haamid Al Faqiy berkata : “Mereka menyamakan sekutu-sekutu itu dengan Alloh pada sifat-sifat khas rubuubiyah (ketuhanan) yaitu tasyrii’ (membuat undang-undang/ syari’at). Sebagaimana firman Alloh tentang mereka :
اتخذوا أحبارهم ورهبانهم أربابا من دون الله
“Mereka menjadikan pendeta-pendeta dan rahib-rahib mereka sebagai robb-robb (tuhan-tuhan) selain Alloh”
Dan dalam firman Alloh yang berbunyi :
أم لهم شركاء شرعوا لهم من الدين مالم يأذن به الله
“Apakah mereka mempunyai sekutu-sekutu yang membuat syari’at untuk mereka berupa diin yang tidak diizinkan oleh Alloh.”
Dan dalam hadits ‘Adiy bin Haatim yang menyebutkan bahwa Rosululloh SAW menerangkan hal itu. Dan Al Faruqiy juga mengatakan: “Dan mereka membuat tandingan Alloh dalam hal ketaatan dan tasyri’ (membuat syari’at). (lihat catatan kaki Madaarijus Saalikiin III/ 21 karangan Ibnul Qoyyim yang ditahqiiq oleh Al Faruqiy).
Demikianlah anda lihat dalil-dalil saling menguatkan bahwasanya setiap orang yang mengikuti tasyri’ selain syari’at Alloh maka dia telah menjadikan orang yang membuat syari’at tersebut. Sebagai sekutu dan robb, dan telah menyamakan orang tersebut dengan Alloh Ta’aalaa dan dengan demikian dia telah kafir. Dan ternmasuk dalam masalah kedua pada tema ini juga yaitu keterkaitan antara tasyri’ (membuat syari’at), memutuskan hukum dengan berhukum, dengan tauhid dan kewajiban mengesakan Alloh yang tidak ada sekutu baginya dalam semua permkasalahan ini.
Kemudian kita lanjutkan pemaparan dalil yang menunjukkan kafirnya orang yang memutuskan perkara dengan selain hukum yang diturunkan Alloh.
6.Firman Alloh Ta’aalaa :
أَلَمْ تَرَإلِىَ الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ ءَامَنُوا بِمَآأُنزِلَ إِلَيْكَ وَمَآأُنزِلَ مِن قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَن يَتَحاَكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَن يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُضِلَّهُمْ ضَلاَلاً بَعِيدًا — إلى قوله — فَلاَ وَرَبِّكَ لاَيُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُواْ فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
“Tidakkah kamu melihat kepada orang-orang yang menyangka bahwa diri mereka beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan apa yang diturunkan kepada sebelum kamu, mereka mau berhukum kepada thoghut pada hal mereka telah diperintahkan untuk mengkufuri (mengingkari) nya. Dan syetan telah hendak menyesatkan mereka sejauh-jauhnya —- sampai —- Maka demi robb(tuhan) mu, sekali-kali mereka tidak beriman sampai mereka memutuskan perkara yang mereka perselisihkan kepadamu, kemudian hati mereka tidak keberatan terhadap apa yang kamu putuskan dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (An Nisaa’ : 60-65).
Dan penjelasan tentang definisi thoghut telah saya terangkan secara terperinci ketika mengkritisi buku : Ar Risaalah Al Liimaaniyyah Fil Muwaalaah, diakhir pembahasan I’tiqood, maka silahkan kaji disana. Dan intinya adalah bahwaanya berdasarkan hakekatnya thoghut itu adalah syetan yang mengajak melakukan segala perbuatan kafir kepada Alloh dan berdasarkan dhohirnya thoghut itu ada dua macam yaitu: Thoghut dalam bidang ibadah, sebagaimana firman Alloh Ta’aalaa:
وَالَّذِينَ اجْتَنَبُوا الطَّاغُوتَ أَن يَعْبُدُوهَا
“Dan orang-orang yang menjauhkan diri dari beribadah kepada thoghut. (QS. Az Zumar : 17).
Dan thoghut dalam bidang hukum, sebagaimana firman Alloh Ta’aalaa :
يُرِيدُونَ أَن يَتَحاَكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ
“Mereka hendak berhukum kepada kepada thoghut. (QS. An Nisaa’ : 60)
Sedangkan memutuskan perkara dan berhukum itu juga merupakan ibadah, sebagaimana firman Alloh Ta’aalaa :
إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ للهِ أَمَرَ أَلاَّتَعْبُدُوا إِلآًّإِيَّاهُ
“Sesungguhnya hukum itu adalah hak Alloh, Dia mermerintahkan agar kalian tidak beribadah kecuali hanya kepada-Nya. (QS. Yusuf : 40)
Atas dasar ini maka thoghut itu berdasarkan hakekatnya adalah syetan yang mengajak berbuat semua kekafiran, dan berdasarkan dhohirnya adalah segala yang diibadahi selain Alloh yang diantaranya adalah sesuatu yang dijadikan tempat berhukum selain Alloh Ta’aalaa.
Dan orang-orang yang memutuskan perkara dengan selain apa yang diturunkan Alloh — seperti para pemimpin negara, para hakim dan yang lainnya — dengan berhukumnya mereka dengan hukum ciptaan manusia itu sebenarnya mereka itu berhukum kepada orang yang membuat hokum tersebut. Mereka mengikuti syariat yang dia buat dengan cara memutuskan perkara di kalangan manusia dengan berdasarkan hokum tersebut. Dan barangsiapa memutuskan perkara kepada selain syariat Alloh berarti dia telah memutuskan perkara kepada thoghut. Dan barangsiapa memutuskan perkara kepada thoghut berarti dia telah beribadah (menyembah) kepadanya, karena memutuskan perkara itu termasuk ibadah sebagaimana yang telah kami jelaskan. Dan barangsiapa beribadah kepada thoghut berarti dia telah kafir kepada Alloh. Tidakkah engkau melihat bagaimana Alloh mendustakan mereka dalam pengakuan mereka bahwa mereka beriman, dalam firmanNya:
يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ ءَامَنُوا
“….mereka menyangka bahwa diri mereka beriman …”
Kemudian Alloh bersumpah dengan diriNya bahwasanya mereka itu bukanlah orang-orang beriman”.
Allah Ta’aalaa berfirman:
فَلاَ وَرَبِّكَ لاَيُؤْمِنُونَ
“Maka demi robb (tuhan)mu mereka itu tidaklah beriman”.
Selama mereka berhukum kepada thoghut sampai mereka berhukum kepada syariat Alloh Ta’aalaa.
Dan orang-orang yang memutuskan perkara dengan selain apa yang diturunkan Alloh itu selain mereka berhukum kepada thoghut, sesungguhnya mereka itu sendiri adalah thoghut, karena mereka adalah tempat orang-orang memutuskan perkara, selain Alloh.
Dan dalam menafsirkan firman Alloh Ta’aalaa yang berbunyi:
إِنَّ اللهَ لاَيَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَادُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَآءُ وَمَن يُشْرِكْ بِاللهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً بَعِيدًا إِن يَدْعُونَ مِن دُونِهِ إِلآَّإنِاَثاً وَإِن يَدْعُونَ إِلاَّشَيْطَانًا مَّرِيدَا
“Sesungguhnya Alloh tidak mengampuni kalau disekutukan dan ia mengampuni selain itu bagi siapa saja yang dikehendakiNya. Dan barangsiapa menyekutukan Alloh dengan sesuatu maka dia tersesat sejauh-jauhnya. Yang mereka seru selain Alloh itu bukan lain hanyalah (berhala-berhala) wanita dan bukan bukan lain hanyalah syetan yang membangkang” (QS.An Nisaa’:116-117).
Asy Syinqiithiy rh mengatakan: “Alloh Ta’aalaa berfiman:
بَعِيدًا وَإِن يَدْعُونَ إِلاَّشَيْطَانًا مَّرِيدَا
“Dan mereka tidak menyeru melainkan syetan yang durhaka”
Yang dimaksud menyeru syetan yang durhaka dalam ayat ini adalah mereka beribadah kepadanya, dan yang mirip dengan ayat ini adalah firman Alloh Ta’aalaa:
ألم أعهد إليكم يابني آدم ألا تعبدوا الشيطان
“Bukankah telah Aku pesankan kepada kalian wahai anak Adam agar kalian jangan beribadah kepada syetan”.
Dan firmanNya tentang persekutuanNya terhadap perkataan kekasihNya Ibrohim:
ياأبت لاتعبد الشيطان
“Wahai bapakku janganlah engkau beribadah kepada syetan”.
Dan firman Alloh tentang perkataan malaikat:
بل كانوا يعبدون الجن
“Akan tetapi mereka beribadah kepada jin”.
Dan firman Alloh Ta’aalaa:
وكذلك زين لكثير من المشركين قبل أولادهم شركاؤهم
“Dan demikianlah sekutu-sekutunya orang-orang musyrik menjadikan mereka memandang baik membunuh anak-anak mereka.”
Dalam ayat-ayat ini Alloh tidak menerangkan apa bentuk ibadah mereka kepada syetan. Akan tetapi Alloh menerangkan dalam ayat-ayat lain bahwa yang dimaksud mereka beribadah kepada syetan itu adalah mereka mentaatinya, mengikuti syariatnya dan lebih mengutamakan syariat tersebut daripada apa yang disampaikan para Rosul dari Alloh Ta’aalaa sebagaimana dalam firmanNya:
وإن الشياطين ليوحون إلى أوليائهم ليجادلوكم وإن أطعتموهم إنكم لمشركون
“Dan sesungguhnya syetan-syetan benar-benar membisikkan kepada wali-wali (kawan-kawan) mereka supaya membantah kalian dan jika kalian mentaati mereka sesungguhnya kalian benar-benar musyrik”.
Dan dalam firmanNya:
اتخذوا أحبارهم ورهبانهم أربابا من دون الله
“Mereka menjadikan pendeta-pendeta dan rahib-rahib mereka sebagai robb-robb (tuhan-tuhan) selain Alloh.”
Karena sesungguhnya ‘Adiy bin Haatim ra. ketika bertanya kepada Nabi SAW bagaimana cara mereka menjadikan pendeta-pendeta mereka sebagai robb-robb (tuhan-tuhan)? Beliau menjawab:
إنهم أحلوا لهم ماحرم الله وحرموا عليهم ما أحل الله فاتبعوهم
“Sesungguhnya para pendeta itu menghalalkan kepada mereka apa yang diharamkan Alloh dan mengharamkan kepada mereka apa yang dihalalkan Alloh lalu mereka mengikutinya”.
Inilah yang dimaksud dengan mereka menjadikan para pendeta-pendeta tersebut sebagai robb-robb (tuhan-tuhan) mereka dan dari ayat-ayat ini dapat dipahami secara jelas dan tidak ada kesamaran lagi bahwa barangsiapa yang mengikuti syariat yang dibuat oleh syetan dan lebih mengutamakannya daripada ajaran para Rosul maka dia telah kafir kepada Alloh, telah beribadah kepada syetan dan menjadikan syetan sebagai robb (tuhan) meskipun ia menyebut mengikutinya dia kepada syetan itu dengan nama apapun. Karena suatu hakekat itu tidak dapat berubah meskipun namanya dirubah, sebagaimana yang telah maklum (Adlwaa-ul Bayaan I/476).
Wa ba’du, demikianlah, semua dalil di atas menunjukkan atas kafirnya orang yang memutuskan atas kafirnya orang yang memutuskan perkara dengan selain apa yang diturunkan Alloh. Semuanya menerangkan kekafiran mereka dari sisi karena mereka mengikuti syariat yang dibuat oleh selain Alloh itu dalah kesyirikan dan kekafiran lantaran mereka menjadikan sekutu-sekutu dan robb-robb selain Alloh dalam membuat syariat dan sesungguhnya semua ini pada hakekatnya mengikuti syariat syetan dan beribadah kepadanya dengan cara memutuskan perkara kepadanya. Dan masih ada alasan lain atas kafirnya para penguasa yang menjalankan hukum dengan selain apa yang diturunkan Alloh, yaitu yang diterangkan oleh dalil berikut:
7.Firman Alloh Ta’aalaa :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَآءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللهَ لاَيَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
“Wahai orang-orang beriman janganlah kalian menjadikan orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai wali-wali. Sebagian mereka adalah wali sebagian yang lain. Dan baransiapa diantara kalian berwala’ (loyal) kepada mereka maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Alloh tidak memberi petunjuk kepada orang-orang dholim” (QS.Al Maa-idah: 51).
Penafsiran ayat ini bersama dengan penjelasan arti Al-Muwaalaah dari segi bahasa dan syariat telah kami bahas ketika mengkritisi buku Ar Risaalah Al Liimaaniyah Fil Muwaalaah pada akhir pembahasan I’tiqood. Maka kajilah di sana. Dan diantara yang saya jelaskan di sana bahwasanya Al-Muwaalaah itu dari segi bahasa berarti al qurbu wad dunuw (dekat) dan Al Mutaaba’ah (mengikuti).
Dan telah saya jelaskan dalam masalah pertama pada tema ini, bahwasanya semua hukum buatan manusia yang berlaku pada hari ini di berbagai negara yang mengaku sebagai negara Islam, kebanyakan adalah undang-undang Eropa yang berhasil dipaksakan dengan kekuatan penjajahan bersenjata. Artinya sesungguhnya undang-undang tersebut merupakan diin (agama) orang-orang Eropa, karena diin artinya adalah aturan yang diikuti baik aturan itu benar atau salah –– sebagaimana yang telah saya terangkan dalam pengantar pertama pada masalah kelima –– atau dengan kata lain: “Sesungguhnya undang-undang tersebut adalah diin orang-orang Yahudi dan Nasrani yang menjadi penduduk Eropa, sehingga mengikuti undang-undang mereka yang merupakan syariat dan diin mereka jelas-jelas termasuk Al-Muwaalaah (loyal) sedangkan berwala’ (loyal) kepada mereka adalah kekafiran, sebagaimana firman Alloh Ta’aalaa:
وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ
“Dan barangsiapa diantara kalian berwalaa’ (loyal) kepada mereka maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka”.
Inilah alasan lain atas kafirnya para penguasa yang menjalankan hokum selain hokum yang diturunkan Alloh. Karena sesungguhnya berhukumnya mereka dengan undang-undang tersebut merupakan bentuk walaa’ (loyal) mereka kepada orang-orang Yahudi, Nasrani dan orang-orang kafir lainnya yang mereka ikuti undang-undan mereka.
Dan Ustadz Muhammad Nu’aim Yaasiin menerangkan dalam bentuk-bentuk berwalaa’ kepada orang-orang kafir: “Menjiplak undang-undang dan pedoman-pedoman mereka dalam mengatur rakyat dan mendidik anak bangsa –– sampai perkataannya –– maka barangsiapa melakukan unsur-unsur tersebut atau sebagiannya lalu menjadi karakter dan kebiasaannya maka berarti dia telah membuktikan bahwa dirinya telah ridlo dengan kekafiran orang-orang kafir sehingga dia statusnya sama dengan mereka bahkan dia termasuk golongan mereka. Dan tidak ada yang dapat menyelamatkan dari kekafiran kecuali memperbaharui iman dan melepaskan diri dari walaa’ (loyal) kepada orang-orang kafir (Al Iiman, karangan Muhammad Nu’aim Yaasiin, hal. 110-111, cet. Daaru ‘Umar Ibnul Khoththoob).
Dan Syaikh Ahmad bin Ash Shiddiiq Al Ghimaariy dalam bukunya yang berjudul Al Istinfaar Li Ghozwit Tasyabbuh Bil Kuffaar berkata: “Diantara dampak tasyabbuh (meniru) dengan orang-orang kafir adalah mengikuti mereka dalam menolak din dan syariat Alloh sebagai aturan hidup kaum muslimin baik pemerintah maupun rakyat dan menggunakan undang-undang buatan manusia sebagai ganti syariat dalam hukum dan pendidikan. Dan dengan begitu mereka telah berbalik kembali kehidupan sebelum Islam — sampai perkataannya –– Dan mengikuti barat berarti adalah kemurtadan. Oleh karena itu kaum muslimin sendiri melecehkan hal-hal yang diberi penghormatan dan disucikan oleh Alloh dengan alasan demi kemajuan. Maka dihalalkanlah riba, khomer, mujuun (melawak dengan tanpa malu), ibaahah (aliran kebebasan/liberalisme), tabarruj (mempertotonkan kecantikan), ikhthilaath (bercampur baur antara laki-laki dan perempuan), merajalelanya perzinaan, dan hubungan-hubungan yang diharamkan dengan cara membebaskan wanita untuk menempati seluruh bidang kehidupan. Dan muncullah berbagai aliran kafir dan menyimpang di negara-negara Islam yang mengajak untuk bergabung dengannya dengan terang-terangan dan melaksanakan aktivitas-aktivitasnya dengan bebas dan tenang –– sampai perkataannya — Dan hendaknya mereka dan semua orang imperialis mengerti bahwasanya Arab itu tidak ada nilainya dalam dunia manusia tanpa diin. Dan bukankah bencana yang menimpa Andalusia (Spanyol) yang hilang masih dalam ingatan. Maka hendaknya orang-orang gila itu waspada agar tidak mengulangi bencana itu. Dan hendaknya mereka waspada agar jangan sampai mereka menyerahkan bangsa dan negeri mereka kepada barat. Dan sungguh barat benar-benar menunggu masa-masa itu! Dan barat tetaplah barat, dulu maupun sekarang sama saja. Dan baratlah yang dimaksud dalam ayat yang berbunyi:
وَلَن تَرْضَى عَنكَ الْيَهُودُ وَلاَ النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ
“Dan sekali-kali orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan ridlo kepadamu sampai kamu mengikuti millah (agama) mereka” (QS.Al Baqoroh:120)
(Hal. 82-83, cet. Daarul Basyaa’ir Al Islaamiyyah 1409 H).
Wa ba’du:
Inilah beberapa dalil yang menunjukkan kafirnya para penguasa yang menjalankan hokum selain hukum yang diturunkan Alloh. Dan ini adalah dalil-dalilnya secara global. Dan di sana masih ada dalil-dalil terperinci yang menunjukkan kafirnya mereka yang semuanya kembali kepada isi kandungan hukum-hukum buatan manusia tersebut yang berupa penghalalan terhadap apa-apa yang diharamkan seperti diperbolehkannya riba, diperbolehkannya zina atas dasar suka sama suka, diperbolehkannya khomer dan judi di tempat-tempat tertentu, dihalalkannya harta orang Islam tanpa alasan yang benar sebagaimana yang dilakukan di negara-negara sosialis, dihalalkannya membunuh orang Islam dengan tanpa alasan yang benar berdasarkan undang-undang mereka yang bathil yang menghalalkan untuk membunuh orang Islam Mujahid yang memberontak penguasa kafir dengan tuduhan mengulingkan pemerintah dan bentuk-bentuk penghalalan lainnya terhadap hal-hal yang diharamkan secara qoth’iy. Dan ini merupakan hal-hal yang mukaffir (penyebab kekafiran) berdasarkan ijma’. Dan dalam masalah ini silahkan kaji penjelasan saya dalam kata pengantar ke- 17. Selain itu juga saya singgung pada akhir peringatan penting yang terdapat setelah ta’liiq (catatan) ku terhadap perkataan Ath-Thohaawiy yang berbunyi : “Dan seseorang tidak keluar dari iman kecuali dengan juhud (ingkar) terhadap apa yang memasukkannya. Yaitu dalam pembahasan i’tiqood.
Dan dengan demikian saya cukupkan pembahasan tentang dalil-dalil nash-nash yang menunjukkan kafirnya para penguasa yang menjalankan hukum selain hukum Alloh. Dan dari apa yang saya jelaskan dalam masalah ini anda dapat memahami bahwa masalah memutuskan perkara dengan selain apa yang diturunkan Alloh itu mencakup tiga manaath mukaffir (penyebab kekafiran) yang masing-masing manaath (penyebab) semuanya mukaffir, yaitu : meninggalkan hukum Alloh, membuat syari’at yang tidak sesuai dengan hukumNya, dan memutuskan perkara dengan selain apa yang diturunkan Alloh, yaitu dengan syari’at yang menyelisihi syari’at Alloh.
Selain itu anda juga dapat pahami bahwasanya para pelaksana hukum ciptaan manusia di negara-negara kaum muslimin tersebut yang terdiri dari hukkaam (dewan eksekutif dan yudikatif) dan musyarri’iin (dewan legislatif) diantara merek ada yang terdapat padanya tiga manaath mukaffir dan ada yang kurang dari itu.
Dengan demikian anda lihat kafirnya para penguasa yang menjalankan hukum dengan selain hukum yang diturunkan Alloh itu tidak hanya berdasarkan satu dalil, akan tetapi banyak dalil yang saling memperkuat atas kafirnya mereka dari berbagai segi. Hal itu dikarenakan masalah tasyrii’, hukum dan berhukum itu termasuk permasalahan besar dalam diin yang masuk dalam ash-lul iiman (pokok iman) dan dalam merealisasikan tauhid. Karena Alloh menerangkan kafirnya orang yang menyeleweng dalam permasalahan ini dengan lebih dari satu dalil yang qoth’iyud dalaalah sehingga anda paham bahwa kekafiran mereka itu adalah kekafiran di atas kekafiran dan bukanlah kekafiran di bawah kekafiran (kufrun duuna kaafrin) sebagaimana yang disangka oleh orang-orang yang tidak punya ilmu.
ظلمات بعضها فوقها بعض
“Kegelapan yang mana sebagiannya di atas sebagian yang lain”.

(Al-Jaami’ XIII/87-109)
Cipinang, 27 Mei 2005 M
18 Robiul Akhir 1426 H

Penulis:
Syaikh ‘Abdul Qoodir Bin ‘Abdul ‘Aziiz

Penerjemah:
Abu Musa Ath Thoyyaar

MASALAH KE TUJUH:
Penjelasan Tentang Ijma’ Atas Kafirnya Para Penguasa Yang Menjalankan Hukum Dengan Selain Apa Yang Diturunkan Alloh.

Pendahuluan:
Penggantian Syariat Yang Pertama Kali Dilakukan Oleh Orang-orang Yang Mengaku Islam.

Telah dapat dipahami dari Sababun Nuzuul (peristiwa yang menjadi penyebab turunnya ayat):
ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الكافرون
“Dan barangsiapa tidak memutuskan perkara dengan apa yang diturunkan Alloh, maka mereka adalah orang-orang kafir”.

Bahwa orang-orang Yahudi berpaling dari hukum Alloh SWT yang berupa rajam bagi orang muhshon yang berzina dan mereka membuat hukum pengganti hukum tersebut. Lalu hukum pengganti tersebut menjadi undang-undang yang diberlakukan di kalangan mereka.
Adapun di kalangan orang-orang yang mengaku Islam sesungguhnya yang pertama kali melakukannya adalah Tartar pada akhir abad ke tujuh hijriyah, sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Ahmad Syaakir rh: ”Dengan demikian bolehkah dalam syariat Alloh, umat Islam menjalankan hukum di negeri mereka dengan hukum yang diambil dari undang-undang orang Eropa para penyembah berhala yang atheis? — sampai — sesungguhnya bencana ini belum pernah menimpa umat Islam sekalipun — sejauh yang kami ketahui dalam sejarah — kecuali pada jaman Tartar. Dan masa itu adalah seburuk-buruk masa kedholiman dan kegelapan”. (‘Umdatut Tafsiir IV/173). Dan apa yang dikatakan itu memang benar.
Adapun masuknya Tartar ke dalam Islam itu terjadi setelah mereka menguasai Baghdad di bawah pimpinan Hulako pada tahun 656 H yang mana mereka sebelumnya adalah watsaniyyiin (penyembah berhala). Dan yang pertama kali masuk Islam diantara mereka adalah Sultan Ahmad Hulako pada tahun 680 H. Lihat buku “Watsaa-iq Al Huruub Ash Sholiibiyyah Wal Ghozwil Maghuuliy, Dr. Muhammad Maahir Hamaadah, hal. 80, cet. Mu-assasah Ar Risaalah 1986 M. Dan pengakuan Islam mereka ini nampak dari pertanyaan-pertanyaan tentang mereka yang diajukan kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rh di dalam salah satu pertanyaan itu disebutkan: “Apa yang dikatakan oleh para fuqoha’ para imam dalam Islam (a’immatud diin) tentang orang-orang Tartar yang datang pada tahun 699, dan yang membunuh kaum muslimin sebagaimana yang telah masyhur — sampai — namun demikian mereka mengaku berpegang teguh dengan dua kalimat syahadat, dan mereka mengaku haram memerangi mereka yang memerangi karena mereka mengaku mengikuti pokok-pokok Islam” (Majmuu’ Fataawaa XXVIII/501-502). Dan dalam pertanyaan yang lain disebutkan: ”Apakah yang dikatakan oleh para pemimpin dan para ulama’…tentang Tartar yang datang ke Syam berulang kali, mereka mengucapkan dua kalimat syahadat, dan mereka mengaku Islam dan mereka tidak lagi kafir sebagaimana sebelumnya” (Majmuu’ Fataawaa XXVIII/509). Inilah yang menunjukkan bahwa mereka mengaku Islam.

Sedangkan berhukumnya mereka dengan selain apa yang diturunkan Alloh meskipun mereka mengaku Islam adalah: sebagaimana yang dapat dipahami dari perkataan Ibnu Taimiyyah ketika menerangkan kondisi Tartar dalam fatwanya tentang mereka: ”Dan mereka tidak iltizam dengan (menjalankan) hukum Alloh di kalangan mereka, namun mereka menjalankan hukum buatan mereka yang sebagian sesuai dengan Islam dan sebagian bertentangan.” (Majmuu’ Fataawaa XXVIII/505). Dan Ibnu Katsiir berkata: ”Dan sebagaimana yang dijadikan hukum oleh Tartar yang berupa peraturan kerajaan yang diambil dari raja mereka Jengkis Khan yang membuat Ilyasiq untuk merek, yaitu sebuah kitab yang berisi kumpulan hukum yang mereka ambil dari berbagai syariat, dari Yahudi, Nasrani, Islam dan yang lainnya. Dan di dalamnya juga banyak hukum yang dia buat dengan akal dan hawa nafsunya. Lalu peraturan itu di kalangan mereka menjadi sebuah peraturan yang berlaku yang lebih mereka utamakan daripada berhukum dengan Kitaabullah dan Sunnah RosulNya SAW. Maka barangsiapa yang melakukan seperti itu harus diperangi sampai dia kembali kepada hukum Alloh dan RosulNya, dan tidak memutuskan perkara dengan selainnya baik sedikit maupun banyak” (Tafsir Ibnu Katsiir II/67). Dan Jengkis Khan adalah kakeknya Hulako yang menguasai Baghdad.
Wa ba’du: Inilah kejadian pertama kali yang dikenal dalam sejarah kaum muslimin, yaitu sekelompok orang yang mengaku Islam namun mereka menjalankan hukum selain syariat Islam. Maka ini adalah merupakan naazilah (peristiwa insidental) yang belum pernah terjadi sebelumnya, namun demikian Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Katsiir telah mengeluarkan fatwa tentangnya dan keduanya menyatakan ijma’ atas kafirnya orang yang melakukan seperti itu:
1. Adapun fatwa Ibnu Taimiyyah; adalah terdapat dalam perkataannya — dalam fatwanya tentang Tartar —.
Ia berkata: ”Dan telah diketahui secara pasti dalam diin Islam dan berdasarkan kesepakatan kaum muslimin bahwasanya barangsiapa memperbolehkan mengikuti selain diinul Islam, atau mengikuti syariat selain syariat Muhammad SAW, maka dia kafir sebagaimana kafirnya orang yang beriman dengan sebagian kitab dan kafir dengan sebagian yang lain. Sebagaimana firman Alloh:
إِنَّ الَّذِينَ يَكْفُرُونَ بِاللهِ وَرُسُلِهِ وَيُرِيدُونَ أَن يُفَرِّقُوا بَيْنَ اللهِ وَرُسُلِهِ وَيَقُولُونَ نُؤْمِنُ بِبَعْضٍ وَنَكْفُرُ بِبَعْضٍ وَيُرِيدُونَ أَن يَتَّخِذُوا بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيلاً أُوْلئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ حَقًّا وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُّهِينًا
“Sesungguhnya orang-orang yang kafir terhadap Alloh dan para RosulNya, dan hendak membedakan antara Alloh dan para RosulNya, dan mereka mengatakan : kami beriman kepad sebagian dan kami kufur kepada sebagian yang lain, dan mereka hendak mengambil jalan diantara itu. Mereka adalah orang-orang kafir yang sebenar-benarnya dan kami telah siapkan bagi orang-orang kafir siksaan yang menghinakan”. (QS. An-Nisaa’:150-151).
(Majmuu’ Fataawaa : XXVIII/ 524).
Dan ditempat lain dalam Majmuu’ Fataawaanya, Syaikhul Islam menyatakan ijma’ atas kafirnya orang yang memutuskan perkara dengan syari’at yang didalamnya mengandung penghalalan yang haram atau pengharaman yang halal atau pengguguran perintah-perintah dan larangan syar’iy. Dan semua ciri yang ia sebutkan ini sesuai dengan keadaan undang-undang pada masa sekarang. Diantaranya adalah perkataannya yang berbunyi: “Dan kapan saja manusia itu menghalalkan yang haram — yang telah disepakati — atau mengharamkan yang halal — yang telah disepakati — atau mengganti syari’at — yang telah disepakati — maka dia kafir bedasarkan kesepakatan para fuqoha’.” (Majmuu’ Fataawaa III/ 267). Dan ia juga mengatakan : “Dan telah dimaklumi bahwa barangsiapa menggugurkan perintah dan larangan yang Alloh sampaikan melalui para Rasul-Nya maka dia kafir berdasarkan kesepakatan kaum Muslimin, Yahudi dan Nashrani. (Majmuu’ Fataawaa XIII/106) Ibnu Taimiyyah juga mempunyai perkataan-perkataan yang lain akan kami nukil pada masalah berikutnya insya Alloh SWT.
2. Sedangkan fatwa Ibnu Katsiir yang menyebutkan ijma’ atas kafirnya orang yang memutuskan perkara dengan selain apa yang diturunkan Alloh.
Yaitu perkataannya yang berbunyi: “Maka barangsiapa yang meninggalkan syari’at yang jelas yang diturunkan kapada Muhammad bin ‘Abdillah, penutup para Nabi dan berhukum kepada syari’at yang lain yang telah mansukh, ia telah kafir. Lalu bagaimana dengan orang yang berhukum kepada Ilyasa dan lebih mengutamakannya dari pada syari’at tersebut ? Barangsiapa yang melakukannya dia kafir berdasarkan ijma’ kaum Muslimin. Alloh berfirman :

أفحكم الجاهلية يبغون ومن أحسن من الله دينا لقوم يوقنون
“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan siapakah yang lebih baik hukumnya dari pada Alloh bagi kaum yang yakin ?”
Dan Alloh berfirman :
فَلاَ وَرَبِّكَ لاَيُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُواْ فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
“Maka demi Robb mu mereka tidaklah beriman sampai mereka memutuskan yang mereka perselisihkan kepadamu kemudian mereka tidak dapatkan keberatan dalam dada mereka terhadap apa yang kamu putuskan dan mereka pasrah dengan sepenuhnya.”
Maka Maha Benar Alloh Yang Maha Agung.” (Al Bidaayah Wan Nihaayah XIII/ 119) dicantumkan dalam peristiwa tahun 624 H, ketika menerangkan biografi Jengkis Khan).
Demikianlah, dan didepan — ketika mengkritisi buku Ar Risaalah Al Liimaaniyyah pada akhir pembahasan I’tiqood (aqidah) — telah dibahas kedudukan ijma’ sebagai hujjah, yaitu jika dari segi periwayatannya shohih dan tidak diketahui ada yang menyelisihinya maka ia menjadi hujjah yang harus diikuti dan tidak boleh menasakhnya atau merubahnya. (lihat Irsyaadul Fuhuul, karangan Asy Syaukaaniy hal. 67-85, dan Syarhuut Talwiih ‘Alat Tanqiih karangan At Taftaazaaniy II/ 51). Atas dasar ini maka ijma’ atas kafirnya orang yang memutuskan perkara dengan selain apa yang diturunkan Alloh — yang dikatakan oleh Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Katsiir — adalah hujjah bagi kita yang harus kita ikuti, dan merupakan satu dalil tersendiri yang kita jadikan landasan dalam berfatwa atas kafirnya para penguasa yang menjalankan hukum positif. Dan ijma’ atas hukum masalah ini pada masa Ibnu Taimiyyah (728 H) dan Ibnu Katsiir (774 H) karena peristiwa ini terjadi pada masa keduanya dan belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah. Hal ini seperti masalah kholqul qur-aan (pendapat yang mengatakan bahwa Qur’an itu makhluq) yang terjadi pada masa Ahmad bin Hambal, maka ijma’ Ahlus Sunnah tentang hukumnya pun terjadi (yaitu bahwa Al Qur’an Alloh itu kalaamullah, bukan makhluq dan bahwa barangsiapa mengatakan Al Qur’an itu makhluq maka dia kafir). Dan hukum semacam ini tidak pernah diriwayatkan dari seorangpun dari sahabat karena masalah ini belum pernah terjadi pada masa hidup mereka. Sehingga tidak pernah diriwayatkan seorangpun dari sahabat yang mengatakan tentang masalah ini. Hal ini mengingatkan bahwa setiap permasalahan yang baru itu fatwanya diambil dari pada ulama’ yang semasa dengan peristiwa tersebut.

Peringatan Tentang Perbedaan Penting Antara Tartar Dan Para Penguasa Hari Ini

Sebagian orang yang membela para penguasa thoghut itu menyangka bahwasanya tidak ada alasan yang tepat untuk menggunakan fatwa-fatwa Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Katsiir tentang Tartar terhadap para penguasa pada hari ini, karena Tartar adalah watsaniyyun (penyembah berhala). Dan ini adalah salah, dari penjelasan di atas anda dapat memahami bahwa Tartar telah masuk Islam akan tetapi tetap tidak menjalankan hukum dengan syariat Islam. Ciri-ciri semacam ini sama dengan keadaan para penguasa pada hari ini, oleh karena itu hukum mereka sama, karena keadaan mereka sama.
Dan yang benar adalah sesungguhnya para penguasa hari ini lebih kafir dan lebih sesat daripada Tartar. Karena meskipun Tartar mengusai banyak negeri kaum muslimin seperti Khurosan, Irak dan Syam beberapa saat namun mereka tidak memaksa negeri-negeri tersebut untuk menggunakan hukum buatan mereka (Ilyasiq) akan tetapi mereka hanya berhukum dengannya di kalangan mereka sedangkan hukum yang berlaku di kalangan kaum muslimin tetap sesuai dengan syariat Islam. Adapun para penguasa hari ini, mereka mewajibkan kaum muslimin untuk menjalankan hukum kafir tersebut.
Adapun yang menerangkan bahwa hukum Ilyasiq itu berlaku hanya terbatas pada kelompok Tartar dan tidak meluas ke seluruh kaum muslimin adalah perkataaan Ibnu Taimiyyah rh. yang berbunyi: ”Dan mereka tidak menjalankan hukum di kalangan mereka dengan hukum Alloh.” (Majmuu’ Fataawaa XXVIII/505). Dan perkataan Ibnu Katsiir yang berbunyi: ”Dan sebagaimana yang dijadikan hukum oleh Tartar yan berupa peraturan kerajaan yang diambil dari raja mereka Jengkis Khan yang membuat Ilyasiq untuk mereka — sampai perkataannya — lalu peraturan itu di kalangan mereka menjadi sebuah peraturan yang berlaku.” (Tafsiir Ibnu Katsiir II/67). Perkataan Ibnu Taimiyyah yang berbunyi:”… menjalankan hukum di kalangan mereka … dan perkataan Ibnu Katsiir yang berbunyi:”… lalu peraturan itu di kalangan mereka menjadi … “ menunjukkan bahwa hukum Ilyasiq itu hanya berlaku dalam kelompok Tartar saja dan tidak mereka wajibkan terhadap kaum muslimin di negeri-negeri yang mereka kuasai. Dan hal ini telah diingatkan oleh Ahmad Syaakir dalam perkataannya yang berbunyi:”Tidakkah kalian melihat ciri-ciri yang menonjol yang disebutkan oleh Al-Hafidz Ibnu Katsiir — pada abad kedelapan — terhadap undang-undang buatan tersebut yang dibuat oleh musuh Islam “Jengkis Khan”? Tidakkah kalian melihatnya menyebutkan kondisi kaum muslimin pada hari ini, yaitu pada abad keempat belas? Kecuali hanya satu perbedaannya sebagaimana yang telah kami singgung tadi yaitu: bahwasanya dahulu hanya berlaku pada kalangan penguasa yang terjadi dalam tempo yang singkat lalu tersebar di kalangan umat Islam kemudian tidak berbekas apa yang mereka lakukan. Namun kaum muslimin pada hari ini kondisinya lebih buruk dan lebih dholim dan lebih gelap daripada mereka, karena hampir mayoritas umat Islam sekarang terjerumus dalam Undang-undang yang menyelisihi syariat Islam yang sangat mirip dengan “Ilyasiq” itu”. (‘Umdatut Tafsiir IV/173-174).
Adapun yang menunjukkan bahwa hukum yang berjalan di kalangan kaum muslimin itu sesuai dengan hukum Islam adalah surat Sultan Tartar Gozan kepada wakilnya Saifud Diin Qobjek tentang hukum yang diberlakukan di Syam, yaitu sebuah surat yang dibacakan di mimbar-mimbar Damaskus pada th. 699 H. — Yaitu pada tahun dimana Ibnu Taimiyyah mengeluarkan fatwa mengenai mereka sebagaimana yang baru saja saya sebutkan — Dalam surat tersebut Gozan mengatakan: ”Dan Maalikul Umaroo’ (pemimpin para gubernur) Saifud Diin hendaknya bertaqwa kepada Alloh dalam hukum-hukumNya dan hendaknya takut kepadaNya dalam menggugurkan dan menetapkannya, dan hendaknya memuliakan syariat dan orang-orang yang memutuskan perkara dengannya, dan hendaknya melaksanakan keputusan setiap qodli (hakim) sesuai dengan pendapat imamnya, dan hendaknya duduk dengan bersandarkan keadilan, dan hendaknya mengambil hak orang bawahan dari para atasan, dan hendaknya melaksanakan hukum huduud dan qishosh terhadap semua orang yang berhak mendapatkannya, dan hendaknya tidak berdholim kepada orang-orang yang didholimi”. (Dinukil dari “Watsaa-iqul Huruub Ash Sholiibiyyah Wal Ghozwil Maghuliy”, karangan DR. Muhammad Maahir Hamaadah, hal. 403-406, cet. Mu-assasah Ar Risaalah 1986 M). Dan dalam menggambarkan kondisi negeri-negeri tersebut setelah dikuasai Tartar, Shiddiiq Hasan Khoon mengatakan: ”Adapun di negera-negara yang dikuasai oleh para pengusa kafir maka diperbolehkan juga untuk mengadakan sholat Jum’at dan dua hari raya dan seorang qodliy memutuskan perkara atas dasar kerelaan kaum muslimin karena telah ditetapkan bahwasanya selama masih tersisa ‘illah (penyebab munculnya hukum) nya masih ada hukum. Dan telah kami tetapkan tanpa ada perselisihan bahwasanya negara-negara tersebut sebelum dikuasai Tartar adalah negara-negara Islam. Dan setelah dikuasai Tartar, kumandang adzan, sholat Jum’at, sholat-sholat jama’ah, memutuskan hukum berdasarkan syariat dan fatwa berjalan dengan tanpa ada pengingkaran dari pengusa mereka” (Al ‘Ibroh Mimmaa Jaa-a Fil Ghozwi Wasy Syahaadah Wal Hijroh, karangan Shiddiiq Hasan, hal. 232, cet. Daarul Kutub Al ‘Ilmiyyah 1405 H).
Intinya: Sesungguhnya adanya praktik memutuskan perkara berdasarkan syariat Islam di negara-negara kaum muslimin yang dikuasai oleh Tartar, telah terbukti secara historis. Hal ini termasuk di antara yang menunjukkan bahwa para penguasa hari ini yang mengharuskan kaum muslimin untuk mematuhi undang-undang kafir itu lebih kafir dan lebih sesat daripada Tartar, dan bahwasanya manaath (alasan) yang menjadi dasar fatwa atas kafirnya Tartar itu terwujud pada para penguasa hari ini dalam bentuk yang lebih kuat.

Fenomena dijadikannya bioskop sebagai tempat “taklim” dengan penyajian film bernuansa “islami” menjadi catatan tersendiri di tahun 2008 kemarin. Gemparnya perfilman Indonesia akibat diangkatnya sebuah novel islami ke layar lebar tak pelak menjadikan sebagian kaum muda penikmat perfilman “agak” tercerahkan. Entah mana yang lebih dahulu mengangkat bendera ketenarannya, yang pasti baik novel maupun filmnya membuat si pengarang novel dan sutradara film menjadi sosok yang kemudian senantiasa dicari jejak karyanya.

Si pengarang novel mendapat berkah dari semakin dahsyatnya penjualan novelnya pasca penayangan film tersebut di seantero negeri. Buku-bukunya yang terdahulu dibuatnya sebelum novel yang diangkat menjadi film itu, bahkan ikut mencicipi kenikmatan ikut terangkat pula. Menyusul setelah novel itu, novel pengarang berikutnya oun ikut menjadi incaran produsen untuk meraup keuntungan berlimpah serupa yang pertama. Kini, konon novel tersebut sedang dalam masa perampungan versi layar lebarnya.

Meski mendapat sambutan hangat, novel pertama juga mendapat celaan. Salah satunya adalah kandungan dalam novel tersebut yang bercerita tentang dianggapnya warga Amerika yang sedang berlibur ke Mesir sebagai kafir dzimmi. Bantahan atas hal ini menyertakan banyak dalil bahwa seseorang tidak bisa dengan mudahnya digolongkan kepada kafir dzimmi hanya karena ia mendapat visa untuk mengunjungi sebuah negeri (bukan Negara) muslim. Namun demikian, tanggapan atas hal ini agaknya belum juga muncul, wallahu a’lam.

Novel kedua yang sedang dalam masa penggarapan filmnya juga masih menyisakan pertanyaan. Yakni berkenaan dengan penolakan tokoh wanita utama dalam novel tersebut atas syariat poligami. Tak tanggung-tanggung, pendapat seorang ulama klasik berkualifikasi tinggi kali ini yang menjadi senjata untuk mengukuhkan keyakinan penulis novel tentang dibenarkannya penolakan sang tokoh atas ta’addud.

Dalam sebuah kumpulan cerpen islami, pernah juga muncul hal demikian. Keinginan seorang suami, dalam salah satu cerpen itu, untuk memperoleh banyak keturunan dengan cara ta’addud mengingat kondisi istrinya yang tak memungkinkan untuk melahirkan banyak anak dianggap sebagai bentuk ketak-bersyukuran tokoh utama cerpen tersebut atas karunia Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Dalam sebuah tulisan dari salah seorang trio syuhada Bom Bali dikatakan bahwa syariat yang paling berat bagi seorang laki-laki adalah jihad (perang) sedang untuk wanita adalah ta’adud. Alasannya, karena laki-laki lebih mengandalkan otak sementara wanita lebih mengandalkan emosi. Otak manusia cenderung menolak sesuatu yang menyusahkan. Dan puncak dari segala kesusahan syariat adalah pada syariat jihad. Sementara bagi wanita urusan berkorban yang paling sulit dilakukannya adalah berkorban perasaan. Tak heran kemudian, jika lolongan picik seputar cinta antara dua manusia berlainan jenis yang tak jelas hubungannya dalam timbangan syariat pun menjadi konsumsi favorit para remaja berjenis kelamin wanita ini.

Yang menjadi persoalan adalah mengapa harus cerpen dan novel atau pun film dan sinetron yang dijadikan sarana untuk mengkampanyekan penolakan itu? Tidakkah mereka bisa dengan jujur dan seilmiah mungkin menampakkan penolakan itu tanpa harus memberi konteks terlalu rumit hingga menyusahkan diri mereka untuk mencari alur fiktif pembenar segala penolakan itu?

Di suatu tulisan, dikatakan bahwa ulama menggambarkan perdebatan hati dan mata diimajinasikan sebagai percakapan dua sosok yang saling menyalahkan. Hati menyalahkan mata yang tidak mau menjaga ke mana ia memandang. Sementara mata berkilah bahwa hatilah yang mengendalikannya.

Lihat bagaimana singkatnya penggambaran fiktif oleh para ulama tersebut. Dan betapa ia tidak akan merecoki memori pencetusnya ketika ia dituntut harus merefleksikan kesadarannya. Seorang penulis cerpen atau novelis, akankah demikian keadaannya? Saya meragukannya. Untuk merunut sedemikian banyak peristiwa dalam novel atau cerpennya pastilah ia akan sangat mendalami alur cerita karyanya. Bukan tidak mungkin terjadi jika suatu ketika ia akan dibingungkan antara fakta dan khayalannya. Mungkin saja dia beralasan, otaknya sedemikian kuat, hingga tak akanlah terjadi hal demikian. Ya, dan kita katakan, otak kita terbatas!

Belum penulis ketahui pasti alasan penulis novel dan cerpen tersebut menjadikan kedua sarana itu sebagai media “dakwah”. Hanya, sebagai penerus risalah, jika demikian niat mereka, dari seseorang yang sangat terkenal dengan sebutan “al amin” (yang terpercaya), tak selayaknya mereka menggunakan cara-cara atau jalan-jalan yang justru menciderai sebutan beliau yang bahkan tersemat kepada beliau sebelum diangkat menjadi Rasul-Nya itu. Bukankah seorang penerus perjuangan sudah semestinya menjaga nama baik orang yang ia teruskan perjuangannya?

Bagaimana pun juga, Aulia Pohan dan rekan-rekannya masuk bui karena sesuatu yang fiktif. Itu urusan dunia, sedang ini urusan dunia dan akhirat sekaligus. Mengapa bisa dibenarkan suatu tindak pembohongan publik semacam ini? Apakah kepuasan akibat dikibuli sedemikian rupa kuatnya sudah menjadi alasan tidak dijadikannya tindakan itu sendiri sebagai tindak kejahatan? Atau barangkali masuknya Aulia Pohan dan kawan-kawannya hanya kurang cerdas dan kurang beruntung dalam menyusun dusta.

Masih teringat dalam benak kita bagaimana ramai dan hangatnya gelontoran gagasan soal fatwa haram merokok oleh MUI. Banyak masyarakat yang mendukung fatwa tersebut, namun tak jarang pula yang mencemoohnya. Menganggap bahwa MUI seperti tak punya gawe hingga begitu sempatnya mengurusi hal-hal seremeh merokok.
Jauh sebelum terjadi keramaian tersebut, ummat islam di Indonesia terbagi menjadi dua dalam menyikapi rokok. Pertama, mereka yang mengharamkannya sama sekali. Kelompok ini, tentu saja, merupakan kelompok yang paling bersemangat membela fatwa haram merokok tadi. Yang kedua, mereka yang me-makruh-kannya. Artinya, bagi mereka merokok masih diperbolehkan, hanya jika mampu menjauhinya maka itu menjadi lebih baik. Kedua pandangan inilah yang paling sering kita dengar. Belum dijumpai, kelompok keagamaan lain, islam khususnya, yang menyatakan pendapat ketiga dan sebagainya.
Pertanyaan yang menggelitik adalah apakah jika demikian adanya, semua orang yang tidak merokok mendapat pahala, baik menurut pandangan pertama maupun yang kedua?
Secara kasat mata, kelihatannya demikian memang kondisinya. Namun, berbicara tentang pahala, tentu saja tergantung pada niatnya. Bukankah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam menyatakan bahwa amal itu bergantung niatnya? Dan diri kita serta Allah sajalah yang mengetahui pasti apa maksud hati kecil kita. Jika penolakan kita atas merokok sekedar karena alasan kesehatan atau kerugian material semata, maka tiada akan pernah hal tersebut dianggap sebagai amal sholih yang berhak mendapat ganjaran pahala. Namun, jika alasan kesehatan itu masih dilanjutkan karena merawat diri itu bagian dari rasa syukur kita kepada Allah, atau penghambur-hamburan harta bisa memancing kemarahan-Nya kepada kita, maka yang seperti inilah yang akan mendapatkan pahala.
Hal yang sama juga berlaku untuk banyak hal lainnya. Orang-orang liberal, misalnya, demi meraup seonggok harta rela menohok syariat pemanjangan jenggot untuk kaum laki-laki muslim. Mereka nyatakan bahwa orang-orang Arab jahiliyah pun memanjangkan jenggot. Maka pemanjangan jenggot bukanlah termasuk dalam syariat islam melainkan sekedar tradisi orang-orang Arab. Pernyataan ini dibantah dengan analogi yang sederhana oleh seorang ustadz dengan menyodorkan kesamaan manusia dengan anjing dalam hal kesukaan memakan daging. Apakah dengan demikian kita sama dengan anjing?
Terkait dengan pemilu, bagi anda yang berniat untuk golput, sangat disayangkan jika tendensi anda melakukan hal tersebut sekedar, misalnya, akibat tidak puasnya anda dengan caleg yang ada atau karena kecewa dengan situasi pemerintahan hasil pemilu. Buatlah tindakan anda bernilai, dengan meniatkan bahwa pemilu bagian dari demokrasi. Bahwa demokrasi adalah kesyirikan nyata. Sedang Allah menyeru kaum muslim untuk tidak pernah mensyirikkan-Nya. Dan dengan demikian, anda pun menjadi bagian dari partai-nya Allah (Hizbullah).
Terakhir, semoga pemilu ini adalah pemilu terakhir sebelum tegaknya Syariat Islam. Amin.

untuk pembahasan lebih lanjut tentang haramnya demokrasi dalam islam silakan diklik: http://ainuamri.wordpress.com/2007/11/23/islam-bukan-agama-demokrasi-dan-islam-tidak-mengajarkan-demokrasi-4/

Setelah sekian lama membiarkan blog ini kosong melompong tanpa isi, kini aku bertekad untuk aktif menulis rutin di sini. Dan semoga dengannya, sedikit manfaat bisa ku sumbangkan untuk dunia.
Mungkin terkesan “exaggerated” mengingat perbandingan yang sedemikian mencolok antara apa yang aku lakukan dengan luasnya dunia. Tapi biar saja demikian adanya. Bagiku, kalau sebuah stasiun radio, di kota aku tinggal saat ini, yang melulu cuma menampilkan 3 hal, lagu-lagu dan lagu, bisa sedemikian congkak bilang “think global at local”, kenapa tidak denganku?
Dibandingkan itu stasiun radio, aku lebih unggul. Bukan bermaksud sombong, hanya kalau melihat beberapa hal yang ada padaku dan apa yang ada pada radio itu, rasanya sah-sah saja aku berkata—baca menulis—demikian.
Pertama, radio itu hanya menyeru satu bagian rapuh dari kehidupan manusia, yakni urusan dunia. Jika dalam pengamalan sehari-hari mereka keduniaan melulu yang dituju, bahkan kalaupun menyempatkan untuk “menjawil” urusan yang lain—baca akhirat—pun berdasarkan ada tidaknya timbal balik dalam pengertian keduniaan, adakah kebaikan yang tersisa setelah kita mati?
Sementara, dan ini telah kutekadkan, aku menyeru pada urusan dunia sekaligus akhirat. Benar belaka bahwa kita butuh dunia. Namun, kesadaran akan butuhnya kita terhadap dunia tanpa dibarengi penyeimbang tentang adanya balasan keadilan di akhirat sana akan membuat kita bergerak bagai motor—aku hanya bisa mengendarai ini soalnya—tanpa rem. Melaju sekencang-kencangnya tanpa kewaspadaan bahwa jalan yang kita tempuh terkadang juga berkelok selain juga ada lurus-lurusnya.
Kedua, pemersatu komunitas mereka sama sekali tak tampak kuat. Mereka yang disatukan hanya sekedar kesamaan kesenangan, wilayah, warna kulit, ras, dan hal-hal remeh lainnya tak akan pernah benar-benar menyatu kecuali dalam hal-hal remeh pula. Dan ketika datang cobaan tak terperi, semua akan pergi meninggalkan kawannya oleh karena remehnya apa yang menyatukan mereka. “Toh, tanpa hal yang menyatukan kita ini aku tak akan mati” kurang lebih demikian kata seorang teman kepada yang lain.
Baik kita rinci pemersatu mereka ini. Mereka punya kesenangan yang sama, mendengarkan lagu. Dan dengan ini saja mereka sudah bisa tercabik-cabik menjadi beberapa segmen. Beberapa di antara mereka menyukai pop, yang lain rock, yang lain lagi pop oldies dan sebagainya.
Sudah sering kita lihat dan dengar bagaimana sebuah keributan bisa muncul di tengah-tengah konser musik. Padahal mereka datang untuk melihat acara yang sama. Bagaimana mungkin bisa tercabik? Maka sungguh dungu apa yang dikatakan Project Pop bahwa dangdut bisa menyatukan Indonesia.
Wilayah mereka juga sama, sama-sama sempitnya. Cuma kota S. Dari wilayah Indonesia saja, kota ini tak lebih dari 1/10 luas Indonesia. Bagaimana mungkin mencakup dunia global? You sure are big-mouthed!
Pun demikian dengan pemersatu lainnya. Semua terkungkung pada kehendak tak bebas. Artinya hal-hal yang dipilih untuk diikuti benar-benar tanpa mereka berkuasa untuk memilih. Meski untuk poin pertama, ada kebebasan itu, sekedar memilih bersatu dengan alasan selera musik yang sama rasanya bukan sebuah pilihan yang dewasa.
Sementara aku, aku memilih penyatuan atas nama pandangan hidup, i.e. Islam. Sebagai konsekuensinya, aku memandang, sebisaku, dengan pandangan Islam—sengaja bukan frasa kaca mata yang aku pakai, karena kaca mata hanya dipakai untuk orang yang sudah tak berfungsi dengan baik lagi pandangannya, sedang Islam tak pernah rusak. Dibanding pilihan pemersatu di atas, pemersatu ini jauh lebih memiliki keunggulan. Ia ditentukan dengan pilihan sadar. Ia bisa melintas batas geografis negara. Ia menjanjikan pertemanan sebenar baik di dunia maupun di akhirat. Masih kurang? Bagiku, ketiganya sudah sangat cukup.
Maka baiklah, mulai saat ini (semoga) dunia akan menjadi lebih baik dengan kehadiranku dan apa yang telah, sedang dan akan aku lakukan. Mari kita rubah dunia dengan tauhid, duhai saudaraku muslim. Dan semoga selalu dibimbing-Nya diriku dan semua orang yang menjadikan Islam sesungguhnya sebagaimana yang diajarkan Rasulullah sebagai worldview-nya senantiasa dalam kebaikan hingga ajal menjemput.

Di atas bumi-Nya, di suatu waktu dari alur waktu
yang telah ditetapkan-Nya tak kan pernah kembali berulang

Hello world!

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.